Polemik
Keberadaan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor
Oleh
:
Agus
Cipto
02011181320181
Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Berpijak pada adagium yang satu ini yaitu “Ius Curia Novit” yang artinya Hakim
dianggap mengetahui seluruh hukum. Dan hal tersebut amat sangatlah tepat
apabila kita hubungkan dengan keberadaan hakim karir di Indonesia. Namun,
permasalahan yang terjadi saat ini adalah banyaknya hakim ad hoc yang berada di
Pengadilan Tipikor yang alih-alih merupakan orang yang ahli di bidangnya justru
kita akan kembali menanyakan kompetensi serta integritas dari pada Hakim Ad Hoc
itu sendiri yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada paragraf
selanjutnya.
When the proofs of facts are present, what need is there
of words ? yang artinya saat bukti dari fakta-fakta telah ada, apa gunanya
kata-kata. Dari adagium ini kita akan memperlihatkan data-data yang menunjukkan
bahwasanya hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor amat sangat tidak lah tepat.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang
menyatakan bahwasanya hasil seleksi calon hakim ad hoc Tipikor tidak ada calon
yang layak hal tersebut dilatar belakangi oleh hasil penelusuran oleh Koalisi
Pemantauan Peradilan yang menyatakan terdapat 58 calon hakim ad hoc yang mana
proses seleksinya di ketuai oleh Artidjo Alkostar dan mendapatkan temuan awal
dari 37 calon hakim ad hoc yang berhasil di telusuri oleh Koalisi Pemantauan
Peradilan.
Hasil dari pada penelusuran Koalisi Pemanatauan Peradilan
tersebut menyatakan bahwasanya calon hakim ad hoc amat tidak layak menjadi
hakim di Pengadilan Tipikor. Pertama, integritas
yang tidak teruji dari pada calon hakim ad hoc tersebut yang mana beberapa
calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum
pidana dari profesinya. Kedua, ditinjau
dari aspek kompetensi, yang mana sebagian besar calon hakim ad hoc tersebut
tidak memahami persoalan korupsi, mulai dari kerangka teori dan praktik secara
normative hukum. Ketiga, ditinjau
dari aspek independensi, dari penelusuran koalisi pemantauan peradilan
menyatakan sedikitnya ada 7 calon yang berafiliasi dengan partai politik dan
hal ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim. Keempat, hal yang paling mendasar untuk
menjadi seorang hakim ialah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait
dengan perkara-perkara korupsi dalam hal mengadilinya namun berdasarkan
penelusuran Koalisi Pemantauan Peradilan tersebut menunjukkan bahwasanya
pertanyaan yang sangat dasar untuk diketahui seorang hakim yang mengadili
perkara korupsi tersebut tidak mampu dijawab secara baik oleh seluruh calon
hakim ad hoc tersebut. Oleh karena itu, keberdaan hakim ad hoc saat ini bukan
lah hal yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan
korupsi, yang mana Koalisi Pemantauan Peradilan mendesak Mahkamah Agung dan
Panitia seleksi untuk menolak seluruh calon hakim ad hoc yang mengikuti
seleksi, hal tersebut dikarenakan ketidakmampuan seorang calon hakim ad hoc
untuk memenuhi standar integritas, independensi dan kompetensi.
Berdasarkan pada pasal 24 ayat (1) UUD N RI 1945 yang
secara lugas menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Artinya hakim sebagai aparat penegak hukum yang memberikan keadilan
bagi seorang pencari keadilan pada dasarnya harus dapat menguasai hukumnya
secara normatif terkait dengan tindak pidana korupsi selanjutnya memiliki
pengalaman di bidang perkara pidana sehingga akan memiliki kompetensi serta
integritas yang baik untuk menegakkan keadilan itu sendiri. Akan tetapi,
beradasarkan data yang telah diuraikan diatas menunjukkan bahwasanya hakim ad
hoc banyak tidak menguasai perkara mengadili tindak pidana korupsi yang tentu
akan mengakibatkan putusan-putusan yang ditetapkannya tidak akan mencapai rasa
keadilan bagi masyarakat pada umumnya sehingga kita masih mengandalkan dari
pada kinerja hakim karir itu sendiri.
Adapun yang diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan, yang
menyatakan bahwasanya hakim bukan merupakan mulut atau corong dari
undang-undang, melainkan hakim adalah mulut atau corong dari keadilan. Oleh
karena itu, untuk menjadi seorang hakim kita tidak boleh sembarangan menentukan
hakim yang berada di Pengadilan Tipikor tersebut karena akan berdampak secara
structural dari Pengadilan Tipikor itu sendiri dan yang paling dirugikan adalah
masyarakat Indonesia apabila putusannya tidak dapat mencapai rasa keadilan bagi
masyarakat Indonesia.
Sebagai derivasi UUD N RI 1945 muncullah UU Nomor 46
Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana dalam
pasal 1 angka (3) uu tersebut menjelaskan pengertian dari pada hakim ad hoc itu
sendiri, yang dimaksud hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tipikor.
Adapun kita akan membandingkan pasal-pasal yang mengatur terkait persyaratan
bagi seorang calon hakim karir dan hakim ad hoc yang mana di dalam pasal 11 UU
Pengadilan Tipikor menyebutkan untuk dapat ditetapkan sebagai hakim karier,
calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni beberapa diantaranya
berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10 tahun dan
berpengalaman menangani perkara pidana sedangkan dalam pasal 12 UU yang sama menyebutkan
untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut yakni beberapa diantaranya berpendidikan Sarjana Hukum atau
sarjana lain dan berpengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15
tahun untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi dan 20
tahun untuk hakim ad hoc pada Mahakamah Agung. Dari perbandingan kedua pasal
tersebut sudah jelas bahwasanya persyaratan yang dimilki oleh Hakim karir jauh
lebih berkompetensi, integritas, serta proporsional dalam menjalankan tugasnya
sebagai seorang hakim dibandingkan dengan persyaratan yang dimiliki oleh
seorang calon hakim ad hoc yang mana disebutkan bukan hanya seorang sarjana
hukum saja melainkan juga diperbolehkan untuk sarjana lainnya selain hukum nah
ini lah saya kira merupakan kesalahan secara substansial yang akan berakibat
pada structural yang mana dalam menlajankan penegakkan hukum haruslah seorang
yang benar-benar paham tentang hukum itu sendiri oleh karena itu di dalam pasal
tersebut telah terjadi penghianatan terhadap esensi penegakkan hukum serta
keadilan dan itu lagi-agi merupakan permasalahan kenapa keberadaan hakim ad hoc
di Pengadilan Tipikor tidak dapat menyelesaikan permasalahan korupsi itu
sendiri.
Apabila kita berfikir secara kausalitas, yang mana
keberdaan hakim ad hoc merupakan suatu akibat dari maraknya terjadi korupsi di
negeri ini. Oleh karena itu, kita harus berfikir bagimana caranya untuk
memberantas para koruptor tersebut. Dengan demikian, kita akan mencari solusi untuk
mengatasi penyebab dari adanya korupsi ini sendiri agar tidak terjadi lagi dan
juga hakim ad hoc secara otomatis tidak diperlukan dan lebih menghemat
anggaran.
Apabila kita berkaca pada teori yang dikemukakan oleh Von
Feurbach yang menyatakan pencegahan tidak selalu dengan kekerasan melainkan
dapat dilakukan dengan cara ancaman psikologis yaitu membuat suatu
undang-undang yang memiliki ancaman yang begitu serius sehingga akan berdampak
pada pencegahan secara umum dengan memasukkan sanksi hukuman mati bagi pelaku
tindak pidana korupsi misalnya.
Keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor saat ini
merupakan konsep pembangunan jangka pendek yang mana dalam hal ini tentu tidak
cukup apabila terus dilakukan melainkan kita harus menyelesaikan akar permasalahan
tersebut yakni melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan terhadap tindak
pidana korupsi.
Jika kita tinjau dari beberapa fakta sosial yang terjadi
selama ini yang mana hakim ad hoc Pengadilan Tipikor nyambil jadi makelar kasus
(markus) dan mencoba menyuap atasannya sebesar Rp 500 juta rupiah hal ini
terjadi di Pengadilan Tipikor Medan Kemas Ahmad Jauhari terjungkal dari
kursinya lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH) akibatnya dipecat.
Hal ini lah kemudian menguatkan kembali bahwasanya keberadaan hakim ad hoc
masih banyak yang tidak berkualitas serta tidak berintegritas.
Dengan demikian, keberadaan Hakim Ad Hoc bukan merupakan
suatu jawaban atas permasalahan korupsi yang terjadi selama ini melainkan kita
harus menyelesaikan akar permasalahan korupsi itu sendiri melalui upaya-upaya
penanggulangan kejahatan seperti melakukan upaya legislasi, tindakan preventif
serta tindakan represif. Terkait dengan upaya legislasi kita dapat melakukan
upaya revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Tindak Pidana Korupsi yang mana sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku tindak
pidana korupsi adalah hukuman mati dan dengan adanya sanksi hukuman yang
seperti itu maka secara tidak langsung akan memberikan rasa takut bagi
seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi serta memperbanyak jumlah hakim
karier di lingkungan peradilan umum agar bisa mengakomodasi pengadilan khusus
dibawahnya seperti pengadilan tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar