Senin, 28 Maret 2016

Polemik Keberadaan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor
Oleh :
Agus Cipto
02011181320181
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

            Berpijak pada adagium yang satu ini yaitu “Ius Curia Novit” yang artinya Hakim dianggap mengetahui seluruh hukum. Dan hal tersebut amat sangatlah tepat apabila kita hubungkan dengan keberadaan hakim karir di Indonesia. Namun, permasalahan yang terjadi saat ini adalah banyaknya hakim ad hoc yang berada di Pengadilan Tipikor yang alih-alih merupakan orang yang ahli di bidangnya justru kita akan kembali menanyakan kompetensi serta integritas dari pada Hakim Ad Hoc itu sendiri yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada paragraf selanjutnya.
            When the proofs of facts are present, what need is there of words ? yang artinya saat bukti dari fakta-fakta telah ada, apa gunanya kata-kata. Dari adagium ini kita akan memperlihatkan data-data yang menunjukkan bahwasanya hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor amat sangat tidak lah tepat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan bahwasanya hasil seleksi calon hakim ad hoc Tipikor tidak ada calon yang layak hal tersebut dilatar belakangi oleh hasil penelusuran oleh Koalisi Pemantauan Peradilan yang menyatakan terdapat 58 calon hakim ad hoc yang mana proses seleksinya di ketuai oleh Artidjo Alkostar dan mendapatkan temuan awal dari 37 calon hakim ad hoc yang berhasil di telusuri oleh Koalisi Pemantauan Peradilan.
            Hasil dari pada penelusuran Koalisi Pemanatauan Peradilan tersebut menyatakan bahwasanya calon hakim ad hoc amat tidak layak menjadi hakim di Pengadilan Tipikor. Pertama, integritas yang tidak teruji dari pada calon hakim ad hoc tersebut yang mana beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya. Kedua, ditinjau dari aspek kompetensi, yang mana sebagian besar calon hakim ad hoc tersebut tidak memahami persoalan korupsi, mulai dari kerangka teori dan praktik secara normative hukum. Ketiga, ditinjau dari aspek independensi, dari penelusuran koalisi pemantauan peradilan menyatakan sedikitnya ada 7 calon yang berafiliasi dengan partai politik dan hal ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim. Keempat, hal yang paling mendasar untuk menjadi seorang hakim ialah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan perkara-perkara korupsi dalam hal mengadilinya namun berdasarkan penelusuran Koalisi Pemantauan Peradilan tersebut menunjukkan bahwasanya pertanyaan yang sangat dasar untuk diketahui seorang hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut tidak mampu dijawab secara baik oleh seluruh calon hakim ad hoc tersebut. Oleh karena itu, keberdaan hakim ad hoc saat ini bukan lah hal yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan korupsi, yang mana Koalisi Pemantauan Peradilan mendesak Mahkamah Agung dan Panitia seleksi untuk menolak seluruh calon hakim ad hoc yang mengikuti seleksi, hal tersebut dikarenakan ketidakmampuan seorang calon hakim ad hoc untuk memenuhi standar integritas, independensi dan kompetensi.
            Berdasarkan pada pasal 24 ayat (1) UUD N RI 1945 yang secara lugas menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya hakim sebagai aparat penegak hukum yang memberikan keadilan bagi seorang pencari keadilan pada dasarnya harus dapat menguasai hukumnya secara normatif terkait dengan tindak pidana korupsi selanjutnya memiliki pengalaman di bidang perkara pidana sehingga akan memiliki kompetensi serta integritas yang baik untuk menegakkan keadilan itu sendiri. Akan tetapi, beradasarkan data yang telah diuraikan diatas menunjukkan bahwasanya hakim ad hoc banyak tidak menguasai perkara mengadili tindak pidana korupsi yang tentu akan mengakibatkan putusan-putusan yang ditetapkannya tidak akan mencapai rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya sehingga kita masih mengandalkan dari pada kinerja hakim karir itu sendiri.
            Adapun yang diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan, yang menyatakan bahwasanya hakim bukan merupakan mulut atau corong dari undang-undang, melainkan hakim adalah mulut atau corong dari keadilan. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang hakim kita tidak boleh sembarangan menentukan hakim yang berada di Pengadilan Tipikor tersebut karena akan berdampak secara structural dari Pengadilan Tipikor itu sendiri dan yang paling dirugikan adalah masyarakat Indonesia apabila putusannya tidak dapat mencapai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
            Sebagai derivasi UUD N RI 1945 muncullah UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana dalam pasal 1 angka (3) uu tersebut menjelaskan pengertian dari pada hakim ad hoc itu sendiri, yang dimaksud hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tipikor. Adapun kita akan membandingkan pasal-pasal yang mengatur terkait persyaratan bagi seorang calon hakim karir dan hakim ad hoc yang mana di dalam pasal 11 UU Pengadilan Tipikor menyebutkan untuk dapat ditetapkan sebagai hakim karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni beberapa diantaranya berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10 tahun dan berpengalaman menangani perkara pidana sedangkan dalam pasal 12 UU yang sama menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni beberapa diantaranya berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi dan 20 tahun untuk hakim ad hoc pada Mahakamah Agung. Dari perbandingan kedua pasal tersebut sudah jelas bahwasanya persyaratan yang dimilki oleh Hakim karir jauh lebih berkompetensi, integritas, serta proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim dibandingkan dengan persyaratan yang dimiliki oleh seorang calon hakim ad hoc yang mana disebutkan bukan hanya seorang sarjana hukum saja melainkan juga diperbolehkan untuk sarjana lainnya selain hukum nah ini lah saya kira merupakan kesalahan secara substansial yang akan berakibat pada structural yang mana dalam menlajankan penegakkan hukum haruslah seorang yang benar-benar paham tentang hukum itu sendiri oleh karena itu di dalam pasal tersebut telah terjadi penghianatan terhadap esensi penegakkan hukum serta keadilan dan itu lagi-agi merupakan permasalahan kenapa keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor tidak dapat menyelesaikan permasalahan korupsi itu sendiri.
            Apabila kita berfikir secara kausalitas, yang mana keberdaan hakim ad hoc merupakan suatu akibat dari maraknya terjadi korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus berfikir bagimana caranya untuk memberantas para koruptor tersebut. Dengan demikian, kita akan mencari solusi untuk mengatasi penyebab dari adanya korupsi ini sendiri agar tidak terjadi lagi dan juga hakim ad hoc secara otomatis tidak diperlukan dan lebih menghemat anggaran.
            Apabila kita berkaca pada teori yang dikemukakan oleh Von Feurbach yang menyatakan pencegahan tidak selalu dengan kekerasan melainkan dapat dilakukan dengan cara ancaman psikologis yaitu membuat suatu undang-undang yang memiliki ancaman yang begitu serius sehingga akan berdampak pada pencegahan secara umum dengan memasukkan sanksi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi misalnya.
            Keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor saat ini merupakan konsep pembangunan jangka pendek yang mana dalam hal ini tentu tidak cukup apabila terus dilakukan melainkan kita harus menyelesaikan akar permasalahan tersebut yakni melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
            Jika kita tinjau dari beberapa fakta sosial yang terjadi selama ini yang mana hakim ad hoc Pengadilan Tipikor nyambil jadi makelar kasus (markus) dan mencoba menyuap atasannya sebesar Rp 500 juta rupiah hal ini terjadi di Pengadilan Tipikor Medan Kemas Ahmad Jauhari terjungkal dari kursinya lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH) akibatnya dipecat. Hal ini lah kemudian menguatkan kembali bahwasanya keberadaan hakim ad hoc masih banyak yang tidak berkualitas serta tidak berintegritas.
            Dengan demikian, keberadaan Hakim Ad Hoc bukan merupakan suatu jawaban atas permasalahan korupsi yang terjadi selama ini melainkan kita harus menyelesaikan akar permasalahan korupsi itu sendiri melalui upaya-upaya penanggulangan kejahatan seperti melakukan upaya legislasi, tindakan preventif serta tindakan represif. Terkait dengan upaya legislasi kita dapat melakukan upaya revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah hukuman mati dan dengan adanya sanksi hukuman yang seperti itu maka secara tidak langsung akan memberikan rasa takut bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi serta memperbanyak jumlah hakim karier di lingkungan peradilan umum agar bisa mengakomodasi pengadilan khusus dibawahnya seperti pengadilan tipikor.     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar