Senin, 28 Maret 2016

Polemik Keberadaan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor
Oleh :
Agus Cipto
02011181320181
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

            Berpijak pada adagium yang satu ini yaitu “Ius Curia Novit” yang artinya Hakim dianggap mengetahui seluruh hukum. Dan hal tersebut amat sangatlah tepat apabila kita hubungkan dengan keberadaan hakim karir di Indonesia. Namun, permasalahan yang terjadi saat ini adalah banyaknya hakim ad hoc yang berada di Pengadilan Tipikor yang alih-alih merupakan orang yang ahli di bidangnya justru kita akan kembali menanyakan kompetensi serta integritas dari pada Hakim Ad Hoc itu sendiri yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada paragraf selanjutnya.
            When the proofs of facts are present, what need is there of words ? yang artinya saat bukti dari fakta-fakta telah ada, apa gunanya kata-kata. Dari adagium ini kita akan memperlihatkan data-data yang menunjukkan bahwasanya hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor amat sangat tidak lah tepat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan bahwasanya hasil seleksi calon hakim ad hoc Tipikor tidak ada calon yang layak hal tersebut dilatar belakangi oleh hasil penelusuran oleh Koalisi Pemantauan Peradilan yang menyatakan terdapat 58 calon hakim ad hoc yang mana proses seleksinya di ketuai oleh Artidjo Alkostar dan mendapatkan temuan awal dari 37 calon hakim ad hoc yang berhasil di telusuri oleh Koalisi Pemantauan Peradilan.
            Hasil dari pada penelusuran Koalisi Pemanatauan Peradilan tersebut menyatakan bahwasanya calon hakim ad hoc amat tidak layak menjadi hakim di Pengadilan Tipikor. Pertama, integritas yang tidak teruji dari pada calon hakim ad hoc tersebut yang mana beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya. Kedua, ditinjau dari aspek kompetensi, yang mana sebagian besar calon hakim ad hoc tersebut tidak memahami persoalan korupsi, mulai dari kerangka teori dan praktik secara normative hukum. Ketiga, ditinjau dari aspek independensi, dari penelusuran koalisi pemantauan peradilan menyatakan sedikitnya ada 7 calon yang berafiliasi dengan partai politik dan hal ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim. Keempat, hal yang paling mendasar untuk menjadi seorang hakim ialah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan perkara-perkara korupsi dalam hal mengadilinya namun berdasarkan penelusuran Koalisi Pemantauan Peradilan tersebut menunjukkan bahwasanya pertanyaan yang sangat dasar untuk diketahui seorang hakim yang mengadili perkara korupsi tersebut tidak mampu dijawab secara baik oleh seluruh calon hakim ad hoc tersebut. Oleh karena itu, keberdaan hakim ad hoc saat ini bukan lah hal yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan korupsi, yang mana Koalisi Pemantauan Peradilan mendesak Mahkamah Agung dan Panitia seleksi untuk menolak seluruh calon hakim ad hoc yang mengikuti seleksi, hal tersebut dikarenakan ketidakmampuan seorang calon hakim ad hoc untuk memenuhi standar integritas, independensi dan kompetensi.
            Berdasarkan pada pasal 24 ayat (1) UUD N RI 1945 yang secara lugas menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya hakim sebagai aparat penegak hukum yang memberikan keadilan bagi seorang pencari keadilan pada dasarnya harus dapat menguasai hukumnya secara normatif terkait dengan tindak pidana korupsi selanjutnya memiliki pengalaman di bidang perkara pidana sehingga akan memiliki kompetensi serta integritas yang baik untuk menegakkan keadilan itu sendiri. Akan tetapi, beradasarkan data yang telah diuraikan diatas menunjukkan bahwasanya hakim ad hoc banyak tidak menguasai perkara mengadili tindak pidana korupsi yang tentu akan mengakibatkan putusan-putusan yang ditetapkannya tidak akan mencapai rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya sehingga kita masih mengandalkan dari pada kinerja hakim karir itu sendiri.
            Adapun yang diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan, yang menyatakan bahwasanya hakim bukan merupakan mulut atau corong dari undang-undang, melainkan hakim adalah mulut atau corong dari keadilan. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang hakim kita tidak boleh sembarangan menentukan hakim yang berada di Pengadilan Tipikor tersebut karena akan berdampak secara structural dari Pengadilan Tipikor itu sendiri dan yang paling dirugikan adalah masyarakat Indonesia apabila putusannya tidak dapat mencapai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
            Sebagai derivasi UUD N RI 1945 muncullah UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana dalam pasal 1 angka (3) uu tersebut menjelaskan pengertian dari pada hakim ad hoc itu sendiri, yang dimaksud hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tipikor. Adapun kita akan membandingkan pasal-pasal yang mengatur terkait persyaratan bagi seorang calon hakim karir dan hakim ad hoc yang mana di dalam pasal 11 UU Pengadilan Tipikor menyebutkan untuk dapat ditetapkan sebagai hakim karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni beberapa diantaranya berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya selama 10 tahun dan berpengalaman menangani perkara pidana sedangkan dalam pasal 12 UU yang sama menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni beberapa diantaranya berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi dan 20 tahun untuk hakim ad hoc pada Mahakamah Agung. Dari perbandingan kedua pasal tersebut sudah jelas bahwasanya persyaratan yang dimilki oleh Hakim karir jauh lebih berkompetensi, integritas, serta proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim dibandingkan dengan persyaratan yang dimiliki oleh seorang calon hakim ad hoc yang mana disebutkan bukan hanya seorang sarjana hukum saja melainkan juga diperbolehkan untuk sarjana lainnya selain hukum nah ini lah saya kira merupakan kesalahan secara substansial yang akan berakibat pada structural yang mana dalam menlajankan penegakkan hukum haruslah seorang yang benar-benar paham tentang hukum itu sendiri oleh karena itu di dalam pasal tersebut telah terjadi penghianatan terhadap esensi penegakkan hukum serta keadilan dan itu lagi-agi merupakan permasalahan kenapa keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor tidak dapat menyelesaikan permasalahan korupsi itu sendiri.
            Apabila kita berfikir secara kausalitas, yang mana keberdaan hakim ad hoc merupakan suatu akibat dari maraknya terjadi korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus berfikir bagimana caranya untuk memberantas para koruptor tersebut. Dengan demikian, kita akan mencari solusi untuk mengatasi penyebab dari adanya korupsi ini sendiri agar tidak terjadi lagi dan juga hakim ad hoc secara otomatis tidak diperlukan dan lebih menghemat anggaran.
            Apabila kita berkaca pada teori yang dikemukakan oleh Von Feurbach yang menyatakan pencegahan tidak selalu dengan kekerasan melainkan dapat dilakukan dengan cara ancaman psikologis yaitu membuat suatu undang-undang yang memiliki ancaman yang begitu serius sehingga akan berdampak pada pencegahan secara umum dengan memasukkan sanksi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi misalnya.
            Keberadaan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor saat ini merupakan konsep pembangunan jangka pendek yang mana dalam hal ini tentu tidak cukup apabila terus dilakukan melainkan kita harus menyelesaikan akar permasalahan tersebut yakni melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
            Jika kita tinjau dari beberapa fakta sosial yang terjadi selama ini yang mana hakim ad hoc Pengadilan Tipikor nyambil jadi makelar kasus (markus) dan mencoba menyuap atasannya sebesar Rp 500 juta rupiah hal ini terjadi di Pengadilan Tipikor Medan Kemas Ahmad Jauhari terjungkal dari kursinya lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH) akibatnya dipecat. Hal ini lah kemudian menguatkan kembali bahwasanya keberadaan hakim ad hoc masih banyak yang tidak berkualitas serta tidak berintegritas.
            Dengan demikian, keberadaan Hakim Ad Hoc bukan merupakan suatu jawaban atas permasalahan korupsi yang terjadi selama ini melainkan kita harus menyelesaikan akar permasalahan korupsi itu sendiri melalui upaya-upaya penanggulangan kejahatan seperti melakukan upaya legislasi, tindakan preventif serta tindakan represif. Terkait dengan upaya legislasi kita dapat melakukan upaya revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah hukuman mati dan dengan adanya sanksi hukuman yang seperti itu maka secara tidak langsung akan memberikan rasa takut bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi serta memperbanyak jumlah hakim karier di lingkungan peradilan umum agar bisa mengakomodasi pengadilan khusus dibawahnya seperti pengadilan tipikor.     


Minggu, 27 Maret 2016

Pengawasan Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial Bertentangan dengan Konstitusi
Oleh :
Agus Cipto
02011181320181
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

            Berawal dari teori yang dikemukakan oleh Albert V. Dicey dalam teorinya yang menjelaskan tentang unsur-unsur negara hukum (rule of law) yang meliputi supremacy of law, equality before the law, and constitution based on individual rights. Sehubungan dengan teori tersebut, bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang sudah termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD N RI 1945, yang artinya semua kehidupan berbangsa maupun bernegara harus berlandaskan pada hukum yang mengaturnya.
            Pertama, jika kita ingin mengetahui maksud dari pada supremacy of law, hal tersebut dapat kita ketahui dari penjelasan yang telah dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto yang selanjutnya ia mengatakan bahwasanya supremacy of law adalah upaya dalam penegakkan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Dan kita tahu bahwasanya supremacy of law di Indonesia adalah UUD N RI 1945, yang mana terkait dengan wacana adanya pengawasan Hakim MK oleh KY sejatinya telah menimbulkan banyak pro kontra bagi beberapa kalangan para pihak.
            Kedua, kita harus melihat terlebih dahulu lembaga tinggi negara seperti MK ataupun KY dalam struktur ketatanegaraan pasca amandemen merupakan lembaga tinggi negara yang berada di wilayah kekuasaan yudikatif yang mana jika kita hubungkan dalam teori Trias Politika yang dicetuskan oleh Montesqieu yang kemudian memisahkan tiga kekuasaan yaitu antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam teorinya tersebut, Montesqieu menjelaskan bahwasanya kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman atau kekuasaan badan peradilan. Hal ini jika kita hubungkan dengan pasal 24 ayat (1) UUD N RI 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Yang mana kita ketahui bahwasanya MK adalah salah satu badan kekuasaan kehakiman yang tentu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh di intervensi oleh pihak mana pun karena sebagimana yang sudah dikatakan sebelumnya bahwasanya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang artinya Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagimana sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD N RI 1945 tidak boleh ada campur tangan dari lembaga negara mana pun karena hal ini sudah dijamin dalam konstitusi.
            Ketiga, apabila kita melihat dalam pasal 24 B ayat (1) UUD N RI 1945 yang secara eksplisit menjelaskan bahwasanya Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, perlu kita cermati bahwasanya sebagaimana Hakim yang dimaksud tidak termasuk terhadap Hakim Konstitusi hal ini berdasarkan pada Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan hakim konstitusi bukan objek pengawasan KY. Selanjutnya, apabila kita ingin menafsirkan dari pada pasal 24B ayat (1) tersebut perlu diketahui bahwasanya bentuk tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat berupa UU maupun Putusan MK inilah yang dijelaskan oleh Winarno Yudho dalam tulisannya yang berjudul Tafsir Konstitusi Terhadap Sistem Peradilan di Indonesia. Hal ini sudah jelas, bahwasanya dengan adanya putusan MK tersebut secara tegas menyatakan hakim konstitusi bukan objek pengawasan dari pada KY.
            Prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang mana dalam prinsip tersebut menghendaki bahwasanya kekuasaan kehakiman yang merdeka menghendaki agar hakim terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain , teman sejawat, atasan, serta pihak-pihak lain diluar peradilan. Hal ini juga yang menguatkan kenapa hakim konstitusi pada dasarnya tidak boleh diawasi oleh KY demi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya.
            Berbicara masalah kekuasaan kehakiman, bahwasanya terdapat fungsi yang mendasar yakni fungsi pengadilan yang merupakan salah satu tiang tegaknya negara yang berdaulat salah satu elemen pengadilan adalah menyangkut faktor adanya pengadilan yang merdeka inilah yang dikemukakan oleh Prof. Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
            Adapun urgensi yang melatar belakangi kenapa MK sebetulnya tidak perlu lagi di awasi oleh KY, bahwasanya MK dalam melaksanakan tugasnya telah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government) yang mana terdiri dari transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta keadilan. Hal ini dapat kita buktikan terkait dengan transparansinya yaitu dapat dijumpai di situs resmi MK yang memberikan jadwal sidangnya kepada public kelak masyarakat Indonesia dapat mengikuti serta menyaksikan secara langsung bagiamana proses persidangan yang berlangsung di MK dan hal tersebut secara tidak langsung telah diawasi oleh masyarakat. Selanjutnya, partisipasi sebagaiamana yang dimaksud diatas ialah adanya peran serta masyarakat dalam melihat undang-undang yang banyak menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi masyarakat yang kemudian di ajukan kepada MK selaku pengawal dari pada UUD N RI 1945 serta menjamin hak-hak konstitusional masyarakat Indonesia agar tidak terlanggar. Terkait dengan akuntabilitas ialah tanggung jawab MK dalam mengeluarkan putusannya siap menerima berbagai macam kritikan dari beberapa pihak yang mana hal tersebut sudah menjadi konsekuensi logis dari pada putusan MK yang bersifat final and binding. Sedangkan yang terakhir adalah keadilan, tentu keberdaan MK saat ini sebagai penyelamat bagi masyarakat Indonesia yang mana apabila mereka merasa dirugikan atas berlakunya suatu undang-undang maka hal tersebut dapat mereka ajukan kepada MK yang mana pada masa orde baru hal tersebut tidak pernah kita jumpai terkait dengan jaminan perlindungan hak konstitusional bagi masyarakat Indonesia.
            Adapun menurut Natabaya yang menyatakan bahwasanya hakim konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan hanya diangkat untuk jangka waktu 5 tahun. Atas putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal 1 angka (5) UU KY sepanjang menyangkut kata Hakim MK tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD N RI 1945. Yang mana akibat dari dikeluarkannya putusan MK tersebut maka UU KY harus dapat menindak lanjuti dari putusan MK tersebut yang mana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah adanya revisi terhadap UU KY tersebut maka isi dari pasal 1 angka (5) UU Nomor 18 Tahun 2011 Tentang KY menjadi sebagai berikut :
“Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan badan peradilan.”
            Selanjutnya dipertegas kembali dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 1 angka (5) yang secara tegas disebutkan bahwa hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
            Pada dasarnya MK telah mempunyai badan internal yang melakukan pengawasan terhadap MK yaitu oleh Dewan Etik MK yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, yang mana dalam pasal 2 ayat (1) nya menyatakan bahwasanya Dewan Etik dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Lagi pula, anggota dari pada Dewan Etik itu sendiri telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (pansel) yang independent dan artinya kita tidak perlu lagi mengkhawatirkan atau bahkan menaruh kepercayaan yang keliru atas kinerja dari Dewan Etik itu sendiri yang mana masing-masing anggota Dewan Etik itu terdiri dari akademisi, mantan hakim konstitusi, serta tokoh dari masyarakat.

            Dengan demikian, pengawasan hakim konstitusi oleh KY tidak memilki urgensinitas yang amat sangat mendasar melainkan hanya kekhawtiran-kekhawatiran yang ditunjukkan oleh KY. Sehubungan dengan itu marilah kita kuatkan kembali kewenangan dari Dewan Etik serta peran serta masyarakat dalam mengikuti serta mengawal dari jalannya proses persidangan yang berlangsung di MK sehingga bentuk transparansi dari MK dapat berjalan sesuai dengan apa yang di kehendaki oleh masyarakat pada umumnya.    

Senin, 07 Maret 2016

Penerapan Sistem Mata Uang Tunggal ASEAN
Oleh :
Agus Cipto
02011181320181
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Abstrak
            ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama antar negara di Asia Tenggara sejak tahun 1967. Masyarakat dikawasan Asia Tenggara yang mempunyai keinginan untuk melakukan kerjasama tersebut sehingga didirikanlah yang namanya ASEAN  sebagai wadah perhimpunan bangsa-bangsa masyarakat dikawasan asia tenggara untuk dapat melakukan kerja sama terutama dalam bidang perekonomian, yang mana negara maju lebih banyak menjadi produsen karena produktifitas barang maupun jasa lebih mencukupi sedangkan negara yang minim tingkat produksinya maka dalam hal ini akan lebih banyak menjadi konsumen disbanding dengan menjadi produsen. Adapun permasalahan yang akan terjadi ketika wacana mengenai penerapan sistem mata uang tunggal di ASEAN ini sendiri akan banyak mengalami perubahan serta menjadi polemik untuk pelaksanannya karena belum dapat dipastikan yang akan diterapkan untuk mata uang tunggal itu sendiri. Dengan demikian, Indonesia sendiri harus lebih mempersiapkan diri dalam menyambut MEA 2015 terkait dengan pertumbuhan ekonmi dalam negeri memperbaiki produktifitas barang maupun jasa agar Indonesia lebih banyak menjadi produsen disbanding menjadi konsumen.
Kata Kunci :ASEAN, Mata Uang Tunggal, Indonesia  


Abstract
            ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) or the Association of Southeast Asian Nations is a regional organization that embodies cooperation among countries in Southeast Asia since 1967. People Southeast Asian region who have a desire to cooperate so that established the name of ASEAN as a container association the nations of the public area of ​​south east asia to be able to work together, especially in the economic field, in which the developed countries more into a producer because the productivity of goods and services is sufficient, while countries that minimal level of production then in this case will be more into the consumer compared with being manufacturers. As for problems that will occur when the discourse concerning the application of the single currency system in ASEAN itself will be many changes and being debated for its implementation because it has not been established that will be applied to the single currency itself. Thus, Indonesia itself must better prepare themselves to welcome AEC 2015 associated with the growth of domestic ekonmi improve the productivity of goods and services so that Indonesia be more than the producers into consumers.
Keywords: ASEAN, Single Currency, Indonesia

A. Pendahuluan
            Dewasa ini perkembangan serta pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun global telah banyak mengalami perubahan. Dan hal tersebut tentu banyak yang mendorong agar terjadinya perbaikan ekonomi secara global, yang mana dalam praktik internasional telah terbentuk yang namanya ASEAN yang juga bergerak dibidang perekonomian dalam menuju masyarakat ekonomi asean (MEA).
            Adapun yang menarik untuk kita kaji disini adalah ketika ada wacana untuk menerapkan mata uang tunggal asean, tentu kita akan bertanya-tanya mata uang apa yang nantinya digunakan dalam hal praktik perniagaan dalam MEA tersebut. Apabila kita melihat posisi Indonesia saat ini terkait dengan perekonomian yang terjadi saat ini, tentu kita akan mempertimbangkan tentang kesiapan Indonesia dalam menuju MEA tersebut.
            Penerapan mata uang bersama (single/common currency) negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) belum akan terwujud dalam waktu dekat. Padahal, dalam rumusan awal cetak biru pengembangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, penyatuan mata uang negara-negara ASEAN menjadi mata uang tunggal sebenarnya jadi salah satu tujuan.[1] Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwasanya akan mengalami kesulitan apabila ingin menerapkan mata uang tunggal tersebut yang jelas tidak ada tolok ukurnya terkait dengan mata uang negara mana yang hendak digunakan dalam MEA tersebut.
            ASEAN percaya, penerapan mata uang bersama bakal meningkatkan efisiensi perdagangan dengan berkurangnya biaya transaksi. Mata uang tunggal juga  mendongkrak transparansi harga sehingga ada peningkatan aktivitas perekonomian di negara-negara ASEAN. Makanya, rumusan awal proyek MEA sebetulnya bernama ASEAN Economic and Currency Community (AECC) atau Masyarakat Ekonomi dan Mata Uang ASEAN. Cuma, dalam perkembangannya ASEAN menyadari penyatuan mata uang tunggal butuh waktu lebih lama. Alhasil, rencana pembentukan mata uang tunggal jadi program jangka panjang serta dipisahkan dari rencana MEA. Apalagi, setelah melihat krisis ekonomi yang terjadi di negara Zona Euro, ASEAN makin tak yakin dengan rencana pembentukan mata uang bersama. Le Luong Minh, Sekretaris Jenderal ASEAN menyatakan, setelah melihat pengalaman euro, tak layak rasanya meneruskan skenario mata uang tunggal ASEAN. Meski common currency mendorong penyatuan ekonomi dan juga sebaliknya, ASEAN menilai MEA tidak harus berujung pada penyatuan mata uang.
            Adapun menurut A. Tony Prasetiantono,  Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM), penyatuan mata uang memang memiliki manfaat berupa peningkatan efisiensi perekonomian negara anggotanya. Efisiensi muncul dari berkurangnya biaya transaksi perdagangan antarnegara anggota, melalui hilangnya ongkos transaksi mata uang sekaligus risiko nilai tukar yang biasanya mengikuti transaksi perdagangan. 
            Selain itu, penerapan mata uang tunggal juga akan meningkatkan transparansi harga produk yang dihasilkan oleh negara-negara di kawasan mata uang tunggal. Pada kasus zona Euro, penurunan ongkos transaksi yang terjadi mencapai 0,25%–0,5% dari total produk domestik bruto (PDB) masing-masing negara Euro. Stabilitas harga tercipta dan kesejahteraan ekonomi negara meningkat. “Ini akan sangat terasa di sektor pariwisata,” yang diutarakan oleh Tony melalui media elektronik.  Akan tetapi, Asia Tenggara punya kondisi yang berbeda dengan Eropa. Sekilas, terkait dengan kondisi ASEAN dan Euro seperti mirip karena kedua wilayah sama-sama berusaha menyatukan diri. Sebelum melebur menjadi Uni Eropa, negara-negara di Benua Biru membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Tetapi, negara-negara Eropa juga bergabung dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).  Oleh karena itulah, secara ekonomi dan pertahanan Eropa sudah bersatu, maka pembentukan Uni Eropa lebih mudah.            Adapun menurut Muliadi Widjaja, pengamat ekonomi Universitas Indonesia yang mengatakan bahwasanya Eropa juga relatif lebih homogen dari sisi budaya dan agama. Adapun yang tidak kalah pentingnya terkait dengan  mayoritas negara Eropa berada dalam satu benua. Nah, karena ada dalam satu daratan besar, ini memudahkan pergerakan aktivitas perdagangan antarnegara. Itu sebabnya, efek yang diharapkan dari penyatuan mata uang berupa turunnya ongkos transaksi menjadi terasa. Sebaliknya, empat dari lima negara besar ASEAN adalah negara kepulauan yang dipisahkan lautan.  Tentu, ini memiliki konsekuensi ongkos transaksi. Karena itu, yang harus dilakukan justru membantu kelancaran perdagangan dengan peningkatan servis pelabuhan dan infrastruktur, misalnya. “La, perdagangan antarpulau di Indonesia Barat dan Timur saja masih susah,” ujar Muliadi. 
            Pro kontra terkait dengan penerapan sistem mata uang tunggal ini sendiri  mensyaratkan penerapan kebijakan moneter secara kolektif. Oleh karena itu, menurut Tony perlu adanya Bank sentral ASEAN. Sehubungan dengan itu, konsekuensinya tak cuma dana, juga hilangnya fungsi pengelolaan kebijakan moneter di setiap negara anggota. Akibatnya pemerintah tidak lagi punya instrumen kebijakan untuk menstimulasi atau melakukan kontraksi perekonomiannya secara individual.  Meski begitu, bukan berarti wacana penyatuan mata uang menjadi tertutup. Salah satunya, dengan menggunakan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan antarnegara ASEAN. Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI, mengatakan, mekanisme tersedia dalam perjanjian bilateral mata uang atau bilateral currency swap arrangement (BCSA).  Saat ini, BI sudah meneken BCSA dengan bank sentral Korea Selatan untuk mempromosikan perdagangan kedua negara sekaligus memperkuat kerjasama keuangan. Perjanjian itu bisa mengurangi risiko valuta asing lain yang dialami pelaku usaha kedua negara. Hanya ada satu negara yang dapat melakukannya yakni Jepang pernah mengusulkan pembentukan Asian Monetary Unit (AMU), mirip European Currency Unit (ECU), cikal bakal euro. Tapi, usulan ini tak menuai sambutan yang memuaskan. Tony menilai, ASEAN common currency baru terbentuk 25 tahun lagi.
              Adapun pihak lain yang memberikan pernyataan terkait dengan penerapan sistem mata uang tunggal ini sendiri yaitu  Menteri Keuangan Chatib Basri yang menilai penerapan mata uang tunggal takkan mudah karena menyangkut kepentingan beberapa negara termasuk Indonesia.[2] Dari permasalahan diatas, tentu dapat kita berikan rumusan masalah sebagai batasan pembahasan tulisan ini terkait dengan bagaiamana strategi Indonesia menghadapi sistem penerapan mata uang tunggal di ASEAN serta bagaimana sistem penerapannya. Oleh karena itulah tulisan  ini menarik untuk kita kaji terkait dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi MEA yang akan dibahas pada bab selanjutnya.
B. Pembahasan
    B.1. Strategi Indonesia Menghadapi Sistem Mata Uang Tunggal ASEAN
            Karakteristik pertumbuhan ekonomi modern sangat berkaitan erat dengan peranan negara-negara maju, dimana timbul kecenderungan dari negara-negara kaya untuk terus melakukan ekspansi ekonomi ke negara-negara lain dalam rangka memperoleh sumber pasokan produk primer dan bahan baku, tenaga kerja yang murah dan lokasi pemasaran yang menguntungkan bagi produk-produk mereka. Ekspansi ekonomi ini tentunya berpengaruh besar terhadap terintegrasinya model-model perekonomian dunia dalam bentuk globalisasi ekonomi, yang berdampak pada peningkatan aktivitas transaksi barang dan modal antar negara, sehingga tidak ada lagi negara yang tidak mempunyai hubungan ekonomi dan keuangan dengan negara lainnya.
            Globalisasi ekonomi telah merubah struktur perekonomian dunia secara fundamental. Demikian pula halnya dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dewasa ini ASEAN tumbuh sebagai wadah integrasi ekonomi dengan pasar potensial, yang pengaruhnya berdampak pada peningkatan kerjasama ekonomi yang semakin luas terutama dengan negara-negara di kawasan Asia Timur seperti China, Jepang dan Korea Selatan.
            Integrasi ekonomi ASEAN menghadapi tantangan besar karena negara-negara ASEAN memiliki sistem ekonomi, pendapatan per kapita, tingkat pembangunan ekonomi dan institusi serta kondisi sosial yang berbeda dan heterogen. Perbedaan dan heterogenitas menyebabkan beberapa negara yang tidak memiliki infrastruktur dan kapasitas institusional yang memadai mengalami kesulitan untuk berintegrasi dengan negara yang lain. Salah satu kondisi yang berbeda dan heterogen adalah mata uang. Implikasi dari hal ini adalah, munculah wacana pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang merupakan visi ASEAN 2020. MEA bertujuan untuk membentuk suatu pasar tunggal, yang diarahkan pada penerapan mata uang tunggal (single currency) yang bertujuan untuk menjaga stabilitas mata uang regional dalam pelaksanaan pasar tunggal di ASEAN, yang rencananya akan dimulai pada 2015.
            Rencana munculnya mata uang tunggal tersebut tercetus dalam sebuah sebuah ASEAN Community yang sudah disepakati menjadi ASEAN vision 2020. ASEAN Community sendiri yang dimaksudkan akan dibangun berdasarkan tiga pilar, yakni ASEAN Security Community (ASC), ASEAN Economic Community (AEC) dan ASEAN Socio-Cultur Community (ASCC). Integrasi ekonomi di sebuah kawasan pada dasarnya tidak perlu selalu berujung pada penerapan mata uang tunggal di kawasan yang bersangkutan. Harmonisasi kebijakan perdagangan dan koordinasi kebijakan perekonomian dalam sebuah kawasan dapat dilakukan tanpa hadirnya mata uang tunggal. Secara ideal, penerapan mata uang tunggal hanya akan menjadi relevan jika kawasan yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang digariskan oleh teori kawasan mata uang tunggal optimum (optimum currency area/OCA); yang meliputi kecukupan prakondisi politik dan standard kriteria ekonomi tertentu, yang akan dibahas kemudian dalam tulisan ini. Namun karena pentingnya kepastian nilai tukar dalam perekonomian global menyebabkan kebutuhan integrasi ekonomi tidak lagi hanya berupa integrasi perdagangan namun berkembang menjadi integrasi keuangan. Integrasi keuangan secara penuh terjadi pada saat masing-masing negara dalam kawasan tersebut telah menghadapi kebijakan yang sama dalam keuangan (single set of rules), di mana investor dan penerbit aset keuangan mempunyai akses yang sama terhadap pasar keuangan (equal access) dan diperlakukan secara sama (treated equally) ketika beroperasi di sektor keuangan (Baele et al. 2004).
            Usulan mata uang tunggal ini sesungguhnya sangat menguntungkan para investor di negara kaya, yang cemas terhadap fluktuasi kurs tukar, namun negara berkembang yang tidak punya produk dan jasa unggulan, juga harus waspada tetap waspada dengan penerapan mata uang tunggal. Negara dengan produktivitas lemah akan selalu menjadi negara konsumen tanpa pernah bisa menjual barangnya akibat tingkat harga yang tinggi. Dengan adanya mata uang yang stabil, perekonomian para anggota ASEAN diharapkan akan menjadi lebih mapan, yang berarti dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi anggotanya. Idealnya, penerapan mata uang tunggal hanya akan relevan jika kawasan yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang digariskan oleh teori kawasan mata uang tunggal optimum (optimum currency area/OCA); yang meliputi kecukupan prakondisi politik dan standar kriteria ekonomi tertentu.
            Ada beberapa manfaat yang mungkin dapat diperoleh bagi negara-negara ASEAN, sehubungan dengan penerapan mata uang tunggal (single currency) di ASEAN, yang rencananya akan dimulai pada 2015, yaitu : Melalui penetapan mata uang tunggal, diharapkan agar anggota ASEAN dan SDM di dalamnya dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatan perekonomian anggotanya, yang indikasinya tercermin melalui (i) berkurangnya biaya transaksi perdagangan antar negara anggota melalui hilangnya ongkos transaksi mata uang dan risiko nilai tukar yang umumnya mengikuti proses pembayaran dalam transaksi perdagangan antar negara, (ii) meningkatnya transparansi harga dari sebuah produk yang dihasilkan oleh Negara-negara berbeda yang ada di kawasan mata uang tunggal yang bersangkutan.
            Keuntungan lain yang juga diperoleh adalah berkurangnya ongkos pengelolaan kebijakan moneter dari negara-negara kawasan mata uang tunggal tersebut. Hal ini terkait dengan terrpusatnya pengelolaan kebijakan moneter untuk setiap negara anggota ASEAN. Di samping itu, penerapan mata uang tunggal juga memberikan kredibilitas dan disiplin pengelolaan kebijakan ekonomi makro bagi negara-negara anggotanya. Diharapkan agar proses penetapan sistem uang tunggal (single currency) tersebut, tidak merujuk pada Uni Eropa sebagai acuan rencana, karena diketahui bahwa struktur ekonomi, politik, dan sosial negara-negara anggota ASEAN tidak sama dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.
            Acuan dari sistem ini lebih kepada penguatan pasar bersama bagi ASEAN ataupun menjadikan ASEAN sebagai basis produksi untuk berbagai industri.
            Terkait dengan pemberlakuan sistem uang tunggal (single currency) di negara-negara ASEAN, maka  terdapat dua syarat berlakunya mata uang tunggal, : Pertama, sistem ekonominya sejenis dan kedua tingkat perkembangan ekonominya tidak boleh terlalu jauh. Untuk kasus ASEAN, Negara Singapore agak sulit bergabung pada satu mata uang tunggal ASEAN, mengingat tingkat perekonomian Negara Singapore sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lainnya di ASEAN. Income per capita Jepang dan Indonesia terlalu berbeda. Demikian juga negara-negara ASEAN dan Singapore (Singapore income per capitanya sudah tinggi).
            Dari sisi kriteria ekonomi, hambatan utama diterapkannya mata uang tunggal di ASEAN muncul dari tingkat pembangunan ekonomi negara-negara ASEAN yang cenderung tidak seragam. Hambatan yang lebih besar muncul dari sisi pra-kondisi politik yang berkaitan dengan kesiapan negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk sebuah institusi trans-nasional yang memiliki kredibilitas cukup untuk mendukung komitmen negara-negara anggota dalam mempertahankan keberadaan mata uang tunggal. Kedua, upaya untuk membentuk kawasan mata uang tunggal di ASEAN juga perlu didukung oleh persyaratan-persyaratan yang mengikat bagi anggotanya untuk bekerja sama secara transparan dalam pertukaran informasi tentang perkembangan ekonominya masing-masing.
            Apabila ASEAN telah menetapakan sistem mata uang tunggal, hal ini mengindikasikan bahwa ASEAN telah menetapakan sistem moneter tunggal. Yang merupakan bentuk kerjasama regional yang paling tinggi tingkatannya. Hal ini menjelaskan bahwa ASEAN telah berhasil melaksanakan kerjasama-kerjasama lainnya dengan sukses seperti Free Trade Zone, bebas visa dan fiskal untuk perpindahan penduduk antar negara.
            Semua anggota ASEAN hendaknya memfokuskan pada usaha untuk menjamin stabilitas financial, memperkuat pembangunan infrastruktur regional dan konektivitas, mempromosikan pembangunan berkelanjutan, dan memperkecil kesenjangan pembangunan. Yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan solidaritas komunitas antar masyarakat sekarang.
            Berdasarkan fakta dan data yang diberikan, ASEAN tentunya tidak akan memakai mata uang tunggal dan sistem moneter tunggal untuk beberapa dekade ke depan. Walaupun sebagian pra-kondisi ekonomi untuk pembentukan kawasan mata uang tunggal telah secara berlanjut makin terpenuhi, disparitas tingkat pembangunan ekonomi negara-negara anggota ASEAN sendiri nampaknya masih akan tetap muncul sebagai hambatan. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka akan berdampak buruk bagi masing-masing anggotanya, antara lain trafficking akan semakin berkembang pesat antar negara anggota ASEAN. Untuk itulah, sebelum memikirkan bagaimana kita membentuk unifikasi antar anggota ASEAN, maka perlu dilakukan pembenahan ke dalam bagi masing-masing anggota ASEAN. Memperkuat sektor ekonomi domestik, jangan terlalu bergantung kepada pihak luar. Apabila negara-negara ASEAN tersebut sudah cukup mapan, baru kemudian ASEAN dapat membicarakan tentang unifikasi ASEAN, terutama penggunaan mata uang tunggal dan sistem moneter tunggal untuk ASEAN, yang tentunya harus memberikan dampak positif terhadap perkembangan dunia usaha di kawasan Asia Tenggara.[3]
            Asean Economic Community (AEC) yang akan diterapkan pada Desember 2015 menjadi topik pembicaraan yang cukup hangat dikalangan masyarakat Indonesia, Asia Tenggara bahkan dunia akhir-akhir ini. Intensifnya persiapan pemerintah Indonesia dalam menyiapkan segala bentuk menghadapi era pasar bebas Desember mendatang, mulai dari bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja. Pada dasarnya tujuan utama di bentuknya Asean Economic Community (AEC) adalah perwujudan stabilitas perekonomian negara anggota Asia Tenggara, dan juga bentuk upaya mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi antar negara ASEAN. Banyak rencana mengenai bentuk integrasi ekonomi dan keuangan juga mulai di konsep keseluruhan pada pertemuan-pertemuan penting antar negara ASEAN. Bermula pada Konferensi Tingkat Tinggi Asotiation Of Southeast Asian Nations (KTT ASEAN) Oktober 2013, hingga mencapai keputusan final Rabu, 17 Desember 2013 bahwa penyatuan mata uang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2014 dengan nama mata uang Southeast Asian Currency (SAC) yang memiliki nilai tukar Rp. 6.350 per 1 SAC, namun hingga sekarang pemberlakuan tersebut belum terlaksana.[4]
            Indonesia sebagai negara yang termasuk dalam sub region ASEAN-3 yang terdiri dari negara Indonesia, Malaysia dan Singapura masih belum mampu mewujudkan mata uang tunggal karena integrasi keuangan yang relatif rendah, berbeda dengan sub region ASEAN-3 yang terdiri dari negara Malaysia, Thailand dan Singapura penerapan mata uang tunggal mampu diwujudkan, karena intergrasi keuangan antar negara tersebut relatif sama dan stabil. Dengan adanya hal tersebut, peran Bank Indonesia dan lembaga keuangan lainnya perlu diintensifkan kembali, optimalisasi terhadap lembaga keuangan makro dan mikro dan perluasan akses lembaga keuangan terhadap masyarakat bawah. Strategi, peran dan upaya lembaga keuangan termasuk Bank Indonesia sangat dibutuhkan dalam upaya perwujudan integrasi keuangan, sehingga penerapan keuangan tunggal mampu terwujud secara komples dan optimal.[5]
            Dengan demikian, dari adanya permasalahan yang telah diuraikan diatas bahwasanya Indonesia harus lebih banyak memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia sebelum adanya MEA 2015 yang nantinya semua negara anggota ASEAN dapat dengan mudah melakukan perniagaan Indonesia dan Indonesia sendiri harus mampu meningkatkan produktivitas barang serta mempersiapkan SDM (sumber daya manusia) yang lebih berkualitas guna menjag kestabilan perekonomian di Indonesia.
C. Penutup
            Pergerakan perekonomian dikawasan Asia Tenggara telah banyak mengalami peningkatan karena adanya kerjasama yang terjadi antar negara yang tergabung dalam ASEAN tersebut. Namun, Indonesia sebagai anggota ataupun bagian dari ASEAN itu sendiri sejatinya harus mampu menandingi tingkat perekonomian yang begitu pesat seperti yang terjadi di negara Singapura dan Malaysia, karena hal tersebut juga akan berdampak pada MEA 2015 yang menjadi ajang bagi negara-negara untuk bekerjasama dalam bidang ekonomi yang mana negara maju dalam hal ini akan menjadi dominan sedangkan negara yang masih berkembang akan lebih banyak pada posisinya sebagai konsumen. Apalagi dengan adanya wacana ingin menerapkan sistem mata uang tunggal di ASEAN tentu jika tidak dipersiapkan dengan matang maka dapat diakatakan Indonesia belum siap untuk menghadapi MEA 2015. Oleh karena itulah, Indonesia harus mampu bersaing dengan negara maju dengan cara meningkatkan tingkat produktivitas barang serta mempersiapkan SDM yang berkualitas. Sehubungan dengan itu, Indonesia harus dapat menjaga kualitas barang yang dimiliki Indonesia jangan sampai kualitas barang Indonesia kalah dengan negara Asia Tenggara lainnya.




      [1] Kontan.co.id, Mata uang bersama ASEAN belum akan terwujud, diakses pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 11.41 WIB.


                [2] Liputan 6, Mata Uang Tunggal ASEAN, Menkeu : Benahi Dulu Rumah Kita, diakses pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 12.05 WIB.
                [3] Ernie Tisnawati Sule salah seorang Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran,  Pengaruh Penerapan Mata Uang Tunggal ASEAN terhadap Dunia Usaha :Sebuah Prediksi, yang diterbitkan oleh inspirasitabloid, diakses pada tanggal 13 Desember 2015 pukul 10.00 WIB.
                [4] Kompasiana, Kemapanan Mata Uang ASEAN, diakses pada tanggal 7 April 2015 pukul 13.43 WIB.
                [5] Ibid.