Selasa, 21 Oktober 2014

Wanita Shaleha Idaman Laki-laki Muslim

Wanita Shaleha Idaman Laki-laki Muslim



                Perkembangan  zaman sudah membawa banyak  sekali  perubahan bagi  kita  semua  teman-teman.” Lantas perubahan  apa  yang  jelas  kita  hadapi sekarang  ?“, kita  sebagai  umat muslim  tentu  tidak  dapat  menerima begitu  saja  adanya  perubahan  dari cara  berpakaian,  pergaulan, serta bermasyarakat. Fenomena  sosial  ini sudah  kita hadapi sekarang  dan  banyak para pemuda/i  kita  sekarang yang  tidak bisa memfilter  dan membentengi  apa  yang dia terima  dari  perubahan  itu  sendiri. Banyak  para  pemuda/i  kita berpakaian layaknya  seorang  “Lady Gaga”  tentu ini  tidak  sesuai  dengan  apa  yang  diajarkan  oleh  Islam.  Baik  laki-laki maupun  perempuan  aurat  adalah  sesuatu yang  tidak  boleh  dilihat  oleh  orang lain kecuali  orang  tersebut  ialah  Isteri atau  Suami.
                Dampak  adanya  perubahan yang  signifikan  dari  cara  berpakaian ini  tentu  merusak  moral  dan kebudayaan  umat  muslim.  Ini  tidak pantas  teman-teman  kita  punya budaya yang baik jangan hancurkan kebudayaan umat muslim kita. Katakan tidak untuk budaya “ Western ” yang  berusaha merubah  kebudayaan kita dengan kebudayaannya dengan cara “ghouzul fikri”. Perempuan muslim adalah perempuan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Perempuan muslim ialah perempuan yang dapat menjaga dirinya dengan baik. Namun, sekarang  ada beberapa perempuan muslim yang katanya muslim namun cara berpakaiannya tidak mencerminkan seorang muslim/ah. Ingat teman-temanku yang akhwat, kalian harus menjaga  aurat kalian dan jangan sampai orang lain melihatnya karena jika kalian tidak menjaganya kalian hanya akan menjadi sasaran bagi laki-laki tampan yang berhidung belang. Laki-laki muslim yang shaleh ialah laki-laki yang  dapat menjaga mata, sikap dan perbuatannya dari hal yang buruk.
                Allah SWT. menciptakan makhluknya  dalam  keadaan  berpasang-pasangan. Laki-laki muslim tentu ingin memiliki seorang isteri yang shaleha yang mampu menjaga dirinya dengan baik. Perempuan shaleha di dunia mampu menentramkan  keadaan sulit sekalipun bagi seorang laki-laki karena  perempuan  shaleha mempunyai kesabaran yang luar biasa tiada habisnya baik susah maupun senang dalam biduk rumah tangga. Rumah terasa sejuk dan nyaman jika didalamnya ada seorang perempuan shaleha yang membuat rumah menjadi serasa berwarna. Perempuan shaleha mampu membuat seorang laki-laki bahagia dunia dan akhirat jikalau laki-laki itu mampu menjadi imam yang baik bagi drinya. Ingat teman-teman, perempuan  shaleha  dan  laki-laki  shaleh  itu  adalah  keharusan  bagi  kita  dan wajib  bagi  kita dan  budaya  western itu  pilihan  bagi  laki-laki  maupun perempuan yang  tidak  mempunyai   benteng  terhadap  dirinya,  sehingga  ia menerima   tanpa  mempertimbangkan segala  akibat  yang  akan  terjadi terhadap dirinya.  Pada  dasarnya  perempuan  shaleha  itu  kekal  dipilih oleh laki-laki  muslim  dan  perempuan  yang mengikuti  budaya  western  itu  hanya akan  menjadi  kesenangan  sementara bagi  dirinya “laki-laki”. Sekarang  ini adalah pilihan  mau sementara  atau  selamanya bahagia.

-Salam Perjuangan Umat Muslim-

Rabu, 15 Oktober 2014

Faktor-faktor yang Dapat Menimbulkan Amandemen UUD N RI Tahun 1945 yang Ke-lima



Beberapa Faktor yang Menyebabkan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Harus Di Amandemen yang Ke-5

            UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI Tahun 1945) yang sekarang banyak menimbulkan persoalan sehingga ada wacana yang mengatakan bahwa UUD N RI Tahun 1945 harus diamandemen yang kelima. Dan beberapa faktor yang menyebabkan konstitusi kita harus di amandemen diantaranya :
1.      Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang banyak mengandung multitafsir didalamnya;
2.      Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat yang ambigu terhadap UU yang lain;
3.      Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang;
4.      Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang diaturnya; dan
5.      Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang.

1. Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang    banyak mengandung multitafsir didalamnya
    
            Dalam konstitusi kita yang sekarang jika kita lihat ada beberapa Pasal yang dalam rumusannya itu secara implisit mengandung banyak arti (multitafsir) dan tentu ini akan memberi peluang terciptanya suatu UU yang baru yang lahir dari UUD N RI Tahun 1945 dan banyak para elit politik di Parlemen memanfaatkan peluag tersebut atas dasar kehendak politik dan bukan atas kehendak rakyat. Dan satu diantara Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 yang mengakibatkan lahirnya” UU PILKADA SECARA TIDAK LANGSUNG “. Pertama banyak para pengamat Hukum Tata Negara atau Konstitusi yang mengatakan bahwa UU ini sudah sesuai dengan Konstitusi yang atas dasar Pasal yang sudah dijelaskan dimuka. Kelemahan dari rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 jika kita melihat isinya yaitu sebagai berikut :
        “4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala                             Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilh secara                           Demokratis.**”
Perlu diketahui disini yang mengandung multitafsir adalah kata “Demokratis”, definisi demokrasi yang banyak diketahui adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, arti dari demokrasi ini sendiri tidak berlaku surut artinya banyak penafsiran mengenai arti dari kata demokrasi ini sendiri seperti halnya menurut C.F. STRONG, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakannya pada mayoritas tersebut. Selain itu juga menurut teorinya HANS KELSEN bahwa demokrasi memiliki dua bentuk yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Nah, dengan adanya UU PILKADA TIDAK LANGSUNG ini masyarakat Indonesia pada umumnya tidak setuju atau menolak seperti halnya pengamat konstitusi mengatakan bahwa” hak rakyat sudah dibajak”. Hal ini dikarenakan bahwa konstitusi kita memberi peluang untuk munculnya UU Pilkada tidak langsung ini secara yuridis bahwa itu sah namun masyarakat menolaknya ini artinya memang Pasal dalam konstitusi ini tidak spesifik atau tidak jelas dan dapat dikatakan juga bahwa Negara ini masih bingung mau membawa demokrasi politik kearah yang mana sehingga dirumuskanlah dalam bentuk abstrak. UU Pilkada ini yang sekarang masih diuju materi oleh MK berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam konstitusi yaitu Pasal 24 C ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 yang berisi ;
        Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan                    terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang                        terhadap Undang-Undang Dasar,……………………. dst”.

2. Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat
    yang  ambigu terhadap UU yang lain

        Selain yang sudah dijelaskan diatas ada Pasal lain juga yang isinya      membingungkan bagi yang membaca antara UUD N RI Tahun 1945 terhadap UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya terhadap pasal 24 C ayat (5) UUD N RI Tahun 1945 yang berisikan ;
        Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak                    tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,                  serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.***”

        Dan kita lihat juga bunyi pasal dari pasal 5 UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ;
            “Hakim Konstitusi adalah pejabat Negara.”
ini merupakan bentuk kalimat yang secara sepintas dibaca tidak ada masalah namun jika kita cermati ternyata perbandingan dua kalimat tersebut adalah berbeda atau dapat juga dikatakan ambigu.

3. Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam
    Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang

        Konstitusi kita sekarang dilihat dari bentuk structural atau susunannya dirasa kurang tepat pertama kedudukan hak asasi manusia yang diletakkan hampir diakhir, ini artinya kedudukan hak warga negara Indonesia dikesampingkan atau tidak diprioritaskan begitu juga dengan susunan lembaga Negara lainnya. Bentuk atau struktur Konstitusi yang baik adalah sebagai berikut :
1.      Pembukaan;
2.      HAM;
3.      MPR, DPR, dan DPD;
4.      Presiden dan Wakil Presiden;
5.      MA, MK, dan KY;
6.      BPK;
7.      dan lain sebagainya.

4. Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang
    diaturnya

            Konstitusi merupakan hukum dasar bagi suatu Negara dan juga sebagai hukum tertinggi yang akan melahirkan banyak peraturan perundang-undangan lainnya melalui konstitusi ini sebagai sumber hukumnya. Disini jika kita melihat perkembangan waktu saat ini kedudukan konstitusi seperti dikesampingkan karena banyak peraturan perundang-undangan yang lain mengatur lembaga yang sama. Sebenarnya konstitusi harus memberi aturan terhadap lembaga Negara secara rinci, lengkap dan jelas hal ini dikarenakan untuk menghindari dari penyalahgunaan wewenang para pejabat Negara jika tidak diatur secara tegas terbukti dengan adanya UU MD3 hal ini sangat dikhawairkan karena apa kemungkinan para lembaga Negara yang terkait tersebut bisa saja menambahkan wewenangnya selain yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.

5. Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang

                 Seiring dengan proses berjalannya waktu konstitusi banyak yang harus diperbaharui karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zamannya. Pertama banyaknya lembaga-lembaga Negara yang baru bermunculan yang dalam tugas dan wewenangnya sangat membantu stabilitas politik dan pemerintah satu diantaranya yang dimaksud adalah KPK. KPK merupakan lembaga Negara yang saat ini dieluh-eluhkan oleh masyarakat atas kinerjanya memberantas korupsi di negeri ini dan sudah seharusnya bahwa KPK harus menjadi sebuah lembaga Negara yang permanen dan bukan lagi yang bersifat sementara “ ad hoc”. Dan inilah yang harus diperhatikan oleh suatu Negara saat ini.

Senin, 08 September 2014

Pendahuluan HSB



BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pada dewasa ini, surat berharga merupakan alternatif bagi masyarakat karena surat berharga lebih praktis, aman, dan fleksibel digunakan dibandingkan dengan uang tunai. Untuk surat berharga ini sendiri sangat beraneka ragam berdasarkan hal yang diatur  dalam KUHD maupun diluar KUHD. Surat Berharga yang diatur dalam KUHD yaitu Surat Wesel, Surat Cek, Surat Sanggup, dan Surat Promes sedangkan Surat Berharga yang diatur diluar KUHD yaitu Bilyet Giro, Commercial Paper (CP), Sertifikat Deposito, ATM, Kartu Kredit dan lain sebagainya.
Para kalangan pebisnis sangat mengutamakan penggunaan surat berharga dibandingkan dengan uang karena tidak perlu lagi membawa uang banyak dan tebal didalam dompet. Hal ini tentu tidak luput dari yang namanya perkembangan ekonomi di Indonesia dan disertai antusias dari masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan zaman. Pada dasarnya surat berharga dapat diperjualbelikan atau dapat diperalihkan kepada orang lain dengan disertai perjanjian yang sah menurut hukum. Berbeda halnya dengan Surat yang Mempunyai Harga yang sukar diperjualbelikan karena berupa bukti diri atau hanya pemilik yang berrsangkutan yang berkuasa atas surat tersebut misalnya, Ijazah, KTP, SIM, Sertifikat dan lain sebagainya.
B.Tujuan dan Manfaat
1. Memotivasi Mahasiswa untuk selalu terus berkarya dalam pendidikan pada          umumnya.
2. Diharapkan Mahasiswa dapat mengerti dan membedakan mana golongan yang termasuk surat berharga dan golongan surat yang mempunyai harga.
3. Selain itu juga sasaran kami ialah mengedukasi Mahasiswa agar termotivasi akan pentingnya surat berharga dalam perkembangan ekonomi saat ini.
4. Sebagai informasi umum yang bermanfaat baik sekarang ataupun nanti agar dapat menggunakan surat berharga tersebut sebagai keamanan, kenyamanan, dan fleksibel.
C.Metode Penulisan
            Pada penyelesaian Makalah ini kami menggunakan metode penulisan teori analisis dari berbagai literature dan beberapa buku sebagai bahan utama kami untuk penyelesaian karya tulis ini.














BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

A.Definisi
            Belakangan ini dikalangan para pedagang dan perbankan mempunyai gagasan untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang disebut credit card atau master charge, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kira-kira adalah “ kartu kredit “. Karena definisinya masih belum ada kata sepakat dari pada para ahli, maka pengertian credit card atau master charge diambil dari hal-hal yang bersifat umum ;
Credit Card adalah :[1]
            Suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang kita inginkan yaitu di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card dari Bank, atau Perusahaan yang mengeluarkan. Atau dapat juga menguangkan kepada Bank yang mengeluarkan atau pada cabang Bank yang mengeluarkan. Jadi kesimpulannya di sini seperti cek dalam hal ini Treveler’s cek.
B.Sejarah
            Setelah perang dunia ke-II perdagangan antar pulau berkembang dengan pesatnya, terutama dinegara-negara Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, berkembang pula dalam dunia perbankan karena Bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan fasilitas modal.
            Untuk memperlancar arus perdagangan tersebut, selain uang tunai digunakan sebagai alat pembayaran dipergunakan pula bentuk alat pembayaran, yaitu cek karena dirasa lebih praktis dan aman.
            Penggunaan alat pembayaran dalam bentuk cek berkembang dengan pesat, sehingga timbullah bermacam-macam manipulasi cek termasuk cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagang-pedagang di Amerika dan Eropa dan juga keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek, maka timbullah gagasan dari kalangan pengusaha bank yaitu Bank of Amerika Overseas Bank, mencipatakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis yaitu Amerika Card. Atau dapat disebut juga sebagai credit card (kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank of Amerika).
            Ternyata penggunaan kredit card sebagai alat pembayaran mendapat sambutan yang luas, baik oleh kalangan pedagang maupun konsumen. Sehingga tidak aneh kalau seorang pedagang yang bonafide, memiliki bermacam-macam jenis credit card untuk kepentingan yang berlain-lainan. Bahkan ada tempat-tempat tertentu yang hanya menerima pembayaran dengan credit card, karena demi kepraktisan dan keamanan.
            Di sini Bank of Amerika tidak hanya mengeluarkan credit card, tetapi juga mengeluarkan alat pembayaran lain yaitu Trevler’s Cek, melainkan dalam kenyaaannya Treveler’s cek kurang sekali peminatnya disbanding credit card. Sampai sekarang peminat credit card dari Bank of Amerika sebanyak 63336 juta anggota sedang Treveler’s Cek hanya 9 juta anggota, ini dapat sebagai bukti bahwa credit card peminatnya lebih banyak dibanding Treveler’s cek.
            Dari benua Amerika dan Eropa berkembang pula di benua Asia terutama di Jepang yaitu dikeluarkannya credit card oleh Bank Sumitomo.
            Di Indonesia tidak ketinggalan pula banyak cerdit card yang beredar, meskipun di Indonesia sudah sejak tahun 1964, Hotel Indonesia menerima pembayaran dengan credit card, tetapi baru pada tahun tujuh puluh kelihatan sangat menonjol. Sayang credit card ini berlaku hanya di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya.
            Perusahaan nasional yang pertama kali mengeluarkan credit card dalam jumlah yang cukup banyak yaitu DMDC, meskipun perusahan-perusahaan atau bank-bank asing banyak membuka cabang di Indonesia seperti Amerika Express Bank, PT.Diners Indonesia Club, Americacard oleh Bank of Amerika.[2]
            Akhir-akhir ini oleh Bank Central Asia BCA, dikeluarkan pula credit card dan juga master charge dari interbank. Bank Central Asia dalam memperluas usahanya tersebut, tidak hanya di Jakarta tetapi membuka cabang di Seluruh Indonesia dimana terdapat  cabang Bank Central Asia dan juga memperluas anggotanya sampai pada bentuk usaha apapun seperti : motel, hotel, restoran, beautique batik, night club, bakery, salon, tailor, took bunga, jewelry, electronica, super market, apotik dan sebagainya.
            Karena banyaknya credit card yang beredar, maka banyak pula dari perusahaan atau bank yang mengeluarkan credit card selain bersaing agar memperoleh anggota yang lebih luas. Dalam menggunakan persaingannya tersebut tiap-tiap bank atau perusahaan memberikan service atau pelayanan yang berbeda-beda misalnya memberikan ganti rugi atau asuransi jika credi cardnya hilang, kalau ingin menjadi anggota, tanpa memberikan uang pemasukan dahulu.
            Dengan adanya perkembangan penggunaan credit card atau master charge sampai-sampai terjadi persaingan, mungkin juga timbul hal-hal yang tidak mungkin diinginkan, maka disinilah peranan daripada hokum dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan pengaturannya lebih lanjut.



C.Persamaan dan Perbedaan Kartu Kredit dengan Surat Berharga lainnya
            Karena credit card juga dapat dicabut sebagai alat pembayaran yang merupakan pengganti uang tunai, seperti pada cek, treveler’s cek, wesel dan sebagainya, dengan demikian credit card mempunyai persamaan dan juga perbedaan dengan bentuk surat-surat berharga tersebut.
1.      Persamaannya
Dalam hal ini terutama yang difokuskan adalah persamaannya dengan alat pembayaran yaitu treveler’s cek. Seperti pada credit card bahwa terveler’s cek juga mempunyai bentuk formal yaitu:
·         Nama bank yang mengeluarkan;
·         Clausula treveler’s cek;
·         Nomor urut;
·         Jumlah nominal setiap kartu;
·         Tanda tangan dari perusahaan yang mengeluarkan;
·         Dan keterangan lainya.
Treveler’s cek ini juga tidak diatur dalam KUHD.
2.      Tentang Penggunaannya
Persis sama dengan credit card yaitu untuk keperluan-keperluan bila ia berpergian, daripada orang itu, membawa uang tunai yang dirasa kurang aman dan terlalu berlebihan. Apabila yang punya cek ingin menguangkan ia tinggal pergi ke Bank atau cabang (coresponden bank) atau setiap bank dimana sudah ada surat perjanjian, orang tersebut tinggal menandatangani di muka kasir pembayar, sebagai bukti bahwa ia telah menguangkan maka cek tersebut ditinggal dalam bank.
Yang jelas dan penting adalah melihat bonafiditas dari calon pembawa cek atau kepercayaan bank terhadap calon pembawa tersebut. Selain itu ia harus sudah merupakan langganan bank (nasabah) dalam hal mempunyai rekening, atau deposito. Yang penting adalah ia kalau ingin berpergian menyetor uang dulu di bank ditempat kediamannya umpamanya Bank Bumi Daya, maka ia menandatangani dan mendapatkan buku cek wisata, buku cek ini terdiri  dari lembaran-lembaran cek dengan jumlah nominal yang sama, misalnya tiap lembar Rp.25.000,- Rp.100.000,- dan berapa banyaknya lembaran trgantung dari banyak sedikitnya uang yang telah disetorkan.
3.      Akibat Hukumnya
Seperti pada credit card apabila cek tersebut hilang atau diambil, maka harus segera lapor. Apabila sudah terlanjur maka itu bukan tanggung jawab dari Bank.


4.      Perbedaannya
Meskipun ada persamaannya dengan credit card, tetapi masih ada perbedaannya antara lain : Bentuk Formalnya.
Tanda tangan di dalam terveler’s cek adalah oleh pihak bank, tetapi di dalam credit card ditandatangani oleh yang bersangkutan atau yang mempunyaii kartu. Di dalam terveler’s cek tidak tercantum berapa lama jatuh temponya dan juga nama darii si pemegang.
5.      Cara Penggunaan dan Cara Memperolehnya
Kalau di dalam teveler’s cek orang menyerahkan lembaran-lembaran cek mungkin sampai berapa lembar tergantung berapa besar nominalnya, maka credit card hanya satu atau dua credit card saja.
Di dalam credit card orang yang membawa harus betul-betul menjadi langganan bank jadi mempunyai rekening giro atau deposito, tetapi di dalam treveler’s cek dia tidak disyaratakan sebagai nasabah. Dengan treveler’s cek orang tidak bisa langsung menikmati apa yang dibelanjakan tetapi harus menguangkan dulu pada bank, dan juga hanya dikeluarkan dalam pecahan bulat dan terbatas dalam pengeluarannya yaitu sebesar jumlah treveler’s cek yang dikantongi.
Di dalam credit card yang pengawasannya apabila kartu tersebut digunakan oleh yang tidak berhak, maka mustahil karena tanda tangan dalam kartu cocok dengan tanda tangan di faktur dimana ia membelanjakan. Tetapi di dalam treveler’s cek masih dimungkinkan orang lain tidak berhak mempergunakannya.

           


[1] Imam Prayogo Suryohadibroto,SH.,Djoko Prakoso,SH.Surat Berharga (alat pembayaran dalam masyarakat modern).Jakarta:RINEKA CIPTA,1995.hlm:335.
[2] Ibid,hlm.337.