BAB
1
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pada
dewasa ini, surat berharga merupakan alternatif bagi masyarakat karena surat
berharga lebih praktis, aman, dan fleksibel digunakan dibandingkan dengan uang
tunai. Untuk surat berharga ini sendiri sangat beraneka ragam berdasarkan hal
yang diatur dalam KUHD maupun diluar
KUHD. Surat Berharga yang diatur dalam KUHD yaitu Surat Wesel, Surat Cek, Surat
Sanggup, dan Surat Promes sedangkan Surat Berharga yang diatur diluar KUHD
yaitu Bilyet Giro, Commercial Paper (CP), Sertifikat Deposito, ATM, Kartu
Kredit dan lain sebagainya.
Para
kalangan pebisnis sangat mengutamakan penggunaan surat berharga dibandingkan
dengan uang karena tidak perlu lagi membawa uang banyak dan tebal didalam
dompet. Hal ini tentu tidak luput dari yang namanya perkembangan ekonomi di
Indonesia dan disertai antusias dari masyarakat yang ingin mengikuti
perkembangan zaman. Pada dasarnya surat berharga dapat diperjualbelikan atau
dapat diperalihkan kepada orang lain dengan disertai perjanjian yang sah
menurut hukum. Berbeda halnya dengan Surat yang Mempunyai Harga yang sukar
diperjualbelikan karena berupa bukti diri atau hanya pemilik yang berrsangkutan
yang berkuasa atas surat tersebut misalnya, Ijazah, KTP, SIM, Sertifikat dan
lain sebagainya.
B.Tujuan
dan Manfaat
1.
Memotivasi Mahasiswa untuk selalu terus berkarya dalam pendidikan pada umumnya.
2.
Diharapkan Mahasiswa dapat mengerti dan membedakan mana golongan yang termasuk
surat berharga dan golongan surat yang mempunyai harga.
3.
Selain itu juga sasaran kami ialah mengedukasi Mahasiswa agar termotivasi akan
pentingnya surat berharga dalam perkembangan ekonomi saat ini.
4.
Sebagai informasi umum yang bermanfaat baik sekarang ataupun nanti agar dapat
menggunakan surat berharga tersebut sebagai keamanan, kenyamanan, dan
fleksibel.
C.Metode
Penulisan
Pada penyelesaian Makalah ini kami
menggunakan metode penulisan teori analisis dari berbagai literature dan
beberapa buku sebagai bahan utama kami untuk penyelesaian karya tulis ini.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
A.Definisi
Belakangan ini dikalangan para
pedagang dan perbankan mempunyai gagasan untuk menciptakan suatu alat
pembayaran yang disebut credit card atau master charge, yang jika diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia kira-kira adalah “ kartu kredit “. Karena definisinya
masih belum ada kata sepakat dari pada para ahli, maka pengertian credit card
atau master charge diambil dari hal-hal yang bersifat umum ;
Suatu jenis alat pembayaran sebagai
pengganti uang tunai, dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang
kita inginkan yaitu di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit
card dari Bank, atau Perusahaan yang mengeluarkan. Atau dapat juga menguangkan
kepada Bank yang mengeluarkan atau pada cabang Bank yang mengeluarkan. Jadi
kesimpulannya di sini seperti cek dalam hal ini Treveler’s cek.
B.Sejarah
Setelah perang dunia ke-II
perdagangan antar pulau berkembang dengan pesatnya, terutama dinegara-negara
Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, berkembang pula
dalam dunia perbankan karena Bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan
fasilitas modal.
Untuk memperlancar arus perdagangan
tersebut, selain uang tunai digunakan sebagai alat pembayaran dipergunakan pula
bentuk alat pembayaran, yaitu cek karena dirasa lebih praktis dan aman.
Penggunaan alat pembayaran dalam bentuk
cek berkembang dengan pesat, sehingga timbullah bermacam-macam manipulasi cek
termasuk cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagang-pedagang di
Amerika dan Eropa dan juga keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek,
maka timbullah gagasan dari kalangan pengusaha bank yaitu Bank of Amerika
Overseas Bank, mencipatakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis
yaitu Amerika Card. Atau dapat disebut juga sebagai credit card (kartu kredit
yang dikeluarkan oleh Bank of Amerika).
Ternyata penggunaan kredit card
sebagai alat pembayaran mendapat sambutan yang luas, baik oleh kalangan
pedagang maupun konsumen. Sehingga tidak aneh kalau seorang pedagang yang
bonafide, memiliki bermacam-macam jenis credit card untuk kepentingan yang
berlain-lainan. Bahkan ada tempat-tempat tertentu yang hanya menerima
pembayaran dengan credit card, karena demi kepraktisan dan keamanan.
Di sini Bank of Amerika tidak hanya
mengeluarkan credit card, tetapi juga mengeluarkan alat pembayaran lain yaitu
Trevler’s Cek, melainkan dalam kenyaaannya Treveler’s cek kurang sekali
peminatnya disbanding credit card. Sampai sekarang peminat credit card dari
Bank of Amerika sebanyak 63336 juta anggota sedang Treveler’s Cek hanya 9 juta
anggota, ini dapat sebagai bukti bahwa credit card peminatnya lebih banyak
dibanding Treveler’s cek.
Dari benua Amerika dan Eropa
berkembang pula di benua Asia terutama di Jepang yaitu dikeluarkannya credit
card oleh Bank Sumitomo.
Di Indonesia tidak ketinggalan pula
banyak cerdit card yang beredar, meskipun di Indonesia sudah sejak tahun 1964,
Hotel Indonesia menerima pembayaran dengan credit card, tetapi baru pada tahun tujuh
puluh kelihatan sangat menonjol. Sayang credit card ini berlaku hanya di
kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya.
Perusahaan nasional yang pertama
kali mengeluarkan credit card dalam jumlah yang cukup banyak yaitu DMDC,
meskipun perusahan-perusahaan atau bank-bank asing banyak membuka cabang di
Indonesia seperti Amerika Express Bank, PT.Diners Indonesia Club, Americacard
oleh Bank of Amerika.
Akhir-akhir ini oleh Bank Central
Asia BCA, dikeluarkan pula credit card dan juga master charge dari interbank.
Bank Central Asia dalam memperluas usahanya tersebut, tidak hanya di Jakarta
tetapi membuka cabang di Seluruh Indonesia dimana terdapat cabang Bank Central Asia dan juga memperluas
anggotanya sampai pada bentuk usaha apapun seperti : motel, hotel, restoran,
beautique batik, night club, bakery, salon, tailor, took bunga, jewelry,
electronica, super market, apotik dan sebagainya.
Karena banyaknya credit card yang
beredar, maka banyak pula dari perusahaan atau bank yang mengeluarkan credit
card selain bersaing agar memperoleh anggota yang lebih luas. Dalam menggunakan
persaingannya tersebut tiap-tiap bank atau perusahaan memberikan service atau
pelayanan yang berbeda-beda misalnya memberikan ganti rugi atau asuransi jika
credi cardnya hilang, kalau ingin menjadi anggota, tanpa memberikan uang
pemasukan dahulu.
Dengan adanya perkembangan
penggunaan credit card atau master charge sampai-sampai terjadi persaingan,
mungkin juga timbul hal-hal yang tidak mungkin diinginkan, maka disinilah
peranan daripada hokum dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan pengaturannya
lebih lanjut.
C.Persamaan
dan Perbedaan Kartu Kredit dengan Surat Berharga lainnya
Karena credit card juga dapat
dicabut sebagai alat pembayaran yang merupakan pengganti uang tunai, seperti
pada cek, treveler’s cek, wesel dan sebagainya, dengan demikian credit card
mempunyai persamaan dan juga perbedaan dengan bentuk surat-surat berharga
tersebut.
1. Persamaannya
Dalam hal ini terutama yang difokuskan adalah
persamaannya dengan alat pembayaran yaitu treveler’s cek. Seperti pada credit
card bahwa terveler’s cek juga mempunyai bentuk formal yaitu:
·
Nama bank yang mengeluarkan;
·
Clausula treveler’s cek;
·
Nomor urut;
·
Jumlah nominal setiap kartu;
·
Tanda tangan dari perusahaan yang
mengeluarkan;
·
Dan keterangan lainya.
Treveler’s cek ini juga
tidak diatur dalam KUHD.
2. Tentang
Penggunaannya
Persis sama dengan credit card yaitu untuk
keperluan-keperluan bila ia berpergian, daripada orang itu, membawa uang tunai
yang dirasa kurang aman dan terlalu berlebihan. Apabila yang punya cek ingin
menguangkan ia tinggal pergi ke Bank atau cabang (coresponden bank) atau setiap
bank dimana sudah ada surat perjanjian, orang tersebut tinggal menandatangani
di muka kasir pembayar, sebagai bukti bahwa ia telah menguangkan maka cek
tersebut ditinggal dalam bank.
Yang jelas dan penting adalah melihat bonafiditas
dari calon pembawa cek atau kepercayaan bank terhadap calon pembawa tersebut.
Selain itu ia harus sudah merupakan langganan bank (nasabah) dalam hal
mempunyai rekening, atau deposito. Yang penting adalah ia kalau ingin
berpergian menyetor uang dulu di bank ditempat kediamannya umpamanya Bank Bumi
Daya, maka ia menandatangani dan mendapatkan buku cek wisata, buku cek ini
terdiri dari lembaran-lembaran cek
dengan jumlah nominal yang sama, misalnya tiap lembar Rp.25.000,- Rp.100.000,-
dan berapa banyaknya lembaran trgantung dari banyak sedikitnya uang yang telah
disetorkan.
3. Akibat
Hukumnya
Seperti pada credit card apabila cek tersebut hilang
atau diambil, maka harus segera lapor. Apabila sudah terlanjur maka itu bukan
tanggung jawab dari Bank.
4. Perbedaannya
Meskipun ada persamaannya dengan credit card, tetapi
masih ada perbedaannya antara lain : Bentuk Formalnya.
Tanda tangan di dalam terveler’s cek adalah oleh
pihak bank, tetapi di dalam credit card ditandatangani oleh yang bersangkutan
atau yang mempunyaii kartu. Di dalam terveler’s cek tidak tercantum berapa lama
jatuh temponya dan juga nama darii si pemegang.
5. Cara
Penggunaan dan Cara Memperolehnya
Kalau di dalam teveler’s cek orang menyerahkan
lembaran-lembaran cek mungkin sampai berapa lembar tergantung berapa besar nominalnya,
maka credit card hanya satu atau dua credit card saja.
Di dalam credit card orang yang membawa harus
betul-betul menjadi langganan bank jadi mempunyai rekening giro atau deposito,
tetapi di dalam treveler’s cek dia tidak disyaratakan sebagai nasabah. Dengan
treveler’s cek orang tidak bisa langsung menikmati apa yang dibelanjakan tetapi
harus menguangkan dulu pada bank, dan juga hanya dikeluarkan dalam pecahan
bulat dan terbatas dalam pengeluarannya yaitu sebesar jumlah treveler’s cek
yang dikantongi.
Di dalam credit card yang pengawasannya apabila
kartu tersebut digunakan oleh yang tidak berhak, maka mustahil karena tanda
tangan dalam kartu cocok dengan tanda tangan di faktur dimana ia membelanjakan.
Tetapi di dalam treveler’s cek masih dimungkinkan orang lain tidak berhak
mempergunakannya.