Beberapa
Faktor yang Menyebabkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Harus Di Amandemen yang Ke-5
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI Tahun
1945) yang sekarang banyak menimbulkan persoalan sehingga ada wacana yang
mengatakan bahwa UUD N RI Tahun 1945 harus diamandemen yang kelima. Dan
beberapa faktor yang menyebabkan konstitusi kita harus di amandemen diantaranya
:
1. Aturan
atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang banyak mengandung
multitafsir didalamnya;
2. Ada
sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat yang ambigu
terhadap UU yang lain;
3. Ketidaksesuaian
stuktural atau susunan yang diatur dalam Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 )
sekarang;
4. Kurang
penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang diaturnya; dan
5. Sudah
tidak sesuai lagi dengan masa sekarang.
1.
Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang banyak mengandung multitafsir didalamnya
Dalam konstitusi kita yang sekarang jika kita lihat ada
beberapa Pasal yang dalam rumusannya itu secara implisit mengandung banyak arti
(multitafsir) dan tentu ini akan memberi peluang terciptanya suatu UU yang baru
yang lahir dari UUD N RI Tahun 1945 dan banyak para elit politik di Parlemen
memanfaatkan peluag tersebut atas dasar kehendak politik dan bukan atas kehendak
rakyat. Dan satu diantara Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (4) UUD N RI
Tahun 1945 yang mengakibatkan lahirnya” UU
PILKADA SECARA TIDAK LANGSUNG “. Pertama banyak para pengamat Hukum Tata
Negara atau Konstitusi yang mengatakan bahwa UU ini sudah sesuai dengan
Konstitusi yang atas dasar Pasal yang sudah dijelaskan dimuka. Kelemahan dari
rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 jika kita melihat isinya yaitu
sebagai berikut :
“4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilh secara Demokratis.**”
Perlu diketahui disini yang mengandung
multitafsir adalah kata “Demokratis”, definisi demokrasi yang banyak diketahui
adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Namun, arti dari demokrasi ini sendiri tidak berlaku surut artinya
banyak penafsiran mengenai arti dari kata demokrasi ini sendiri seperti halnya
menurut C.F. STRONG, demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat
ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakannya pada mayoritas tersebut. Selain itu
juga menurut teorinya HANS KELSEN
bahwa demokrasi memiliki dua bentuk yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan. Nah, dengan adanya UU PILKADA TIDAK LANGSUNG ini masyarakat
Indonesia pada umumnya tidak setuju atau menolak seperti halnya pengamat
konstitusi mengatakan bahwa” hak rakyat sudah dibajak”. Hal ini dikarenakan
bahwa konstitusi kita memberi peluang untuk munculnya UU Pilkada tidak langsung
ini secara yuridis bahwa itu sah namun masyarakat menolaknya ini artinya memang
Pasal dalam konstitusi ini tidak spesifik atau tidak jelas dan dapat dikatakan
juga bahwa Negara ini masih bingung mau membawa demokrasi politik kearah yang
mana sehingga dirumuskanlah dalam bentuk abstrak. UU Pilkada ini yang sekarang
masih diuju materi oleh MK berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam
konstitusi yaitu Pasal 24 C ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 yang berisi ;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,……………………. dst”.
2.
Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya
mengandung sebuah kalimat
yang ambigu terhadap UU yang lain
Selain
yang sudah dijelaskan diatas ada Pasal lain juga yang isinya membingungkan bagi yang membaca antara
UUD N RI Tahun 1945 terhadap UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Tepatnya terhadap pasal 24 C ayat (5) UUD N RI Tahun 1945 yang
berisikan ;
“Hakim Konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat Negara.***”
Dan
kita lihat juga bunyi pasal dari pasal 5 UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi ;
“Hakim
Konstitusi adalah pejabat Negara.”
ini merupakan bentuk kalimat yang secara
sepintas dibaca tidak ada masalah namun jika kita cermati ternyata perbandingan
dua kalimat tersebut adalah berbeda atau dapat juga dikatakan ambigu.
3.
Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam
Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang
Konstitusi
kita sekarang dilihat dari bentuk structural atau susunannya dirasa kurang
tepat pertama kedudukan hak asasi manusia yang diletakkan hampir diakhir, ini
artinya kedudukan hak warga negara Indonesia dikesampingkan atau tidak
diprioritaskan begitu juga dengan susunan lembaga Negara lainnya. Bentuk atau
struktur Konstitusi yang baik adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan;
2. HAM;
3. MPR,
DPR, dan DPD;
4. Presiden
dan Wakil Presiden;
5. MA,
MK, dan KY;
6. BPK;
7. dan
lain sebagainya.
4.
Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang
diaturnya
Konstitusi
merupakan hukum dasar bagi suatu Negara dan juga sebagai hukum tertinggi yang
akan melahirkan banyak peraturan perundang-undangan lainnya melalui konstitusi
ini sebagai sumber hukumnya. Disini jika kita melihat perkembangan waktu saat
ini kedudukan konstitusi seperti dikesampingkan karena banyak peraturan
perundang-undangan yang lain mengatur lembaga yang sama. Sebenarnya konstitusi
harus memberi aturan terhadap lembaga Negara secara rinci, lengkap dan jelas hal
ini dikarenakan untuk menghindari dari penyalahgunaan wewenang para pejabat
Negara jika tidak diatur secara tegas terbukti dengan adanya UU MD3 hal ini
sangat dikhawairkan karena apa kemungkinan para lembaga Negara yang terkait
tersebut bisa saja menambahkan wewenangnya selain yang sudah ditetapkan dalam
konstitusi.
5.
Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang
Seiring dengan proses berjalannya waktu konstitusi
banyak yang harus diperbaharui karena sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan zamannya. Pertama banyaknya lembaga-lembaga Negara yang baru
bermunculan yang dalam tugas dan wewenangnya sangat membantu stabilitas politik
dan pemerintah satu diantaranya yang dimaksud adalah KPK. KPK merupakan lembaga
Negara yang saat ini dieluh-eluhkan oleh masyarakat atas kinerjanya memberantas
korupsi di negeri ini dan sudah seharusnya bahwa KPK harus menjadi sebuah
lembaga Negara yang permanen dan bukan lagi yang bersifat sementara “ ad hoc”.
Dan inilah yang harus diperhatikan oleh suatu Negara saat ini.