Selasa, 21 Oktober 2014

Wanita Shaleha Idaman Laki-laki Muslim

Wanita Shaleha Idaman Laki-laki Muslim



                Perkembangan  zaman sudah membawa banyak  sekali  perubahan bagi  kita  semua  teman-teman.” Lantas perubahan  apa  yang  jelas  kita  hadapi sekarang  ?“, kita  sebagai  umat muslim  tentu  tidak  dapat  menerima begitu  saja  adanya  perubahan  dari cara  berpakaian,  pergaulan, serta bermasyarakat. Fenomena  sosial  ini sudah  kita hadapi sekarang  dan  banyak para pemuda/i  kita  sekarang yang  tidak bisa memfilter  dan membentengi  apa  yang dia terima  dari  perubahan  itu  sendiri. Banyak  para  pemuda/i  kita berpakaian layaknya  seorang  “Lady Gaga”  tentu ini  tidak  sesuai  dengan  apa  yang  diajarkan  oleh  Islam.  Baik  laki-laki maupun  perempuan  aurat  adalah  sesuatu yang  tidak  boleh  dilihat  oleh  orang lain kecuali  orang  tersebut  ialah  Isteri atau  Suami.
                Dampak  adanya  perubahan yang  signifikan  dari  cara  berpakaian ini  tentu  merusak  moral  dan kebudayaan  umat  muslim.  Ini  tidak pantas  teman-teman  kita  punya budaya yang baik jangan hancurkan kebudayaan umat muslim kita. Katakan tidak untuk budaya “ Western ” yang  berusaha merubah  kebudayaan kita dengan kebudayaannya dengan cara “ghouzul fikri”. Perempuan muslim adalah perempuan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Perempuan muslim ialah perempuan yang dapat menjaga dirinya dengan baik. Namun, sekarang  ada beberapa perempuan muslim yang katanya muslim namun cara berpakaiannya tidak mencerminkan seorang muslim/ah. Ingat teman-temanku yang akhwat, kalian harus menjaga  aurat kalian dan jangan sampai orang lain melihatnya karena jika kalian tidak menjaganya kalian hanya akan menjadi sasaran bagi laki-laki tampan yang berhidung belang. Laki-laki muslim yang shaleh ialah laki-laki yang  dapat menjaga mata, sikap dan perbuatannya dari hal yang buruk.
                Allah SWT. menciptakan makhluknya  dalam  keadaan  berpasang-pasangan. Laki-laki muslim tentu ingin memiliki seorang isteri yang shaleha yang mampu menjaga dirinya dengan baik. Perempuan shaleha di dunia mampu menentramkan  keadaan sulit sekalipun bagi seorang laki-laki karena  perempuan  shaleha mempunyai kesabaran yang luar biasa tiada habisnya baik susah maupun senang dalam biduk rumah tangga. Rumah terasa sejuk dan nyaman jika didalamnya ada seorang perempuan shaleha yang membuat rumah menjadi serasa berwarna. Perempuan shaleha mampu membuat seorang laki-laki bahagia dunia dan akhirat jikalau laki-laki itu mampu menjadi imam yang baik bagi drinya. Ingat teman-teman, perempuan  shaleha  dan  laki-laki  shaleh  itu  adalah  keharusan  bagi  kita  dan wajib  bagi  kita dan  budaya  western itu  pilihan  bagi  laki-laki  maupun perempuan yang  tidak  mempunyai   benteng  terhadap  dirinya,  sehingga  ia menerima   tanpa  mempertimbangkan segala  akibat  yang  akan  terjadi terhadap dirinya.  Pada  dasarnya  perempuan  shaleha  itu  kekal  dipilih oleh laki-laki  muslim  dan  perempuan  yang mengikuti  budaya  western  itu  hanya akan  menjadi  kesenangan  sementara bagi  dirinya “laki-laki”. Sekarang  ini adalah pilihan  mau sementara  atau  selamanya bahagia.

-Salam Perjuangan Umat Muslim-

Rabu, 15 Oktober 2014

Faktor-faktor yang Dapat Menimbulkan Amandemen UUD N RI Tahun 1945 yang Ke-lima



Beberapa Faktor yang Menyebabkan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Harus Di Amandemen yang Ke-5

            UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI Tahun 1945) yang sekarang banyak menimbulkan persoalan sehingga ada wacana yang mengatakan bahwa UUD N RI Tahun 1945 harus diamandemen yang kelima. Dan beberapa faktor yang menyebabkan konstitusi kita harus di amandemen diantaranya :
1.      Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang banyak mengandung multitafsir didalamnya;
2.      Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat yang ambigu terhadap UU yang lain;
3.      Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang;
4.      Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang diaturnya; dan
5.      Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang.

1. Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang    banyak mengandung multitafsir didalamnya
    
            Dalam konstitusi kita yang sekarang jika kita lihat ada beberapa Pasal yang dalam rumusannya itu secara implisit mengandung banyak arti (multitafsir) dan tentu ini akan memberi peluang terciptanya suatu UU yang baru yang lahir dari UUD N RI Tahun 1945 dan banyak para elit politik di Parlemen memanfaatkan peluag tersebut atas dasar kehendak politik dan bukan atas kehendak rakyat. Dan satu diantara Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 yang mengakibatkan lahirnya” UU PILKADA SECARA TIDAK LANGSUNG “. Pertama banyak para pengamat Hukum Tata Negara atau Konstitusi yang mengatakan bahwa UU ini sudah sesuai dengan Konstitusi yang atas dasar Pasal yang sudah dijelaskan dimuka. Kelemahan dari rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 jika kita melihat isinya yaitu sebagai berikut :
        “4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala                             Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilh secara                           Demokratis.**”
Perlu diketahui disini yang mengandung multitafsir adalah kata “Demokratis”, definisi demokrasi yang banyak diketahui adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, arti dari demokrasi ini sendiri tidak berlaku surut artinya banyak penafsiran mengenai arti dari kata demokrasi ini sendiri seperti halnya menurut C.F. STRONG, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakannya pada mayoritas tersebut. Selain itu juga menurut teorinya HANS KELSEN bahwa demokrasi memiliki dua bentuk yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Nah, dengan adanya UU PILKADA TIDAK LANGSUNG ini masyarakat Indonesia pada umumnya tidak setuju atau menolak seperti halnya pengamat konstitusi mengatakan bahwa” hak rakyat sudah dibajak”. Hal ini dikarenakan bahwa konstitusi kita memberi peluang untuk munculnya UU Pilkada tidak langsung ini secara yuridis bahwa itu sah namun masyarakat menolaknya ini artinya memang Pasal dalam konstitusi ini tidak spesifik atau tidak jelas dan dapat dikatakan juga bahwa Negara ini masih bingung mau membawa demokrasi politik kearah yang mana sehingga dirumuskanlah dalam bentuk abstrak. UU Pilkada ini yang sekarang masih diuju materi oleh MK berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam konstitusi yaitu Pasal 24 C ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 yang berisi ;
        Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan                    terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang                        terhadap Undang-Undang Dasar,……………………. dst”.

2. Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat
    yang  ambigu terhadap UU yang lain

        Selain yang sudah dijelaskan diatas ada Pasal lain juga yang isinya      membingungkan bagi yang membaca antara UUD N RI Tahun 1945 terhadap UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya terhadap pasal 24 C ayat (5) UUD N RI Tahun 1945 yang berisikan ;
        Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak                    tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,                  serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.***”

        Dan kita lihat juga bunyi pasal dari pasal 5 UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ;
            “Hakim Konstitusi adalah pejabat Negara.”
ini merupakan bentuk kalimat yang secara sepintas dibaca tidak ada masalah namun jika kita cermati ternyata perbandingan dua kalimat tersebut adalah berbeda atau dapat juga dikatakan ambigu.

3. Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam
    Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang

        Konstitusi kita sekarang dilihat dari bentuk structural atau susunannya dirasa kurang tepat pertama kedudukan hak asasi manusia yang diletakkan hampir diakhir, ini artinya kedudukan hak warga negara Indonesia dikesampingkan atau tidak diprioritaskan begitu juga dengan susunan lembaga Negara lainnya. Bentuk atau struktur Konstitusi yang baik adalah sebagai berikut :
1.      Pembukaan;
2.      HAM;
3.      MPR, DPR, dan DPD;
4.      Presiden dan Wakil Presiden;
5.      MA, MK, dan KY;
6.      BPK;
7.      dan lain sebagainya.

4. Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang
    diaturnya

            Konstitusi merupakan hukum dasar bagi suatu Negara dan juga sebagai hukum tertinggi yang akan melahirkan banyak peraturan perundang-undangan lainnya melalui konstitusi ini sebagai sumber hukumnya. Disini jika kita melihat perkembangan waktu saat ini kedudukan konstitusi seperti dikesampingkan karena banyak peraturan perundang-undangan yang lain mengatur lembaga yang sama. Sebenarnya konstitusi harus memberi aturan terhadap lembaga Negara secara rinci, lengkap dan jelas hal ini dikarenakan untuk menghindari dari penyalahgunaan wewenang para pejabat Negara jika tidak diatur secara tegas terbukti dengan adanya UU MD3 hal ini sangat dikhawairkan karena apa kemungkinan para lembaga Negara yang terkait tersebut bisa saja menambahkan wewenangnya selain yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.

5. Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang

                 Seiring dengan proses berjalannya waktu konstitusi banyak yang harus diperbaharui karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zamannya. Pertama banyaknya lembaga-lembaga Negara yang baru bermunculan yang dalam tugas dan wewenangnya sangat membantu stabilitas politik dan pemerintah satu diantaranya yang dimaksud adalah KPK. KPK merupakan lembaga Negara yang saat ini dieluh-eluhkan oleh masyarakat atas kinerjanya memberantas korupsi di negeri ini dan sudah seharusnya bahwa KPK harus menjadi sebuah lembaga Negara yang permanen dan bukan lagi yang bersifat sementara “ ad hoc”. Dan inilah yang harus diperhatikan oleh suatu Negara saat ini.