Pengawasan
Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial Bertentangan dengan Konstitusi
Oleh
:
Agus
Cipto
02011181320181
Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Berawal dari teori yang dikemukakan oleh Albert V. Dicey
dalam teorinya yang menjelaskan tentang unsur-unsur negara hukum (rule of law)
yang meliputi supremacy of law, equality
before the law, and constitution based on individual rights. Sehubungan
dengan teori tersebut, bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum
sebagaimana yang sudah termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD N RI 1945, yang
artinya semua kehidupan berbangsa maupun bernegara harus berlandaskan pada
hukum yang mengaturnya.
Pertama, jika kita ingin mengetahui maksud dari pada
supremacy of law, hal tersebut dapat kita ketahui dari penjelasan yang telah
dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto yang selanjutnya ia mengatakan
bahwasanya supremacy of law adalah
upaya dalam penegakkan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi
dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan
masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak
penyelenggara negara. Dan kita tahu bahwasanya supremacy of law di Indonesia
adalah UUD N RI 1945, yang mana terkait dengan wacana adanya pengawasan Hakim MK
oleh KY sejatinya telah menimbulkan banyak pro kontra bagi beberapa kalangan
para pihak.
Kedua, kita harus melihat terlebih dahulu lembaga tinggi
negara seperti MK ataupun KY dalam struktur ketatanegaraan pasca amandemen
merupakan lembaga tinggi negara yang berada di wilayah kekuasaan yudikatif yang
mana jika kita hubungkan dalam teori Trias Politika yang dicetuskan oleh
Montesqieu yang kemudian memisahkan tiga kekuasaan yaitu antara kekuasaan
eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam teorinya tersebut, Montesqieu
menjelaskan bahwasanya kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman atau
kekuasaan badan peradilan. Hal ini jika kita hubungkan dengan pasal 24 ayat (1)
UUD N RI 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Yang mana kita ketahui bahwasanya MK adalah salah satu
badan kekuasaan kehakiman yang tentu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh di
intervensi oleh pihak mana pun karena sebagimana yang sudah dikatakan
sebelumnya bahwasanya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang
artinya Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagimana
sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD N RI 1945 tidak boleh ada
campur tangan dari lembaga negara mana pun karena hal ini sudah dijamin dalam
konstitusi.
Ketiga, apabila kita melihat dalam pasal 24 B ayat (1)
UUD N RI 1945 yang secara eksplisit menjelaskan bahwasanya Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, perlu kita cermati bahwasanya
sebagaimana Hakim yang dimaksud tidak termasuk terhadap Hakim Konstitusi hal
ini berdasarkan pada Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan hakim
konstitusi bukan objek pengawasan KY. Selanjutnya, apabila kita ingin
menafsirkan dari pada pasal 24B ayat (1) tersebut perlu diketahui bahwasanya
bentuk tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat berupa UU
maupun Putusan MK inilah yang dijelaskan oleh Winarno Yudho dalam tulisannya
yang berjudul Tafsir Konstitusi Terhadap
Sistem Peradilan di Indonesia. Hal ini sudah jelas, bahwasanya dengan adanya
putusan MK tersebut secara tegas menyatakan hakim konstitusi bukan objek
pengawasan dari pada KY.
Prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang mana dalam
prinsip tersebut menghendaki bahwasanya kekuasaan kehakiman yang merdeka
menghendaki agar hakim terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik
langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain , teman sejawat,
atasan, serta pihak-pihak lain diluar peradilan. Hal ini juga yang menguatkan
kenapa hakim konstitusi pada dasarnya tidak boleh diawasi oleh KY demi
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang
sebenar-benarnya.
Berbicara masalah kekuasaan kehakiman, bahwasanya
terdapat fungsi yang mendasar yakni fungsi pengadilan yang merupakan salah satu
tiang tegaknya negara yang berdaulat salah satu elemen pengadilan adalah
menyangkut faktor adanya pengadilan yang merdeka inilah yang dikemukakan oleh
Prof. Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Adapun urgensi yang melatar belakangi kenapa MK sebetulnya
tidak perlu lagi di awasi oleh KY, bahwasanya MK dalam melaksanakan tugasnya
telah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
government) yang mana terdiri dari transparansi, partisipasi, akuntabilitas,
serta keadilan. Hal ini dapat kita buktikan terkait dengan transparansinya
yaitu dapat dijumpai di situs resmi MK yang memberikan jadwal sidangnya kepada
public kelak masyarakat Indonesia dapat mengikuti serta menyaksikan secara
langsung bagiamana proses persidangan yang berlangsung di MK dan hal tersebut
secara tidak langsung telah diawasi oleh masyarakat. Selanjutnya, partisipasi
sebagaiamana yang dimaksud diatas ialah adanya peran serta masyarakat dalam
melihat undang-undang yang banyak menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi
masyarakat yang kemudian di ajukan kepada MK selaku pengawal dari pada UUD N RI
1945 serta menjamin hak-hak konstitusional masyarakat Indonesia agar tidak
terlanggar. Terkait dengan akuntabilitas ialah tanggung jawab MK dalam
mengeluarkan putusannya siap menerima berbagai macam kritikan dari beberapa
pihak yang mana hal tersebut sudah menjadi konsekuensi logis dari pada putusan
MK yang bersifat final and binding. Sedangkan yang terakhir adalah keadilan,
tentu keberdaan MK saat ini sebagai penyelamat bagi masyarakat Indonesia yang
mana apabila mereka merasa dirugikan atas berlakunya suatu undang-undang maka
hal tersebut dapat mereka ajukan kepada MK yang mana pada masa orde baru hal
tersebut tidak pernah kita jumpai terkait dengan jaminan perlindungan hak
konstitusional bagi masyarakat Indonesia.
Adapun menurut Natabaya yang menyatakan bahwasanya hakim
konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan hanya
diangkat untuk jangka waktu 5 tahun. Atas putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, MK
menyatakan pasal 1 angka (5) UU KY sepanjang menyangkut kata Hakim MK tidak
berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD N RI 1945. Yang mana akibat dari
dikeluarkannya putusan MK tersebut maka UU KY harus dapat menindak lanjuti dari
putusan MK tersebut yang mana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah adanya
revisi terhadap UU KY tersebut maka isi dari pasal 1 angka (5) UU Nomor 18
Tahun 2011 Tentang KY menjadi sebagai berikut :
“Hakim
adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan badan peradilan.”
Selanjutnya dipertegas kembali dalam UU Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 1 angka (5) yang secara tegas
disebutkan bahwa hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada
pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Pada dasarnya MK telah mempunyai badan internal yang
melakukan pengawasan terhadap MK yaitu oleh Dewan Etik MK yang diatur dalam
Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, yang mana
dalam pasal 2 ayat (1) nya menyatakan bahwasanya Dewan Etik dibentuk untuk
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, serta
kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Lagi pula, anggota dari pada
Dewan Etik itu sendiri telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (pansel) yang
independent dan artinya kita tidak perlu lagi mengkhawatirkan atau bahkan
menaruh kepercayaan yang keliru atas kinerja dari Dewan Etik itu sendiri yang
mana masing-masing anggota Dewan Etik itu terdiri dari akademisi, mantan hakim
konstitusi, serta tokoh dari masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan hakim konstitusi oleh KY
tidak memilki urgensinitas yang amat sangat mendasar melainkan hanya
kekhawtiran-kekhawatiran yang ditunjukkan oleh KY. Sehubungan dengan itu
marilah kita kuatkan kembali kewenangan dari Dewan Etik serta peran serta
masyarakat dalam mengikuti serta mengawal dari jalannya proses persidangan yang
berlangsung di MK sehingga bentuk transparansi dari MK dapat berjalan sesuai
dengan apa yang di kehendaki oleh masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar