Minggu, 27 Maret 2016

Pengawasan Hakim Konstitusi oleh Komisi Yudisial Bertentangan dengan Konstitusi
Oleh :
Agus Cipto
02011181320181
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

            Berawal dari teori yang dikemukakan oleh Albert V. Dicey dalam teorinya yang menjelaskan tentang unsur-unsur negara hukum (rule of law) yang meliputi supremacy of law, equality before the law, and constitution based on individual rights. Sehubungan dengan teori tersebut, bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang sudah termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD N RI 1945, yang artinya semua kehidupan berbangsa maupun bernegara harus berlandaskan pada hukum yang mengaturnya.
            Pertama, jika kita ingin mengetahui maksud dari pada supremacy of law, hal tersebut dapat kita ketahui dari penjelasan yang telah dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto yang selanjutnya ia mengatakan bahwasanya supremacy of law adalah upaya dalam penegakkan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Dan kita tahu bahwasanya supremacy of law di Indonesia adalah UUD N RI 1945, yang mana terkait dengan wacana adanya pengawasan Hakim MK oleh KY sejatinya telah menimbulkan banyak pro kontra bagi beberapa kalangan para pihak.
            Kedua, kita harus melihat terlebih dahulu lembaga tinggi negara seperti MK ataupun KY dalam struktur ketatanegaraan pasca amandemen merupakan lembaga tinggi negara yang berada di wilayah kekuasaan yudikatif yang mana jika kita hubungkan dalam teori Trias Politika yang dicetuskan oleh Montesqieu yang kemudian memisahkan tiga kekuasaan yaitu antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam teorinya tersebut, Montesqieu menjelaskan bahwasanya kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman atau kekuasaan badan peradilan. Hal ini jika kita hubungkan dengan pasal 24 ayat (1) UUD N RI 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwasanya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Yang mana kita ketahui bahwasanya MK adalah salah satu badan kekuasaan kehakiman yang tentu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh di intervensi oleh pihak mana pun karena sebagimana yang sudah dikatakan sebelumnya bahwasanya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang artinya Hakim Konstitusi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagimana sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD N RI 1945 tidak boleh ada campur tangan dari lembaga negara mana pun karena hal ini sudah dijamin dalam konstitusi.
            Ketiga, apabila kita melihat dalam pasal 24 B ayat (1) UUD N RI 1945 yang secara eksplisit menjelaskan bahwasanya Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, perlu kita cermati bahwasanya sebagaimana Hakim yang dimaksud tidak termasuk terhadap Hakim Konstitusi hal ini berdasarkan pada Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan hakim konstitusi bukan objek pengawasan KY. Selanjutnya, apabila kita ingin menafsirkan dari pada pasal 24B ayat (1) tersebut perlu diketahui bahwasanya bentuk tafsir konstitusi terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat berupa UU maupun Putusan MK inilah yang dijelaskan oleh Winarno Yudho dalam tulisannya yang berjudul Tafsir Konstitusi Terhadap Sistem Peradilan di Indonesia. Hal ini sudah jelas, bahwasanya dengan adanya putusan MK tersebut secara tegas menyatakan hakim konstitusi bukan objek pengawasan dari pada KY.
            Prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang mana dalam prinsip tersebut menghendaki bahwasanya kekuasaan kehakiman yang merdeka menghendaki agar hakim terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain , teman sejawat, atasan, serta pihak-pihak lain diluar peradilan. Hal ini juga yang menguatkan kenapa hakim konstitusi pada dasarnya tidak boleh diawasi oleh KY demi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya.
            Berbicara masalah kekuasaan kehakiman, bahwasanya terdapat fungsi yang mendasar yakni fungsi pengadilan yang merupakan salah satu tiang tegaknya negara yang berdaulat salah satu elemen pengadilan adalah menyangkut faktor adanya pengadilan yang merdeka inilah yang dikemukakan oleh Prof. Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
            Adapun urgensi yang melatar belakangi kenapa MK sebetulnya tidak perlu lagi di awasi oleh KY, bahwasanya MK dalam melaksanakan tugasnya telah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government) yang mana terdiri dari transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta keadilan. Hal ini dapat kita buktikan terkait dengan transparansinya yaitu dapat dijumpai di situs resmi MK yang memberikan jadwal sidangnya kepada public kelak masyarakat Indonesia dapat mengikuti serta menyaksikan secara langsung bagiamana proses persidangan yang berlangsung di MK dan hal tersebut secara tidak langsung telah diawasi oleh masyarakat. Selanjutnya, partisipasi sebagaiamana yang dimaksud diatas ialah adanya peran serta masyarakat dalam melihat undang-undang yang banyak menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi masyarakat yang kemudian di ajukan kepada MK selaku pengawal dari pada UUD N RI 1945 serta menjamin hak-hak konstitusional masyarakat Indonesia agar tidak terlanggar. Terkait dengan akuntabilitas ialah tanggung jawab MK dalam mengeluarkan putusannya siap menerima berbagai macam kritikan dari beberapa pihak yang mana hal tersebut sudah menjadi konsekuensi logis dari pada putusan MK yang bersifat final and binding. Sedangkan yang terakhir adalah keadilan, tentu keberdaan MK saat ini sebagai penyelamat bagi masyarakat Indonesia yang mana apabila mereka merasa dirugikan atas berlakunya suatu undang-undang maka hal tersebut dapat mereka ajukan kepada MK yang mana pada masa orde baru hal tersebut tidak pernah kita jumpai terkait dengan jaminan perlindungan hak konstitusional bagi masyarakat Indonesia.
            Adapun menurut Natabaya yang menyatakan bahwasanya hakim konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan hanya diangkat untuk jangka waktu 5 tahun. Atas putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, MK menyatakan pasal 1 angka (5) UU KY sepanjang menyangkut kata Hakim MK tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD N RI 1945. Yang mana akibat dari dikeluarkannya putusan MK tersebut maka UU KY harus dapat menindak lanjuti dari putusan MK tersebut yang mana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah adanya revisi terhadap UU KY tersebut maka isi dari pasal 1 angka (5) UU Nomor 18 Tahun 2011 Tentang KY menjadi sebagai berikut :
“Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan badan peradilan.”
            Selanjutnya dipertegas kembali dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 1 angka (5) yang secara tegas disebutkan bahwa hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
            Pada dasarnya MK telah mempunyai badan internal yang melakukan pengawasan terhadap MK yaitu oleh Dewan Etik MK yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, yang mana dalam pasal 2 ayat (1) nya menyatakan bahwasanya Dewan Etik dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Lagi pula, anggota dari pada Dewan Etik itu sendiri telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (pansel) yang independent dan artinya kita tidak perlu lagi mengkhawatirkan atau bahkan menaruh kepercayaan yang keliru atas kinerja dari Dewan Etik itu sendiri yang mana masing-masing anggota Dewan Etik itu terdiri dari akademisi, mantan hakim konstitusi, serta tokoh dari masyarakat.

            Dengan demikian, pengawasan hakim konstitusi oleh KY tidak memilki urgensinitas yang amat sangat mendasar melainkan hanya kekhawtiran-kekhawatiran yang ditunjukkan oleh KY. Sehubungan dengan itu marilah kita kuatkan kembali kewenangan dari Dewan Etik serta peran serta masyarakat dalam mengikuti serta mengawal dari jalannya proses persidangan yang berlangsung di MK sehingga bentuk transparansi dari MK dapat berjalan sesuai dengan apa yang di kehendaki oleh masyarakat pada umumnya.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar