Senin, 08 September 2014

Pendahuluan HSB



BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pada dewasa ini, surat berharga merupakan alternatif bagi masyarakat karena surat berharga lebih praktis, aman, dan fleksibel digunakan dibandingkan dengan uang tunai. Untuk surat berharga ini sendiri sangat beraneka ragam berdasarkan hal yang diatur  dalam KUHD maupun diluar KUHD. Surat Berharga yang diatur dalam KUHD yaitu Surat Wesel, Surat Cek, Surat Sanggup, dan Surat Promes sedangkan Surat Berharga yang diatur diluar KUHD yaitu Bilyet Giro, Commercial Paper (CP), Sertifikat Deposito, ATM, Kartu Kredit dan lain sebagainya.
Para kalangan pebisnis sangat mengutamakan penggunaan surat berharga dibandingkan dengan uang karena tidak perlu lagi membawa uang banyak dan tebal didalam dompet. Hal ini tentu tidak luput dari yang namanya perkembangan ekonomi di Indonesia dan disertai antusias dari masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan zaman. Pada dasarnya surat berharga dapat diperjualbelikan atau dapat diperalihkan kepada orang lain dengan disertai perjanjian yang sah menurut hukum. Berbeda halnya dengan Surat yang Mempunyai Harga yang sukar diperjualbelikan karena berupa bukti diri atau hanya pemilik yang berrsangkutan yang berkuasa atas surat tersebut misalnya, Ijazah, KTP, SIM, Sertifikat dan lain sebagainya.
B.Tujuan dan Manfaat
1. Memotivasi Mahasiswa untuk selalu terus berkarya dalam pendidikan pada          umumnya.
2. Diharapkan Mahasiswa dapat mengerti dan membedakan mana golongan yang termasuk surat berharga dan golongan surat yang mempunyai harga.
3. Selain itu juga sasaran kami ialah mengedukasi Mahasiswa agar termotivasi akan pentingnya surat berharga dalam perkembangan ekonomi saat ini.
4. Sebagai informasi umum yang bermanfaat baik sekarang ataupun nanti agar dapat menggunakan surat berharga tersebut sebagai keamanan, kenyamanan, dan fleksibel.
C.Metode Penulisan
            Pada penyelesaian Makalah ini kami menggunakan metode penulisan teori analisis dari berbagai literature dan beberapa buku sebagai bahan utama kami untuk penyelesaian karya tulis ini.














BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

A.Definisi
            Belakangan ini dikalangan para pedagang dan perbankan mempunyai gagasan untuk menciptakan suatu alat pembayaran yang disebut credit card atau master charge, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kira-kira adalah “ kartu kredit “. Karena definisinya masih belum ada kata sepakat dari pada para ahli, maka pengertian credit card atau master charge diambil dari hal-hal yang bersifat umum ;
Credit Card adalah :[1]
            Suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, dimana kita sewaktu-waktu dapat menukarkan apa saja yang kita inginkan yaitu di tempat dimana saja ada cabang yang dapat menerima credit card dari Bank, atau Perusahaan yang mengeluarkan. Atau dapat juga menguangkan kepada Bank yang mengeluarkan atau pada cabang Bank yang mengeluarkan. Jadi kesimpulannya di sini seperti cek dalam hal ini Treveler’s cek.
B.Sejarah
            Setelah perang dunia ke-II perdagangan antar pulau berkembang dengan pesatnya, terutama dinegara-negara Eropa dan Amerika. Sejalan dengan perkembangan perdagangan, berkembang pula dalam dunia perbankan karena Bank merupakan sarana yang utama dalam menyediakan fasilitas modal.
            Untuk memperlancar arus perdagangan tersebut, selain uang tunai digunakan sebagai alat pembayaran dipergunakan pula bentuk alat pembayaran, yaitu cek karena dirasa lebih praktis dan aman.
            Penggunaan alat pembayaran dalam bentuk cek berkembang dengan pesat, sehingga timbullah bermacam-macam manipulasi cek termasuk cek kosong. Karena kekhawatiran di kalangan pedagang-pedagang di Amerika dan Eropa dan juga keengganan untuk mempergunakan uang tunai dan cek, maka timbullah gagasan dari kalangan pengusaha bank yaitu Bank of Amerika Overseas Bank, mencipatakan suatu alat pembayaran yang dirasa lebih praktis yaitu Amerika Card. Atau dapat disebut juga sebagai credit card (kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank of Amerika).
            Ternyata penggunaan kredit card sebagai alat pembayaran mendapat sambutan yang luas, baik oleh kalangan pedagang maupun konsumen. Sehingga tidak aneh kalau seorang pedagang yang bonafide, memiliki bermacam-macam jenis credit card untuk kepentingan yang berlain-lainan. Bahkan ada tempat-tempat tertentu yang hanya menerima pembayaran dengan credit card, karena demi kepraktisan dan keamanan.
            Di sini Bank of Amerika tidak hanya mengeluarkan credit card, tetapi juga mengeluarkan alat pembayaran lain yaitu Trevler’s Cek, melainkan dalam kenyaaannya Treveler’s cek kurang sekali peminatnya disbanding credit card. Sampai sekarang peminat credit card dari Bank of Amerika sebanyak 63336 juta anggota sedang Treveler’s Cek hanya 9 juta anggota, ini dapat sebagai bukti bahwa credit card peminatnya lebih banyak dibanding Treveler’s cek.
            Dari benua Amerika dan Eropa berkembang pula di benua Asia terutama di Jepang yaitu dikeluarkannya credit card oleh Bank Sumitomo.
            Di Indonesia tidak ketinggalan pula banyak cerdit card yang beredar, meskipun di Indonesia sudah sejak tahun 1964, Hotel Indonesia menerima pembayaran dengan credit card, tetapi baru pada tahun tujuh puluh kelihatan sangat menonjol. Sayang credit card ini berlaku hanya di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya.
            Perusahaan nasional yang pertama kali mengeluarkan credit card dalam jumlah yang cukup banyak yaitu DMDC, meskipun perusahan-perusahaan atau bank-bank asing banyak membuka cabang di Indonesia seperti Amerika Express Bank, PT.Diners Indonesia Club, Americacard oleh Bank of Amerika.[2]
            Akhir-akhir ini oleh Bank Central Asia BCA, dikeluarkan pula credit card dan juga master charge dari interbank. Bank Central Asia dalam memperluas usahanya tersebut, tidak hanya di Jakarta tetapi membuka cabang di Seluruh Indonesia dimana terdapat  cabang Bank Central Asia dan juga memperluas anggotanya sampai pada bentuk usaha apapun seperti : motel, hotel, restoran, beautique batik, night club, bakery, salon, tailor, took bunga, jewelry, electronica, super market, apotik dan sebagainya.
            Karena banyaknya credit card yang beredar, maka banyak pula dari perusahaan atau bank yang mengeluarkan credit card selain bersaing agar memperoleh anggota yang lebih luas. Dalam menggunakan persaingannya tersebut tiap-tiap bank atau perusahaan memberikan service atau pelayanan yang berbeda-beda misalnya memberikan ganti rugi atau asuransi jika credi cardnya hilang, kalau ingin menjadi anggota, tanpa memberikan uang pemasukan dahulu.
            Dengan adanya perkembangan penggunaan credit card atau master charge sampai-sampai terjadi persaingan, mungkin juga timbul hal-hal yang tidak mungkin diinginkan, maka disinilah peranan daripada hokum dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan pengaturannya lebih lanjut.



C.Persamaan dan Perbedaan Kartu Kredit dengan Surat Berharga lainnya
            Karena credit card juga dapat dicabut sebagai alat pembayaran yang merupakan pengganti uang tunai, seperti pada cek, treveler’s cek, wesel dan sebagainya, dengan demikian credit card mempunyai persamaan dan juga perbedaan dengan bentuk surat-surat berharga tersebut.
1.      Persamaannya
Dalam hal ini terutama yang difokuskan adalah persamaannya dengan alat pembayaran yaitu treveler’s cek. Seperti pada credit card bahwa terveler’s cek juga mempunyai bentuk formal yaitu:
·         Nama bank yang mengeluarkan;
·         Clausula treveler’s cek;
·         Nomor urut;
·         Jumlah nominal setiap kartu;
·         Tanda tangan dari perusahaan yang mengeluarkan;
·         Dan keterangan lainya.
Treveler’s cek ini juga tidak diatur dalam KUHD.
2.      Tentang Penggunaannya
Persis sama dengan credit card yaitu untuk keperluan-keperluan bila ia berpergian, daripada orang itu, membawa uang tunai yang dirasa kurang aman dan terlalu berlebihan. Apabila yang punya cek ingin menguangkan ia tinggal pergi ke Bank atau cabang (coresponden bank) atau setiap bank dimana sudah ada surat perjanjian, orang tersebut tinggal menandatangani di muka kasir pembayar, sebagai bukti bahwa ia telah menguangkan maka cek tersebut ditinggal dalam bank.
Yang jelas dan penting adalah melihat bonafiditas dari calon pembawa cek atau kepercayaan bank terhadap calon pembawa tersebut. Selain itu ia harus sudah merupakan langganan bank (nasabah) dalam hal mempunyai rekening, atau deposito. Yang penting adalah ia kalau ingin berpergian menyetor uang dulu di bank ditempat kediamannya umpamanya Bank Bumi Daya, maka ia menandatangani dan mendapatkan buku cek wisata, buku cek ini terdiri  dari lembaran-lembaran cek dengan jumlah nominal yang sama, misalnya tiap lembar Rp.25.000,- Rp.100.000,- dan berapa banyaknya lembaran trgantung dari banyak sedikitnya uang yang telah disetorkan.
3.      Akibat Hukumnya
Seperti pada credit card apabila cek tersebut hilang atau diambil, maka harus segera lapor. Apabila sudah terlanjur maka itu bukan tanggung jawab dari Bank.


4.      Perbedaannya
Meskipun ada persamaannya dengan credit card, tetapi masih ada perbedaannya antara lain : Bentuk Formalnya.
Tanda tangan di dalam terveler’s cek adalah oleh pihak bank, tetapi di dalam credit card ditandatangani oleh yang bersangkutan atau yang mempunyaii kartu. Di dalam terveler’s cek tidak tercantum berapa lama jatuh temponya dan juga nama darii si pemegang.
5.      Cara Penggunaan dan Cara Memperolehnya
Kalau di dalam teveler’s cek orang menyerahkan lembaran-lembaran cek mungkin sampai berapa lembar tergantung berapa besar nominalnya, maka credit card hanya satu atau dua credit card saja.
Di dalam credit card orang yang membawa harus betul-betul menjadi langganan bank jadi mempunyai rekening giro atau deposito, tetapi di dalam treveler’s cek dia tidak disyaratakan sebagai nasabah. Dengan treveler’s cek orang tidak bisa langsung menikmati apa yang dibelanjakan tetapi harus menguangkan dulu pada bank, dan juga hanya dikeluarkan dalam pecahan bulat dan terbatas dalam pengeluarannya yaitu sebesar jumlah treveler’s cek yang dikantongi.
Di dalam credit card yang pengawasannya apabila kartu tersebut digunakan oleh yang tidak berhak, maka mustahil karena tanda tangan dalam kartu cocok dengan tanda tangan di faktur dimana ia membelanjakan. Tetapi di dalam treveler’s cek masih dimungkinkan orang lain tidak berhak mempergunakannya.

           


[1] Imam Prayogo Suryohadibroto,SH.,Djoko Prakoso,SH.Surat Berharga (alat pembayaran dalam masyarakat modern).Jakarta:RINEKA CIPTA,1995.hlm:335.
[2] Ibid,hlm.337.