Pemberian Remisi
Bagi Terpidana Korupsi
A. Pendahuluan
Dewasa
ini perkembangan penegakkan hukum di Indonesia banyak mendapatkan perhatian,
satu diantaranya mengenai pemberian remisi bagi narapidana pada umumnya. Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah
No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi sorotan utama dalam
wacana ini adalah pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
Berkembangnya wacana mengenai
pemberian remisi terhadap terpidana korupsi mengundang banyak pro-kontra dari
beberapa pihak bahkan melibatkan lembaga Negara yang terkait dengan isu
tersebut. Seperti hangatnya perbedaan antara KPK dan Kemenkumham mengenai
pemberian remisi bagi terpidana korupsi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi
ternyata berbeda pandangan dengan Kementerian Hukum dan HAM soal tujuan revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada
terpidana korupsi.
Mengenai pandangan beberapa pihak
terhadap isu tersebut, diantaranya menurut Pimpinan sementara KPK, Johan Budi
yang mengatakan bahwa pemberian remisi itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan
tindak pidana korupsi.[1]
Johan Budi menegaskan bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi sangat
bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat masa kampanyenya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan
oleh Johan Budi. Pendapat yang sama juga diutarakan bagi terpidana kasus
korupsi yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan, seperti Wakil
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai
pemberian remisi khususnya bagi kasus terpidana korupsi yang justru
bertentangan dengan gerakan Pemerintah memberantas tindak pidana korupsi di
Indonesia, pemberantasan korupsi yang dilakukan secara luar biasa hendaknya
efek jera yang diberikan kepada narapidananya pun harus secara luar biasa.[2]
Adapun pandangan para pihak yang
menyetujui mengenai pemberian remisi ini kepada terpidana korupsi, seperti halnya Pemerintah melalui Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM pada tanggal 17 Agustus 2009
justru mengeluarkan kebijakan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi terpidana
kasus terorisme, dan kebijakan yang sama juga diberikan kepada terpidana kasus
korupsi.
Selain itu juga ada pihak lain yang
satu pandangan dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM
diantaranya M. Nasir Djamil dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Remisi Dalam
Perspektif Penegakkan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di Bilangan Tebet,
Jakarta Selatan” dalam kesempatan itu Nasir mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar
biasa adalah mutlak. Artinya pemberian remisi bagi terpidana korupsi itu
merupakan keharusan sebagaimana Negara hukum ini harus diwujudkan, Negara hukum
yang demokratis dan memperhatikan asas hukum itu juga memperhatikan hak asasi
manusia.
Adapun pihak lain seperti Mantan
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang ikut angkat bicara mengenai berkembangnya
wacana remisi bagi koruptor dari Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Busyro,
kejahatan korupsi merupakan kejahatan khusus yang tidak bisa disamakan dengan
kejahatan yang biasa. Selanjutnya Busyro kembali mengatakan bahwa dalam teori
pemidanaan, diskriminasi adalah wajar. Koruptor justru perlu didiskriminasi
dalam artian dibedakan dengan narapidana kejahatan umum.[3]
Dari begitu banyaknya pandangan para
pihak yang setuju maupun tidak setuju mengenai pemberian remisi bagi terpidana
kasus korupsi, ini menunjukkan bahwa ini permasalahan hukum yang perlu dikaji
lebih lanjut. Pada dasarnya urgensi dari berkembangnya wacana tersebut
bertujuan untuk menentukan apakah pemberian remisi bagi terpidana korupsi layak
atau tidak. Hal tersebut dapat kita lihat dengan adanya pro-kontra terhadap
wacana ini.
Ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam
Pasal 14 yang mengatur mengenai hak-hak narapidana satu diantara hak tersebut
adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Jika kita kaitkan dengan
konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang mengatakan bahwa “Negara Indonesia
adalah Negara hukum” yang artinya kedudukan peraturan perundang-undangan
menjadi sangat penting. Dan apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang
tersebut sebenarnya dapat dilakukan kajian serta evaluasi mengenai pemberian
hak remisi kepada narapidana, apakah dengan diberikannya hak tersebut para
narapidana akan lebih optimal untuk perubahannya atau malah sebaliknya.
Sehingga ini bisa menimbulkan permasalahan hukum karena narapidana yang
melakukan kejahatan dapat dikualifikasikan menjadi dua bentuk kejahatan seperti
yang telah diuraikan diatas yaitu kejahatan umum dan atau kejahatan khusus.
Pertanyaan pun muncul apakah pemberian remisi tersebut berlaku kepada semua
bentuk kasus narapidana atau tidak.
Dalam hal kewenangannya pun dapat
dipertanyakan bahwa wewenang yang dapat memberikan remisi terkait dengan hal
itu siapa apakah Kepala Lembaga Pemasyarakatan selaku pengawas narapidana yang
berada di lapas serta berdasarkan catatan-catatan yang dimilikinya terkait
dengan narapidana tersebut ataukah hal tersebut merupakan kewenangan
Kemenkumham.
Berdasarkan prinsip Negara hukum,
berkenaan dengan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi tentu ada beberapa
hal yang harus kita perhatikan berdasarkan prinsip bernegara hukum. Disini kita
melihat bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas untuk membina narapidana
kejahatan, ketika narapidana tersebut berkelakuan baik maka kemungkinan untuk
memperoleh remisi lebih besar, namun jika dilihat dari prinsip Negara hukum
yaitu persamaan dalam hukum (equality before the law) ketika pemberian remisi
hanya dapat diterima oleh beberapa narapidana saja maka disini tidak
memunculkan persamaan dalam hukum jika ada perlakuan yang berbeda terhadap narapidana
tertentu. Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa adanya kelemahan dan
kelebihan terkait pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa terkait dengan pemberian remisi bagi terpidana korupsi ini
apakah sudah sesuai dengan prinsip Negara hukum yang sesungguhnya. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat
diajukan dua rumusan masalah sebagai berikut bagaimana kelemahan dan kelebihan
pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
B.
Pembahasan
1.
Kelemahan Pemberian Remisi Bagi
Terpidana Korupsi
Langkah
yang salah apabila pemerintah masih tetap ingin memberikan remisi kepada
narapidana korupsi, karena korupsi merupakan musuh terbesar bagi bangsa
Indonesia. Dan pemberian remisi untuk terpidana korupsi telah mengkhianati
cita-cita Proklamasi, yang mana para founding father kita berusaha untuk
memerdekakan bangsa Indonesia namun seperti dijajah
oleh korupsi dengan memberikan remisi kepada koruptor. Serta kita tahu bahwa
karakteristik tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana
lain, karena ada hal mendasar mengapa kita perlu membedakan tindak pidana
korupsi dengan tindak pidana biasa, meskipun tindak pidana korupsi tidak bisa
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana
ditentukan dalam klasifikasi kejahatan luar biasa dalam statute Roma[4]
namun United Nation Convention Agains Coruption yang telah diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Terhadap UNCAC, telah
mengklasifikasikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan HAM dan kejahatan
terhadap kemanusiaan, sehingga wajar saja apabila tindak pidana korupsi
tersebut dibedakan dengan tindak pidana biasa, selain daripada itu apabila kita
tinjau dari kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut, maka
mempunyai dampak yang begitu luas dibandingkan dengan tindak pidana biasa yang
menimbulkan kerugian bagi orang tertentu saja.
Pertama,
pemberian
remisi bagi terpidana korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemerintah
untuk memberantas tindak pidana korupsi. Ditinjau dari aspek teoritis,
berdasarkan teori absolut pemidanaan bahwa pidana dijatuhkan sebagai ganjaran
yang diberikan untuk menghukum bagi pelaku kejahatan sebagai bentuk keadilan.[5] Hal
ini sejalan dengan tujuan Negara kita yang tercantum dalam Pembukaan
(Preambule) UUD N RI Tahun 1945 alinea kedua yang disana dikatakan mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Artinya, jelas bahwa bagi pelaku
kejahatan harusnya mendapatkan hukuman sebagai bentuk ganjaran yang setimpal
atas perbuatannya dan Pemerintah dituntut untuk adil akan hal itu sebagaimana
kita tahu bahwa masyarakat Indonesia menghendakinya apalagi tindak pidana
korupsi. Selanjutnya, bagaimana masyarakat Indonesia mau makmur kalau tindak
pidana korupsi masih saja terus berkembang, bahwa esensinya mereka adalah musuh
terbesar rakyat Indonesia yang mencuri uang rakyat hanya untuk kepentingan
pribadi atau golongan saja. Dan ketika pemberian remisi tetap diberikan kepada
terpidana korupsi maka sejatinya akan menciderai esensi tujuan pemidanaan itu
sendiri serta merampas rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sejalan dengan
apa yang dikatakan oleh Johanes Andenaes bahwa tujuan primer dari pidana itu
sendiri menurut teori absolut ialah untuk memuaskan tuntutan keadilan. Tuntutan
keadilan yang sifatnya absolut ini terlihat dari pendapat Imanuel kant dalam
bukunya Filosophy of Law,[6]
bahwa pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk
mempromosikan tujuan atau kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun
bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan atau diberlakukan terkhusus kepada
orang yang melakukan kejahatan saja.
Kedua,
ketika melihat konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada pasal 14 mengenai pengaturan hak prerogratif Presiden
disana hanya dikatakan secara eksplisit bahwa Presiden dapat memberikan grasi,
amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi narapidana.[7]
Oleh karena itu dimungkinkan untuk dihapusnya remisi bagi narapidana karena
dalam konstitusi pun tidak memberikan ruang untuk itu. Dan disana tidak tercantum perihal pemberian
remisi bagi narapidana, dengan kata lain dalam konstitusi pun ada limitatif
mengenai kewengan tersebut. Dan ketika dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur tentang hak-hak narapidana
dan disana terdapat satu diantara hak tersebut seperti mendapat pengurangan
masa pidana (remisi), maka Undang-Undang tersebut perlu dikaji serta
diinvestigasi mengenai pemberian remisi tersebut karena dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan secara ekplisit
dan tegas sehingga dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai
dengan konstitusi.
Ketiga,
ditinjau dari aspek filosofis bahwasanya pemidanaan bagi pelaku kejahatan
diberikan agar pelaku kejahatan jera atas perbuatan yang telah dilakukannya
malah memberikan nikmat bagi pelaku kejahatan, dan itu jelas bertentangan
dengan penegakkan hukum di Indonesia. Selain itu juga melihat aspek sosiologis,
sejatinya masyarakat tidak menghendaki adanya pemberian remisi bagi terpidana
korupsi karena korupsi merupakan musuh terbesar masyarakat Indonesia, terbukti
dengan adanya sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji
(Gergaji) yang melemparkan tomat busuk ke spanduk yang bergambarkan puluhan
wajah koruptor dialun-alun Brebes, Jawa Tengah.
Keempat, Berdasarkan
efektivitas dalam pembinaan, Lapas sendiri belum mampu membuat sistem yang baik
sehingga dapat dikatakan bahwa sistem lapas tidak ideal dengan kesadaran para
narapidana yang berada didalamnya untuk sadar. Artinya jelas disini bahwasanya penghukuman dalam pidana tersebut
agar orang yang melakukan kejahatan tersebut sadar dan jerah atas
perbuatan yang telah dilakukannya. Dan
tidak ada jaminan bagi terpidana korupsi untuk sadar setelah diberikan remisi
dan kecenderungan yang bisa timbul ialah perilaku yang sama dikemudian hari dan
tidak jerah sehingga mengubah paradigma sistem pemidanaan di Indonesia menjadi
lemah.
Kelima,
dalam realitas membuktikan bahwa pemberian remisi sangat tidak tepat dengan
kondisi saat ini mengingat tindak pidana korupsi yang cukup mengkhawatirkan di
negeri ini dengan menempatkan Indonesia pada urutan ke 107 negara yang terkorup
berdasarkan hasil survei CPI (Coruption Perception Indeks) yang dirilis tahun
2014 yang lalu, seperti pemberian remisi Jayus Tambunan yang seperti tidak
dalam masa hukuman bahkan kecenderungan tersebut membuat tindak pidana korupsi
semakin menjadi-jadi.
Keenam,
kalau kita melihat Negara lain seperti Denmark yang merupakan Negara terbersih
dari korupsi berdasarkan hasil penelitian CPI (Corruption Perception Indeks)
yang dirilis tahun 2014 yang lalu, oleh karena itu sudah seharusnya kita
mencontoh Negara tersebut yang menerapkan sanksi pidana satu diantaranya adalah
Pidana denda (bode) di denmark sama halnya dengan jerman, austria, dan
portugal dengan cara denda harian (day fine), bedanya hanya KUHP denmark
denda yang ditentukan (pasti). KUHP indonesia tidak menentukan minimum dan
maksimum denda. Dan akibat Jika denda tidak dibayar di denmark di konvesikan
menjadi pidana penjara, di KUHP indonesia di konvesikan menjadi pidana kurungan.
2. Kelebihan Pemberian Remisi Bagi
Terpidana Korupsi
Pemberian
remisi pada dasarnya merupakan sebagai bentuk perwujudan atas perlindungan hak asasi manusia yang
dijamin dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga Negara. Ketika
dalam hal ini remisi tidak diberikan maka keadaan tersebut akan menciderai hak
warga Negara.
Pertama,
berdasarkan
teori relative atau tujuan, teori ini mengatakan bahwa pidana bukanlah sekedar
pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Yang pada
dasarnya inti dari teori relatif ini menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief
adalah tujuan pidana bukan hanya semata-mata bertujuan untuk membalas melainkan
untuk mengembalikan pelaku kejahatan
dalam lingkungan masyarakat dengan cara pembinaan yang sejalan dengan konsep
pemidanaan seperti sekarang ini.[8] Sejalan
dengan teori ini bahwasanya fungsi Lapas itu sendiri untuk membina para
narapidana yang berada didalamnya dengan berbagai macam aktivitas serta
kegiatan yang diikuti oleh narapidana agar tidak mengulangi perbuatan yang
telah dilakukannya. Adapun reward (penghargaan) yang diperoleh narapidana
apabila rajin mengikuti kegiatan dilapas serta mendapatkan catatan yang
baik berupa remisi apabila narapidana
tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan untuk mendapatkan remisi tersebut.
Kedua, berpijak
pada konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengatur perihal satu diantara asas bernegara hukum yaitu
equality before the law ( persamaan di hadapan hukum) yang tercantum dalam
Pasal 28D ayat (1) yang isinya menjelaskan bahwasanya setiap orang berhak
mendapatkan pengakuan, jaminan dan namun yang terpenting dalam pasal tersebut
adalah mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.[9]
Sejalan dengan pasal tersebut ketika kita kaitkan dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai hak-hak narapidana satu
diantara hak tersebut adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), lagi
pula dalam undang-undang ini tidak menyebutkan secara spesifik mengenai
pemberian remisi terhadap narapidana apa saja, jadi hal tersebut memungkinkan
apabila narapidana korupsi sekalipun juga berhak untuk mendapatkan remisi
karena itu merupakan hak narapidana yang harus diperolehnya akibat tidak diatur
secara rinci. Pada dasarnya Kemenkumham menghendaki adanya remisi bagi
narapidana tanpa membeda-bedakan narapidana apa saja yang dapat memperoleh
remisi tersebut terbukti dengan adanya
kemauan revisi terhadap PP No 99 Tahun 2012 oleh Kemenkumham yaitu Yasona
Laoly.
Ketiga, yang
perlu diketahui juga bahwa pemberian
remisi ini bukan semata-mata diberikan begitu saja bagi narapidana melainkan
ada persyaratan yang harus ditempuh oleh
narapidana untuk memperoleh remisi
tersebut. Seperti halnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang tata cara hak warga binaan untuk memperoleh remisi tersebut. Dan
persyaratan itulah yang akan mendorong narapidana untuk berkelakuan baik
sehingga dapat diterima dalam lingkungan masyarakat.
Keempat,
yang perlu dipahami disini adalah konsep pemidanaan yang telah mengalami
perubahan yang mana dari konsep Pemenjaraan berubah menjadi konsep Lembaga
Pemasyarakatan artinya tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata untuk
melakukan pembalasan melainkan ada hal lain yang urgen untuk di optimalkan
seperti membina narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai macam
kegiatan sosial. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sistem pemidanaan kita
adalah bukun pemenjaraan melainkan pemasyarakatan yang dapat dilihat apa itu
pemasyarakatan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang
menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan
batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila
yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat
untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari
kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat
sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggung jawab,[10]
perlu diketahui pula bahwasanya yang menjadi narapidana korupsi sejatinya
adalah warga Negara Indonesia yang apabila tidak memperoleh remisi sebagaimana
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka hak konstitusionalnya
sebagai warga Negara telah dirampas. Selain itu, dalam realitas pun bahwa pemberian
remisi merupakan hak yang harus diperoleh bagi narapidana, dan remisi sendiri
sesuatu yang absolut yang harus diperoleh oleh narapidana tanpa terkecuali
karena dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang
mengatur tentang pemberian pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana itu
tidak menjelaskan secara terperinci mengenai narapidana apa saja yang berhak
memperoleh remisi tersebut, jadi dengan kata lain narapidana korupsi juga
dimungkinkan untuk mendapatkan remisi tersebut.
Kelima, bukan
hanya Negara Indonesia yang memberikan remisi kepada narapidana melainkan ada
juga Negara lain dibelahan dunia seperti Thailand dalam Undang-Undangnya
tentang Panintentiary Tahun 1936 yang juga memberikan remisi kepada narapidana
dengan klasifikasi sebagai berikut yaitu berkelakuan baik, sangat baik dan
terbaik (good very good and exellent class) selain itu juga remisi dapat
diberikan pada saat ulang tahun raja. Dengan demikian, adanya remisi tentu akan
dapat mendorong narapidana untuk berkelakuan baik didalam penjara atau lapas
dan mengikuti segala kegiatan dan aktivitas dilapas tersebut sehingga dengan
adanya dorongan itu akan memunculkan semangat baru serta berperilakuan baik
yang akan berimplikasi terhadap sosial yaitu dapat diterima lagi dalam masyarakat.
Hal yang harus diketahui adalah konsepsi remisi ini sendiri sebagai reward
(Penghargaan) bagi narapidana agar termotivasi untuk berkelakuan baik yang
diharapkan agar berimplikasi pada kehidupan sosial dan bukan hanya untuk
memperoleh remisi sesaat.
C.
Penutup
Seperti apa yang
dikatakan oleh Sahardjo sekaligus mencetuskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan
dengan konsep pembinaan tahun 1964, dengan dasar bahwa satu-satunya penderitaan
narapidana adalah hilang kemerdekaan (kebebasan). Hal tersebut berubah ketika
konsep penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, dimana Lembaga Pemasyarakatan
bertujuan untuk membina narapidana agar dapat kembali diterima dalam masyrakat,
memang sejatinya pelaku kejahatan harus dihukum secara maksimum apalagi tindak
pidana korupsi sebagai musuh terbesar masyarakat Indonesia. Akan tetapi apabila
narapidana telah berubah dalam artian berkelakuan baik maka dia berhak memperoleh
remisi yang diatur dalam undang-undang. Pemberian remisi bagi terpidana korupsi
merupakan hak serta penghargaan yang diperoleh narapidana dalam lembaga
pemasyarakatan ketika mereka dapat berkelakuan baik atau sangat baik. Dengan
adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjamin hak tersebut agar dipenuhi
oleh Pemerintah tanpa terkecuali. Memang pada dasarnya pemberian remisi jika
ditinjau dari aspek HAM, jelas merupakan suatu hal yang wajar untuk diperoleh
sebagai reward, akan tetapi yang perlu kita tekankan disini adalah meningkatkan
kinerja lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang bertugas membina narapidana
agar tidak melakukan kejahatan lagi serta diterima dalam masyarakat. Selain itu
juga perlu diketahui bahwa pemberian remisi ini juga bukan merupakan hal yang
baik jika ditinjau dari sudut futuristik artinya akan berdampak dimasa yang
akan datang apakah tindak pidana korupsi semakin meningkat atau malah menurun
dengan adanya remisi ini, jika tidak, maka perlu direkomendasikan bahwa harus
ada persyaratan yang ketat serta pembatasan terhadap lamanya remisi yang
diberikan kepada narapidana khususnya terpidana korupsi.
Daftar Pustaka
Buku
:
E.
Utrecht. 1958. Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta.
Muladi
dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-
Teori dan Kebijakan dalam Pidana, Alumni, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3614.
Jurnal, Artikel, dan
Internet :
Busyro
Muqoddas, Ini Komentar Busyro Terkait
Remisi Koruptor, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/14/nl65aa-ini-komentar-busyro-terkait-remisi-koruptor,
diakses pada Sabtu, 14 Maret 2015 pukul. 06.30 WIB.
Trio
Jenifran, KPK Beda Pendapat dengan
Kemenkumham soal Remisi Koruptor, http://www.covesia.com/berita/12141/kpk-beda-pendapat-dengan-kemenkumham-soal-remisi-koruptor.html,
diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul. 16.49 WIB.
Tigor
Gultom, SH.MH, Pro-Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23200/pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris,
diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 15.40 WIB.
[1] Trio Jenifran, KPK
Beda Pendapat dengan Kemenkumham soal Remisi Koruptor, http://www.covesia.com/berita/12141/kpk-beda-pendapat-dengan-kemenkumham-soal-remisi-koruptor.html. diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul. 16.49 WIB.
[2]
Tigor Gultom, SH.MH, Pro-Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23200/pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 15.40 WIB.
[3]
Busyro Muqoddas, Ini Komentar Busyro
Terkait Remisi Koruptor, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/14/nl65aa-ini-komentar-busyro-terkait-remisi-koruptor, diakses pada Sabtu, 14 Maret
2015 pukul. 06.30 WIB.