Senin, 04 Mei 2015

Artikel Ilmiah : Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi

Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi

A. Pendahuluan
            Dewasa ini perkembangan penegakkan hukum di Indonesia banyak mendapatkan perhatian, satu diantaranya mengenai pemberian remisi bagi narapidana pada umumnya.  Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi sorotan utama dalam wacana ini adalah pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
            Berkembangnya wacana mengenai pemberian remisi terhadap terpidana korupsi mengundang banyak pro-kontra dari beberapa pihak bahkan melibatkan lembaga Negara yang terkait dengan isu tersebut. Seperti hangatnya perbedaan antara KPK dan Kemenkumham mengenai pemberian remisi bagi terpidana korupsi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata berbeda pandangan dengan Kementerian Hukum dan HAM soal tujuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada terpidana korupsi.
            Mengenai pandangan beberapa pihak terhadap isu tersebut, diantaranya menurut Pimpinan sementara KPK, Johan Budi yang mengatakan bahwa pemberian remisi itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.[1] Johan Budi menegaskan bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat masa kampanyenya.
            Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Johan Budi. Pendapat yang sama juga diutarakan bagi terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan, seperti Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pemberian remisi khususnya bagi kasus terpidana korupsi yang justru bertentangan dengan gerakan Pemerintah memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, pemberantasan korupsi yang dilakukan secara luar biasa hendaknya efek jera yang diberikan kepada narapidananya pun harus secara luar biasa.[2]
            Adapun pandangan para pihak yang menyetujui mengenai pemberian remisi ini kepada terpidana korupsi,  seperti halnya Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM pada tanggal 17 Agustus 2009 justru mengeluarkan kebijakan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi terpidana kasus terorisme, dan kebijakan yang sama juga diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
            Selain itu juga ada pihak lain yang satu pandangan dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM diantaranya M. Nasir Djamil dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Remisi Dalam Perspektif Penegakkan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan” dalam kesempatan itu Nasir mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa adalah mutlak. Artinya pemberian remisi bagi terpidana korupsi itu merupakan keharusan sebagaimana Negara hukum ini harus diwujudkan, Negara hukum yang demokratis dan memperhatikan asas hukum itu juga memperhatikan hak asasi manusia.
            Adapun pihak lain seperti Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang ikut angkat bicara mengenai berkembangnya wacana remisi bagi koruptor dari Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Busyro, kejahatan korupsi merupakan kejahatan khusus yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan yang biasa. Selanjutnya Busyro kembali mengatakan bahwa dalam teori pemidanaan, diskriminasi adalah wajar. Koruptor justru perlu didiskriminasi dalam artian dibedakan dengan narapidana kejahatan umum.[3]
            Dari begitu banyaknya pandangan para pihak yang setuju maupun tidak setuju mengenai pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, ini menunjukkan bahwa ini permasalahan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Pada dasarnya urgensi dari berkembangnya wacana tersebut bertujuan untuk menentukan apakah pemberian remisi bagi terpidana korupsi layak atau tidak. Hal tersebut dapat kita lihat dengan adanya pro-kontra terhadap wacana ini.
            Ketika Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai hak-hak narapidana satu diantara hak tersebut adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Jika kita kaitkan dengan konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang mengatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” yang artinya kedudukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Dan apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang tersebut sebenarnya dapat dilakukan kajian serta evaluasi mengenai pemberian hak remisi kepada narapidana, apakah dengan diberikannya hak tersebut para narapidana akan lebih optimal untuk perubahannya atau malah sebaliknya. Sehingga ini bisa menimbulkan permasalahan hukum karena narapidana yang melakukan kejahatan dapat dikualifikasikan menjadi dua bentuk kejahatan seperti yang telah diuraikan diatas yaitu kejahatan umum dan atau kejahatan khusus. Pertanyaan pun muncul apakah pemberian remisi tersebut berlaku kepada semua bentuk kasus narapidana atau tidak.
            Dalam hal kewenangannya pun dapat dipertanyakan bahwa wewenang yang dapat memberikan remisi terkait dengan hal itu siapa apakah Kepala Lembaga Pemasyarakatan selaku pengawas narapidana yang berada di lapas serta berdasarkan catatan-catatan yang dimilikinya terkait dengan narapidana tersebut ataukah hal tersebut merupakan kewenangan Kemenkumham.
            Berdasarkan prinsip Negara hukum, berkenaan dengan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi tentu ada beberapa hal yang harus kita perhatikan berdasarkan prinsip bernegara hukum. Disini kita melihat bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas untuk membina narapidana kejahatan, ketika narapidana tersebut berkelakuan baik maka kemungkinan untuk memperoleh remisi lebih besar, namun jika dilihat dari prinsip Negara hukum yaitu persamaan dalam hukum (equality before the law) ketika pemberian remisi hanya dapat diterima oleh beberapa narapidana saja maka disini tidak memunculkan persamaan dalam hukum jika ada perlakuan yang berbeda terhadap narapidana tertentu. Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa adanya kelemahan dan kelebihan terkait pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan pemberian remisi bagi terpidana korupsi ini apakah sudah sesuai dengan prinsip Negara hukum yang sesungguhnya. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diajukan dua rumusan masalah sebagai berikut bagaimana kelemahan dan kelebihan pemberian remisi bagi terpidana korupsi.

B. Pembahasan
        1. Kelemahan Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi
            Langkah yang salah apabila pemerintah masih tetap ingin memberikan remisi kepada narapidana korupsi, karena korupsi merupakan musuh terbesar bagi bangsa Indonesia. Dan pemberian remisi untuk terpidana korupsi telah mengkhianati cita-cita Proklamasi, yang mana para founding father kita berusaha untuk memerdekakan bangsa             Indonesia namun seperti dijajah oleh korupsi dengan memberikan remisi kepada koruptor. Serta kita tahu bahwa karakteristik tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lain, karena ada hal mendasar mengapa kita perlu membedakan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana biasa, meskipun tindak pidana korupsi tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana ditentukan dalam klasifikasi kejahatan luar biasa dalam statute Roma[4] namun United Nation Convention Agains Coruption yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Terhadap UNCAC, telah mengklasifikasikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga wajar saja apabila tindak pidana korupsi tersebut dibedakan dengan tindak pidana biasa, selain daripada itu apabila kita tinjau dari kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut, maka mempunyai dampak yang begitu luas dibandingkan dengan tindak pidana biasa yang menimbulkan kerugian bagi orang tertentu saja.
            Pertama, pemberian remisi bagi terpidana korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Ditinjau dari aspek teoritis, berdasarkan teori absolut pemidanaan bahwa pidana dijatuhkan sebagai ganjaran yang diberikan untuk menghukum bagi pelaku kejahatan sebagai bentuk keadilan.[5] Hal ini sejalan dengan tujuan Negara kita yang tercantum dalam Pembukaan (Preambule) UUD N RI Tahun 1945 alinea kedua yang disana dikatakan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Artinya, jelas bahwa bagi pelaku kejahatan harusnya mendapatkan hukuman sebagai bentuk ganjaran yang setimpal atas perbuatannya dan Pemerintah dituntut untuk adil akan hal itu sebagaimana kita tahu bahwa masyarakat Indonesia menghendakinya apalagi tindak pidana korupsi. Selanjutnya, bagaimana masyarakat Indonesia mau makmur kalau tindak pidana korupsi masih saja terus berkembang, bahwa esensinya mereka adalah musuh terbesar rakyat Indonesia yang mencuri uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan saja. Dan ketika pemberian remisi tetap diberikan kepada terpidana korupsi maka sejatinya akan menciderai esensi tujuan pemidanaan itu sendiri serta merampas rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Johanes Andenaes bahwa tujuan primer dari pidana itu sendiri menurut teori absolut ialah untuk memuaskan tuntutan keadilan. Tuntutan keadilan yang sifatnya absolut ini terlihat dari pendapat Imanuel kant dalam bukunya Filosophy of Law,[6] bahwa pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan atau kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan atau diberlakukan terkhusus kepada orang yang melakukan kejahatan saja.
            Kedua, ketika melihat konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 14 mengenai pengaturan hak prerogratif Presiden disana hanya dikatakan secara eksplisit bahwa Presiden dapat memberikan grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi narapidana.[7] Oleh karena itu dimungkinkan untuk dihapusnya remisi bagi narapidana karena dalam konstitusi pun tidak memberikan ruang untuk itu.  Dan disana tidak tercantum perihal pemberian remisi bagi narapidana, dengan kata lain dalam konstitusi pun ada limitatif mengenai kewengan tersebut. Dan ketika dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur tentang hak-hak narapidana dan disana terdapat satu diantara hak tersebut seperti mendapat pengurangan masa pidana (remisi), maka Undang-Undang tersebut perlu dikaji serta diinvestigasi mengenai pemberian remisi tersebut karena dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan secara ekplisit dan tegas sehingga dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.
            Ketiga, ditinjau dari aspek filosofis bahwasanya pemidanaan bagi pelaku kejahatan diberikan agar pelaku kejahatan jera atas perbuatan yang telah dilakukannya malah memberikan nikmat bagi pelaku kejahatan, dan itu jelas bertentangan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Selain itu juga melihat aspek sosiologis, sejatinya masyarakat tidak menghendaki adanya pemberian remisi bagi terpidana korupsi karena korupsi merupakan musuh terbesar masyarakat Indonesia, terbukti dengan adanya sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji) yang melemparkan tomat busuk ke spanduk yang bergambarkan puluhan wajah koruptor dialun-alun Brebes, Jawa Tengah.
            Keempat, Berdasarkan efektivitas dalam pembinaan, Lapas sendiri belum mampu membuat sistem yang baik sehingga dapat dikatakan bahwa sistem lapas tidak ideal dengan kesadaran para narapidana yang berada didalamnya untuk sadar. Artinya jelas disini  bahwasanya penghukuman dalam pidana tersebut agar orang yang melakukan kejahatan tersebut sadar dan jerah atas perbuatan  yang telah dilakukannya. Dan tidak ada jaminan bagi terpidana korupsi untuk sadar setelah diberikan remisi dan kecenderungan yang bisa timbul ialah perilaku yang sama dikemudian hari dan tidak jerah sehingga mengubah paradigma sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lemah.
            Kelima, dalam realitas membuktikan bahwa pemberian remisi sangat tidak tepat dengan kondisi saat ini mengingat tindak pidana korupsi yang cukup mengkhawatirkan di negeri ini dengan menempatkan Indonesia pada urutan ke 107 negara yang terkorup berdasarkan hasil survei CPI (Coruption Perception Indeks) yang dirilis tahun 2014 yang lalu, seperti pemberian remisi Jayus Tambunan yang seperti tidak dalam masa hukuman bahkan kecenderungan tersebut membuat tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi.
            Keenam, kalau kita melihat Negara lain seperti Denmark yang merupakan Negara terbersih dari korupsi berdasarkan hasil penelitian CPI (Corruption Perception Indeks) yang dirilis tahun 2014 yang lalu, oleh karena itu sudah seharusnya kita mencontoh Negara tersebut yang menerapkan sanksi pidana satu diantaranya adalah Pidana denda (bode) di denmark sama halnya dengan jerman, austria, dan  portugal dengan cara denda harian (day fine), bedanya hanya KUHP denmark denda yang ditentukan (pasti). KUHP indonesia tidak menentukan minimum dan maksimum denda. Dan akibat Jika denda tidak dibayar di denmark di konvesikan menjadi pidana penjara, di KUHP indonesia di konvesikan menjadi pidana kurungan.
        2. Kelebihan Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi
            Pemberian remisi pada dasarnya merupakan sebagai bentuk perwujudan  atas perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga Negara.     Ketika dalam hal ini remisi tidak diberikan maka keadaan tersebut akan menciderai hak warga Negara.
            Pertama, berdasarkan teori relative atau tujuan, teori ini mengatakan bahwa pidana bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Yang pada dasarnya inti dari teori relatif ini menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief adalah tujuan pidana bukan hanya semata-mata bertujuan untuk membalas melainkan untuk  mengembalikan pelaku kejahatan dalam lingkungan masyarakat dengan cara pembinaan yang sejalan dengan konsep pemidanaan seperti sekarang ini.[8] Sejalan dengan teori ini bahwasanya fungsi Lapas itu sendiri untuk membina para narapidana yang berada didalamnya dengan berbagai macam aktivitas serta kegiatan yang diikuti oleh narapidana agar tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya. Adapun reward (penghargaan) yang diperoleh narapidana apabila rajin mengikuti kegiatan dilapas serta mendapatkan catatan yang baik  berupa remisi apabila narapidana tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi tersebut.
           Kedua, berpijak pada konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur perihal satu diantara asas bernegara hukum yaitu equality before the law ( persamaan di hadapan hukum) yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang isinya menjelaskan bahwasanya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan dan namun yang terpenting dalam pasal tersebut adalah mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.[9] Sejalan dengan pasal tersebut ketika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai hak-hak narapidana satu diantara hak tersebut adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), lagi pula dalam undang-undang ini tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pemberian remisi terhadap narapidana apa saja, jadi hal tersebut memungkinkan apabila narapidana korupsi sekalipun juga berhak untuk mendapatkan remisi karena itu merupakan hak narapidana yang harus diperolehnya akibat tidak diatur secara rinci. Pada dasarnya Kemenkumham menghendaki adanya remisi bagi narapidana tanpa membeda-bedakan narapidana apa saja yang dapat memperoleh remisi tersebut terbukti dengan  adanya kemauan revisi terhadap PP No 99 Tahun 2012 oleh Kemenkumham yaitu Yasona Laoly.
           Ketiga, yang perlu diketahui juga bahwa pemberian remisi ini bukan semata-mata diberikan begitu saja bagi narapidana melainkan ada persyaratan yang harus ditempuh  oleh narapidana  untuk memperoleh remisi tersebut. Seperti halnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang tata cara hak warga binaan untuk memperoleh remisi tersebut. Dan persyaratan itulah yang akan mendorong narapidana untuk berkelakuan baik sehingga dapat diterima dalam lingkungan masyarakat.
           Keempat, yang perlu dipahami disini adalah konsep pemidanaan yang telah mengalami perubahan yang mana dari konsep Pemenjaraan berubah menjadi konsep Lembaga Pemasyarakatan artinya tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata untuk melakukan pembalasan melainkan ada hal lain yang urgen untuk di optimalkan seperti membina narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai macam kegiatan sosial. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sistem pemidanaan kita adalah bukun pemenjaraan melainkan pemasyarakatan yang dapat dilihat apa itu pemasyarakatan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,[10] perlu diketahui pula bahwasanya yang menjadi narapidana korupsi sejatinya adalah warga Negara Indonesia yang apabila tidak memperoleh remisi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka hak konstitusionalnya sebagai warga Negara telah dirampas. Selain itu, dalam realitas pun bahwa pemberian remisi merupakan hak yang harus diperoleh bagi narapidana, dan remisi sendiri sesuatu yang absolut yang harus diperoleh oleh narapidana tanpa terkecuali karena dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur tentang pemberian pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana itu tidak menjelaskan secara terperinci mengenai narapidana apa saja yang berhak memperoleh remisi tersebut, jadi dengan kata lain narapidana korupsi juga dimungkinkan untuk mendapatkan remisi tersebut.
           Kelima, bukan hanya Negara Indonesia yang memberikan remisi kepada narapidana melainkan ada juga Negara lain dibelahan dunia seperti Thailand dalam Undang-Undangnya tentang Panintentiary Tahun 1936 yang juga memberikan remisi kepada narapidana dengan klasifikasi sebagai berikut yaitu berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good very good and exellent class) selain itu juga remisi dapat diberikan pada saat ulang tahun raja. Dengan demikian, adanya remisi tentu akan dapat mendorong narapidana untuk berkelakuan baik didalam penjara atau lapas dan mengikuti segala kegiatan dan aktivitas dilapas tersebut sehingga dengan adanya dorongan itu akan memunculkan semangat baru serta berperilakuan baik yang akan berimplikasi terhadap sosial yaitu dapat diterima lagi dalam masyarakat. Hal yang harus diketahui adalah konsepsi remisi ini sendiri sebagai reward (Penghargaan) bagi narapidana agar termotivasi untuk berkelakuan baik yang diharapkan agar berimplikasi pada kehidupan sosial dan bukan hanya untuk memperoleh remisi sesaat.
C. Penutup
           Seperti apa yang dikatakan oleh Sahardjo sekaligus mencetuskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan dengan konsep pembinaan tahun 1964, dengan dasar bahwa satu-satunya penderitaan narapidana adalah hilang kemerdekaan (kebebasan). Hal tersebut berubah ketika konsep penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, dimana Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat kembali diterima dalam masyrakat, memang sejatinya pelaku kejahatan harus dihukum secara maksimum apalagi tindak pidana korupsi sebagai musuh terbesar masyarakat Indonesia. Akan tetapi apabila narapidana telah berubah dalam artian berkelakuan baik maka dia berhak memperoleh remisi yang diatur dalam undang-undang. Pemberian remisi bagi terpidana korupsi merupakan hak serta penghargaan yang diperoleh narapidana dalam lembaga pemasyarakatan ketika mereka dapat berkelakuan baik atau sangat baik. Dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjamin hak tersebut agar dipenuhi oleh Pemerintah tanpa terkecuali. Memang pada dasarnya pemberian remisi jika ditinjau dari aspek HAM, jelas merupakan suatu hal yang wajar untuk diperoleh sebagai reward, akan tetapi yang perlu kita tekankan disini adalah meningkatkan kinerja lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang bertugas membina narapidana agar tidak melakukan kejahatan lagi serta diterima dalam masyarakat. Selain itu juga perlu diketahui bahwa pemberian remisi ini juga bukan merupakan hal yang baik jika ditinjau dari sudut futuristik artinya akan berdampak dimasa yang akan datang apakah tindak pidana korupsi semakin meningkat atau malah menurun dengan adanya remisi ini, jika tidak, maka perlu direkomendasikan bahwa harus ada persyaratan yang ketat serta pembatasan terhadap lamanya remisi yang diberikan kepada narapidana khususnya terpidana korupsi.
Daftar Pustaka
    
        Buku :
E. Utrecht. 1958. Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992.  Teori- Teori dan Kebijakan dalam Pidana, Alumni, Bandung.

              Peraturan Perundang-undangan :
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 Tentang    Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.
               Jurnal, Artikel, dan Internet :
Busyro Muqoddas, Ini Komentar Busyro Terkait Remisi Koruptor,  http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/14/nl65aa-ini-komentar-busyro-terkait-remisi-koruptor, diakses pada Sabtu, 14 Maret 2015 pukul. 06.30 WIB. 
Trio Jenifran, KPK Beda Pendapat dengan Kemenkumham soal Remisi Koruptor,   http://www.covesia.com/berita/12141/kpk-beda-pendapat-dengan-kemenkumham-soal-remisi-koruptor.html, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul. 16.49 WIB. 
Tigor Gultom, SH.MH, Pro-Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23200/pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 15.40 WIB.



            [1] Trio Jenifran, KPK Beda Pendapat dengan Kemenkumham soal Remisi Koruptor,   http://www.covesia.com/berita/12141/kpk-beda-pendapat-dengan-kemenkumham-soal-remisi-koruptor.html. diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul. 16.49 WIB. 
            [2] Tigor Gultom, SH.MH, Pro-Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23200/pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 15.40 WIB.
                [3] Busyro Muqoddas, Ini Komentar Busyro Terkait Remisi Koruptor,  http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/14/nl65aa-ini-komentar-busyro-terkait-remisi-koruptor, diakses pada Sabtu, 14 Maret 2015 pukul. 06.30 WIB.   
                [4] dalam statute Roma tahun 2002 ditentukan beberapa kejahatan yang termasuk ke dalam kejahatan yang di klasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, diantaranya : kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran HAM.
                [5] E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Universitas Jakarta, 1958), hal. 157.
                [6] Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Dalam Pidana. (Bandung: Alumni, 1992) . hal. 11.
                [7] Lihat Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                [8] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op. cit., hal. 16.
                [9] Lihat Pasal 28D ayat  (1) Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                [10] Lihat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.