Rabu, 17 Juni 2015

Artikel Ilmiah : Terkait Pro Kontra Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP

A. Pendahuluan
            Sebagai Negara yang terdapat banyak berbagai macam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tentu hal tersebut ingin memperlihatkan bahwasanya Indonesia mempunyai masyarakat yang bersifat plural. Hal tersebut tentu tidak dapat diketahui begitu saja tanpa adanya pembuktian yang sah terhadap kepercayaan yang dianut oleh seseorang tersebut. Dan beberapa belakangan ini kita kembali dikejutkan dengan munculnya wacana yang banyak mendapatkan perhatian  ataupun sorotan publik terhadap terkuaknya wacana yang dicetuskan oleh Kemendagri yaitu Tjahjo Kumolo bahwasanya diperbolehkan untuk mengosongkan kolom Agama dalam KTP.
            Berbagai macam polemic pun bermunculan dari persoalan hukum maupun persoalan peribadatan. Sejalan dengan itu, terdapat banyak pandangan dari berbagai pihak terkait wacana tersebut baik yang sifatnya mendukung maupun menolak sama sekali. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD M. Suli Faris yang mengatakan bahwa penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan pelanggaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Dalam pernyataan tersebut ia ingin menekankan bahwasanya sudah jelas dalam Pancasila pada sila pertama yang mana Negara  berdasarkan Ketuhanan yang mengharuskan warga negaranya untuk beragama.
            Adapun pihak lain yang menentang keras bahwasanya penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan tindakan yang salah jika tetap dilakukan. Ini sama halnya apa yang diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas menolak adanya penghapusan kolom agama dalam KTP karena MUI menilai bahwasanya kolom agama itu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, MUI juga mengkhawatirkan jika pemerintah masih tetap melanjutkan untuk menghapuskan kolom agama dalam KTP maka hal tersebut dapat mengakibatkan banyaknya bermunculan agama-agama baru selain yang sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.[2] Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Maruf Amin yang berpandangan bahwa penulisan nama agama yang tercantum dalam kolom KTP sebagai elemen kependudukan yang merupakan suatu identitas yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
            Menurut sosiolog Muda, Haris El Mahdi, para pemeluk agama di Indonesia sangat rajin mengerjakan ibadah formal tetapi lupa dengan ajaran agama untuk berlaku adil dan memuliakan kemanusiaan. Lebih jauh, praktik formalisme agama ini menyebabkan terjadinya perebutan kekuasaan di ranah publik. Masing-masing agama saling berebut pemeluk, yang tak jarang berujung menjadi konflik dan paranoid.
            Adapun pihak lain yang bepandangan berbeda dari yang sebelumnya yang menyatakan mendukung untuk dilakukannya penghapusan kolom agama dalam KTP seperti halnya yang disampaikan oleh Dr. Siti Musdah Mulia yang merupakan anggota Tim sukses Capres Jokowi-JK yang mempunyai gagasan yang sama seperti Tjahjo Kumolo bahwasanya mereka mendukung untuk menghapuskan kolom Agama dalam KTP mereka beranggapan bahwasanya penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan suatu trobosan yang patut diapresiasi karena selama ini kolom agama dalam KTP dapat mendiskriminasi pemiliknya seperti misalnya pelamar pekerjaan ditolak perusahaan karena di KTP pelamar pekerjaan agamanya tidak sama dengan agama pemimpin perusahaan.[3] Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP dinilai sebagai jalan tengah terhadap persoalan-persoalan yang sering terjadi ketika kolom agama tercantum dalam KTP.
            Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah Mendagri Tjahjo terkait pengosongan kolom agama di KTP. Menurut dia, kalau memeluk agama di luar 6 agama yang diakui pemerintah, individu tak bisa dipaksa untuk memilih agama tertentu. Karena dalam konstitusi jelas bahwasanya setiap orang bebas memilih agama dan Negara dalam hal ini Pemerintah tidak dapat memaksakan warga Negara yang tidak menganut agama yang diakui oleh Negara harus memilih agama yang sudah diakui maka hal tersebut akan menciderai nilai-nilai demokrasi yang sebagaimana tercantum dalam Konstitusi.
            Dalam pandangan kaum relativis, agama tidak layak dijadikan patokan atau standarisasi nilai-nilai kebenaran yang absolut.[4] Bahwasanya yang dapat dijadikan kebenaran yang absolut hanyalah datang dari Tuhan. Karena agama sudah memasuki wilayah alam pikiran manusia, sementara manusia adalah nisbi atau relative, yang absolut hanyalah Tuhan. Maka kaum relativis berkesimpulan, bahwa semua keyakinan keagamaan, sama saja dengan ideologi dan pemikiran filosofis lainnya yang sama-sama mengandung kebenaran dan memiliki posisi yang sederajat. Karenanya tidak ada kebenaran mutlak yang dapat ditemukan dalam suatu agama karena ia memiliki kapasitas yang sama.[5] Maka dari itu, yang dapat disampaikan dalam pernyataan tersebut bahwasanya semua agama mengajarkan kepada hal-hal yang benar begitu pula dengan kepercayaan yang tidak diakui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwasanya tidak ada yang salah terhadap kepercayaan tersebut hanya saja bentuk perlakuan yang didapat  itu berbeda.
            Dari berbagai macam pandangan diatas menunjukkan bahwasanya gagasan tersebut juga merupakan suatu hal yang penting untuk diperdebatkan karena hal ini akan menyangkut pada efektivitas serta pengintegrasian penduduk Indonesia yang plural dan beraneka ragam agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap orang, tentu argumentative yang diharapkan adalah untuk meyakinkan serta menemukan gagasan yang solutif terhadap wacana tersebut yaitu penghapusan kolom agama dalam KTP, oleh karena itu dari permasalahan yang diuraikan diatas maka dapat diajukan dua rumusan masalah terkait isu tersebut yaitu berkenaan dengan bagaimana kelemahan serta kelebihan dari adanya penghapusan kolom agama dalam KTP tersebut jika dilakukan.
 B. Pembahasan
      1.1 Kelemahan Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP
            Negara Indonesia yang merupakan Negara yang religious, tidak aneh rasanya jika perkembangan terhadap suatu kepercayaan dinegeri ini terus bertambah serta merebak dalam kehidupan masyarakat yang tidak dapat diketahui kebenaran dari kepercayaan tersebut. Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bahwasanya penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan langkah yang salah.
            Ditinjau dari aspek historis bahwasanya founding father kita terdahulu telah mengetahui bahwasanya Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk yang terdiri dari suku, ras, budaya, dan agama yang berbeda-beda. Oleh karena itu, didalam Piagam Jakarta 18 Agustus 1945 berisikan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dari hasil kesepakatan inilah mereka ingin mengakomodasi berbagai macam agama serta aliran yang berbeda-beda dengan tujuan ingin mempersatukan rakyat Indonesia meskipun memiliki agama yang berbeda-beda. Dari situlah dapat kita simpulkan bahwasanya kehendak dari founding father itu sendiri mengharuskan rakyat Indonesia mempunyai agama sebagai pedoman hidupnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu hal tersebut dapat diperlihatkan dengan adanya kolom agama yang tercantum dalam KTP selain daripada kegiatan peribadatannya.  
            Pertama, penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan tindakan yang bertentangan dari aspek filosofis karena kita tahu bahwasanya Negara ini berdasarkan ketuhanan yang dapat dipastikan adanya keinginan terhadap warga Negara untuk mempunyai agama yang dianutnya. Hal ini sejalan dengan ideologi Negara kita yang termaktub dalam Pancasila sila pertama yang menjelaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa artinya warga Negara Indonesia harus mempunyai agama sebagai pedoman dalam hidupnya yang sudah seharusnya tercantum dalam KTP dan apabila dihapus maka sejatinya tindakan tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan Pancasila.
            Kedua, ketika kita melihat dari sudut yuridis konstitusional maka dalam UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 28E ayat (1) secara tegas mengatakan bahwasanya warga Negara harus mempunyai agama serta dapat melaksanakan beribadat menurut agamanya karena hal ini bertujuan untuk mengatur serta mengendalikan arah moral manusia itu sendiri.[6] Selanjutnya, menyikapi wacana terkait dengan penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan langkah awal untuk masuknya paham atheisme di Indonesia dan hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Ketiga, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disana jelas bahwasanya ada elemen mengenai data kependudukan yang harus dicantumkan dalam KTP satu diantaranya ialah Agama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.[7] Artinya pengisian kolom agama dalam KTP juga merupakan suatu hal yang penting dan harus diisi sebagai perwujudan atas Negara yang berdasarkan Ketuhanan sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila. Karena penulisan nama agama dalam KTP merupakan identitas pribadi seseorang yang harus dicantumkan dalam KTP karena hal tersebut telah diatur serta dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 213.
            Keempat, ada beberapa persoalan yang harus kita cermati jika terjadi penghapusan kolom agama dalam KTP terutama dapat menimbulkan kerugian bagi umat Islam khususnya. Dalam hal ibadah pada dasarnya umat Islam selalu melaksanakan ibadah Haji di Mekah dan hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwasanya mereka merupakan orang yang beragama Islam dengan menunjukkan sebuah KTP. Tentu tidak dapat dibiarkan jika terjadi penghambatan terhadap umat beragama yang ingin melaksanakan ibadahnya tertunda karena hanya tidak dapat di buktikan secara otentik kebenarannya. Selanjutnya, persoalan-persoalan lain akan terus bermunculan seperti mengenai masalah pembuktian yang terkait dalam hal ini adalah saksi yang ketika diminta Hakim untuk menjelaskan dan dimintai keterangan harus jujur dan sebenar-benarnya hal tersebut dapat dilakukan sumpah bagi pihak yang menjadi saksi berdasarkan kitab suci agamanya dan hal tersebut harus dibuktikan secara otentik melalui KTP. Dengan begitu, ketika adanya penghapusan kolom agama dalam KTP akan mengakibatkan adanya permasalahan administrasi publik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang mempunyai kepentingan baik secara individu maupun instansi ataupun pemerintah.
     1.2 Kelebihan Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP
            Indonesia merupakan Negara yang majemuk  dan plural, sudah sewajarnya untuk dipersatukan dan tidak ada perbedaan maupun diskriminasi terhadap golongan masyarakat terentu dan hal ini sejalan dengan Pancasila pada sila ketiga yaitu  Persatuan Indonesia.
            Berdasarkan aspek teoritik, menurut Emile Durkheim bahwasanya agama adalah hubungan antara manusia dan tuhan. Dan dalam hal ini tidak perlu dibentuk dalam bentuk legalistic karena hal tersebut tidak mengurangi sedikitpun dari nilai-nilai dalam agama jadi sudah seharusnya apabila kolom agama dalam KTP dihapus namun bukan berarti orang tersebut tidak beragama, melainkan yang dihapus hanyalah kolomnya saja bukan menghapus dari agama seseorang. 
            Pertama, jika ditinjau dari aspek konstitusional tentu ada pasal yang memungkinkan untuk dilakukannya penghapusan kolom agama dalam KTP ketika menelaah dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memeluk agama tidak ada unsur paksaan dalam pasal ini melainkan Negara menghormati sehingga banyaknya aliran kepercayaan diluar agama yang telah diakui dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan ini juga harus di akui keberdaannya dan satu cara yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan cara menghapuskan kolom agama dalam KTP agar tidak terjadi diskriminasi terhadap golongan masyarakat tertentu. Selain itu, dapat juga dilihat dalam Pasal 28E ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan bahwasanya setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan itu sesuai dengan hati nuraninya.[8] Meskipun dalam hal ini dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengakui agama-agama yang ada namun jika hal tersebut merupakan penghalang bagi penduduk yang tidak menganut agama yang diakui oleh Negara tersebut maka penduduk tersebut dalam melakukan pengujian terhadap pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang keberadaan agama yang telah ada.
            Kedua, selanjutnya hal tersebut juga didukung dalam Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administarsi Kependudukan yang secara eksplisit menyatakan bahwasanya dikatakan bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan,[9] artinya disini terdapat diskriminasi antara warga Negara yang sama-sama berkewarganegaraan Indonesia dan hal tersebutlah yang menunjukkan untuk dilaksanakannya penghapusan kolom agama dalam KTP.
            Ketiga, yang perlu diketahui terkait wacana penghapusan kolom agama dalam KTP ini adalah sebagai bentuk integrasi terhadap seluruh warga Negara Indonesia. Dengan dicantumkannya kolom agama dalam KTP merupakan bentuk disintegrasi dari beraneka ragaman jenis serta budaya yang ada dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, keseragaman yang ada sekarang dapat diselesaikan dengan cara penghapusan kolom agama dalam KTP. Selain itu, Formalisme agama hanya akan menghadirkan diskriminasi yang dilakukan oleh Negara dalam bentuk “agama resmi” ada enam padahal masyarakat Indonesia masih ada menganut kepercayaan diluar enam yang diakui oleh Negara tersebut sehingga ini dapat menimbulkan adanya paksaan bagi penduduk yang tidak menganut agama yang tidak diakui tersebut untuk memilih agama yang telah diakui oleh Negara. Tentu ini tidak mencerminkan kehendak dari konstitusi itu sendiri bahwasanya setiap orang bebas memilih agama berdasarkan hati nuraninya.
            Keempat, dalam realitas yang perlu kita ketahui bahwasanya banyak kepercayaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat seperti adanya Sunda Wiwitan di Cigugur, komunitas Kaharingan di Kalimantan, komunitas Parmalim di Sumatera Utara, Agama Adam di Pati, Komunitas Tolotang, komunitas penghayat Kejawen dan lain-lain yang merupakan sederet agama/keyakinan yang tidak diakui oleh Negara dan tragisnya mereka disuruh memilih diantara agama yang enam tersebut yang diakui oleh Negara.
            Kelima, apabila kita ingin membandingkan dengan Negara lain seperti misalnya Mesir, Irak, Suriah, Yaman, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.[10] Negara-negara tersebut merupakan Negara yang tidak mencantumkan identitas agama dalam Kartu Kependudukannya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila Indonesia melakukan hal yang sama seperti Negara-negara tersebut yaitu menghapuskan kolom agama dalam KTP merupakan langkah awal integrasi seluruh warga Negara Indonesia.
C. Penutup
            Berpijak pada ideology Negara kita yaitu Pancasila yang secara tegas menghendaki bahwa warga Negara Indonesia harus mempunyai agama dan bukan pada aliran tertentu yang termaktub dalam sila pertama yang berbunyi tentang Ketuhana Yang Maha Esa. Dan sejalan dengan itu konstitusi pun juga mengatur bahwasanya warga Negara harus mempunyai agama yang tercantum dalam pasal 28E ayat (1), selain itu sebagai bentuk derivasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 64 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan berkenaan dengan elemen data kependudukan yang harus dicantumkan dalam identitas diri satu diantaranya adalah agama yang dalam hal ini telah dilindungi oleh Undang-Undang tersebut. Sebaliknya, bagi yang setuju terhadap wacana ini mereka juga dapat menggunakan ideology Negara yaitu Pancasila sebagai argumentasi pertama yang terdapat dalam sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia mereka beranggapan bahwa dengan dicantumkannya kolom agama dalam KTP maka hal tersebut merupakan disintegrasi dari seluruh penduduk Indonesia. Kemudian dalam Konstitusi pun juga mengatur tentang adanya kebebasan beragama bagi penduduk yang tidak menganut agama yang telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tersebut yang termaktub dalam pasal 28E ayat (2) yang secara tegas mengatakan bahwasanya setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya oleh sebab itu penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan bentuk menghormati dan mengakui keberadaan agama maupun kepercayaan diluar yang telah diakui.  
              Adapun gagasan yang dapat ditawarkan baik pihak yang pro maupun kontra terhadap isu atau mosi kali ini yaitu sebagai berikut :

Pro :
a)      Menghapuskan kolom Agama dalam KTP sebagai langkah untuk mengintegrasikan seluruh penduduk Indonesia;
Kontra :
      a)   khusus bagi yang beragama Islam wajib dicantumkan selain Islam boleh dikosongkan. Kebijakan demikian sudah diterapkan di Negara tetangga seperti Malaysia. Hal ini dikarenakan karena Islam sebagai agama mayoritas dan dalam Islam ada ritual wajib yang harus dilakukan bagi penganutnya ketika meninggal dunia.

           
             











Daftar Pustaka
            A. Buku
Biyanto, Pluralisme Keagamaan dalam Perdebatan, ( Malang: UMMPress,            2009).
Siti Musdah Mulia, dalam Sururin (edisi revisi), Nilai-nilai Pluralisme dalam          Islam, (Bandung: Fatayat NU dan The Ford Foundation, 2005). 

            B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.


            C. Internet

Republika, Penghapusan Kolom Agama Langgar Pancasila,                  http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/11/12/newj3w-           penghapusan-kolom-agama-langgar-pancasila, diakses pada 9 Mei 2015   pukul 10.00 WIB.
IRIB,  http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/88374-kontroversi-kolom-  agama-di-ktp, diakses pada 8 Mei 2015 pukul 12.00 WIB.         
 Kompasiana, Mendukung Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP,             http://politik.kompasiana.com/2014/06/21/mendukung-penghapusan-           kolom-agama-dalam-ktp--668230.html, diakses pada 12 Mei 2015 pukul          14.58 WIB.
Kilatportal.com, Negara Timur Tengah Tak Pakai Kolom Agama di KTP ?,           http://kilatportal.com/negara-timur-tengah-tak-pakai-kolom-agama-di-       ktp/#.VVGgbdI9_Oc , diakses pada 12 Mei 2015 pukul 13.44 WIB.










                [1] Republika, Penghapusan Kolom Agama Langgar Pancasila,  http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/11/12/newj3w-penghapusan-kolom-agama-langgar-pancasila, diakses pada 9 Mei 2015 pukul 10.00 WIB.

                [2] IRIB,  http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/88374-kontroversi-kolom-agama-di-ktp, diakses pada 8 Mei 2015 pukul 12.00 WIB.           
                [3]  Kompasiana, Mendukung Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP, http://politik.kompasiana.com/2014/06/21/mendukung-penghapusan-kolom-agama-dalam-ktp--668230.html, diakses pada 12 Mei 2015 pukul 14.58 WIB.
                [4] Siti Musdah Mulia, dalam Sururin (edisi revisi), Nilai-nilai Pluralisme dalam Islam, (Bandung: Fatayat NU dan The Ford Foundation, 2005) hal. 238-239.         
[5] Biyanto, Pluralisme Keagamaan dalam Perdebatan, ( Malang: UMMPress, 2009), hal. 170.

                [6] Lihat Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                [7] Lihat Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
                [8] Lihat Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                [9] Lihat Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
                [10] Kilatportal.com, Negara Timur Tengah Tak Pakai Kolom Agama di KTP ?, http://kilatportal.com/negara-timur-tengah-tak-pakai-kolom-agama-di-ktp/#.VVGgbdI9_Oc , diakses pada 12 Mei 2015 pukul 13.44 WIB.

Senin, 04 Mei 2015

Artikel Ilmiah : Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi

Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi

A. Pendahuluan
            Dewasa ini perkembangan penegakkan hukum di Indonesia banyak mendapatkan perhatian, satu diantaranya mengenai pemberian remisi bagi narapidana pada umumnya.  Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi sorotan utama dalam wacana ini adalah pemberian remisi bagi terpidana korupsi.
            Berkembangnya wacana mengenai pemberian remisi terhadap terpidana korupsi mengundang banyak pro-kontra dari beberapa pihak bahkan melibatkan lembaga Negara yang terkait dengan isu tersebut. Seperti hangatnya perbedaan antara KPK dan Kemenkumham mengenai pemberian remisi bagi terpidana korupsi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata berbeda pandangan dengan Kementerian Hukum dan HAM soal tujuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada terpidana korupsi.
            Mengenai pandangan beberapa pihak terhadap isu tersebut, diantaranya menurut Pimpinan sementara KPK, Johan Budi yang mengatakan bahwa pemberian remisi itu tidak sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.[1] Johan Budi menegaskan bahwa pemberian remisi kepada terpidana korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat masa kampanyenya.
            Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Johan Budi. Pendapat yang sama juga diutarakan bagi terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan, seperti Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai pemberian remisi khususnya bagi kasus terpidana korupsi yang justru bertentangan dengan gerakan Pemerintah memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, pemberantasan korupsi yang dilakukan secara luar biasa hendaknya efek jera yang diberikan kepada narapidananya pun harus secara luar biasa.[2]
            Adapun pandangan para pihak yang menyetujui mengenai pemberian remisi ini kepada terpidana korupsi,  seperti halnya Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM pada tanggal 17 Agustus 2009 justru mengeluarkan kebijakan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi terpidana kasus terorisme, dan kebijakan yang sama juga diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
            Selain itu juga ada pihak lain yang satu pandangan dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM diantaranya M. Nasir Djamil dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Remisi Dalam Perspektif Penegakkan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di Bilangan Tebet, Jakarta Selatan” dalam kesempatan itu Nasir mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa adalah mutlak. Artinya pemberian remisi bagi terpidana korupsi itu merupakan keharusan sebagaimana Negara hukum ini harus diwujudkan, Negara hukum yang demokratis dan memperhatikan asas hukum itu juga memperhatikan hak asasi manusia.
            Adapun pihak lain seperti Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang ikut angkat bicara mengenai berkembangnya wacana remisi bagi koruptor dari Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Busyro, kejahatan korupsi merupakan kejahatan khusus yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan yang biasa. Selanjutnya Busyro kembali mengatakan bahwa dalam teori pemidanaan, diskriminasi adalah wajar. Koruptor justru perlu didiskriminasi dalam artian dibedakan dengan narapidana kejahatan umum.[3]
            Dari begitu banyaknya pandangan para pihak yang setuju maupun tidak setuju mengenai pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, ini menunjukkan bahwa ini permasalahan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Pada dasarnya urgensi dari berkembangnya wacana tersebut bertujuan untuk menentukan apakah pemberian remisi bagi terpidana korupsi layak atau tidak. Hal tersebut dapat kita lihat dengan adanya pro-kontra terhadap wacana ini.
            Ketika Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai hak-hak narapidana satu diantara hak tersebut adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Jika kita kaitkan dengan konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang mengatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” yang artinya kedudukan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting. Dan apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang tersebut sebenarnya dapat dilakukan kajian serta evaluasi mengenai pemberian hak remisi kepada narapidana, apakah dengan diberikannya hak tersebut para narapidana akan lebih optimal untuk perubahannya atau malah sebaliknya. Sehingga ini bisa menimbulkan permasalahan hukum karena narapidana yang melakukan kejahatan dapat dikualifikasikan menjadi dua bentuk kejahatan seperti yang telah diuraikan diatas yaitu kejahatan umum dan atau kejahatan khusus. Pertanyaan pun muncul apakah pemberian remisi tersebut berlaku kepada semua bentuk kasus narapidana atau tidak.
            Dalam hal kewenangannya pun dapat dipertanyakan bahwa wewenang yang dapat memberikan remisi terkait dengan hal itu siapa apakah Kepala Lembaga Pemasyarakatan selaku pengawas narapidana yang berada di lapas serta berdasarkan catatan-catatan yang dimilikinya terkait dengan narapidana tersebut ataukah hal tersebut merupakan kewenangan Kemenkumham.
            Berdasarkan prinsip Negara hukum, berkenaan dengan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi tentu ada beberapa hal yang harus kita perhatikan berdasarkan prinsip bernegara hukum. Disini kita melihat bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas untuk membina narapidana kejahatan, ketika narapidana tersebut berkelakuan baik maka kemungkinan untuk memperoleh remisi lebih besar, namun jika dilihat dari prinsip Negara hukum yaitu persamaan dalam hukum (equality before the law) ketika pemberian remisi hanya dapat diterima oleh beberapa narapidana saja maka disini tidak memunculkan persamaan dalam hukum jika ada perlakuan yang berbeda terhadap narapidana tertentu. Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa adanya kelemahan dan kelebihan terkait pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan pemberian remisi bagi terpidana korupsi ini apakah sudah sesuai dengan prinsip Negara hukum yang sesungguhnya. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diajukan dua rumusan masalah sebagai berikut bagaimana kelemahan dan kelebihan pemberian remisi bagi terpidana korupsi.

B. Pembahasan
        1. Kelemahan Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi
            Langkah yang salah apabila pemerintah masih tetap ingin memberikan remisi kepada narapidana korupsi, karena korupsi merupakan musuh terbesar bagi bangsa Indonesia. Dan pemberian remisi untuk terpidana korupsi telah mengkhianati cita-cita Proklamasi, yang mana para founding father kita berusaha untuk memerdekakan bangsa             Indonesia namun seperti dijajah oleh korupsi dengan memberikan remisi kepada koruptor. Serta kita tahu bahwa karakteristik tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lain, karena ada hal mendasar mengapa kita perlu membedakan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana biasa, meskipun tindak pidana korupsi tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana ditentukan dalam klasifikasi kejahatan luar biasa dalam statute Roma[4] namun United Nation Convention Agains Coruption yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Terhadap UNCAC, telah mengklasifikasikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga wajar saja apabila tindak pidana korupsi tersebut dibedakan dengan tindak pidana biasa, selain daripada itu apabila kita tinjau dari kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut, maka mempunyai dampak yang begitu luas dibandingkan dengan tindak pidana biasa yang menimbulkan kerugian bagi orang tertentu saja.
            Pertama, pemberian remisi bagi terpidana korupsi sangat bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Ditinjau dari aspek teoritis, berdasarkan teori absolut pemidanaan bahwa pidana dijatuhkan sebagai ganjaran yang diberikan untuk menghukum bagi pelaku kejahatan sebagai bentuk keadilan.[5] Hal ini sejalan dengan tujuan Negara kita yang tercantum dalam Pembukaan (Preambule) UUD N RI Tahun 1945 alinea kedua yang disana dikatakan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Artinya, jelas bahwa bagi pelaku kejahatan harusnya mendapatkan hukuman sebagai bentuk ganjaran yang setimpal atas perbuatannya dan Pemerintah dituntut untuk adil akan hal itu sebagaimana kita tahu bahwa masyarakat Indonesia menghendakinya apalagi tindak pidana korupsi. Selanjutnya, bagaimana masyarakat Indonesia mau makmur kalau tindak pidana korupsi masih saja terus berkembang, bahwa esensinya mereka adalah musuh terbesar rakyat Indonesia yang mencuri uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan saja. Dan ketika pemberian remisi tetap diberikan kepada terpidana korupsi maka sejatinya akan menciderai esensi tujuan pemidanaan itu sendiri serta merampas rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Johanes Andenaes bahwa tujuan primer dari pidana itu sendiri menurut teori absolut ialah untuk memuaskan tuntutan keadilan. Tuntutan keadilan yang sifatnya absolut ini terlihat dari pendapat Imanuel kant dalam bukunya Filosophy of Law,[6] bahwa pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana untuk mempromosikan tujuan atau kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan atau diberlakukan terkhusus kepada orang yang melakukan kejahatan saja.
            Kedua, ketika melihat konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 14 mengenai pengaturan hak prerogratif Presiden disana hanya dikatakan secara eksplisit bahwa Presiden dapat memberikan grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi bagi narapidana.[7] Oleh karena itu dimungkinkan untuk dihapusnya remisi bagi narapidana karena dalam konstitusi pun tidak memberikan ruang untuk itu.  Dan disana tidak tercantum perihal pemberian remisi bagi narapidana, dengan kata lain dalam konstitusi pun ada limitatif mengenai kewengan tersebut. Dan ketika dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur tentang hak-hak narapidana dan disana terdapat satu diantara hak tersebut seperti mendapat pengurangan masa pidana (remisi), maka Undang-Undang tersebut perlu dikaji serta diinvestigasi mengenai pemberian remisi tersebut karena dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan secara ekplisit dan tegas sehingga dapat dikatakan bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.
            Ketiga, ditinjau dari aspek filosofis bahwasanya pemidanaan bagi pelaku kejahatan diberikan agar pelaku kejahatan jera atas perbuatan yang telah dilakukannya malah memberikan nikmat bagi pelaku kejahatan, dan itu jelas bertentangan dengan penegakkan hukum di Indonesia. Selain itu juga melihat aspek sosiologis, sejatinya masyarakat tidak menghendaki adanya pemberian remisi bagi terpidana korupsi karena korupsi merupakan musuh terbesar masyarakat Indonesia, terbukti dengan adanya sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji) yang melemparkan tomat busuk ke spanduk yang bergambarkan puluhan wajah koruptor dialun-alun Brebes, Jawa Tengah.
            Keempat, Berdasarkan efektivitas dalam pembinaan, Lapas sendiri belum mampu membuat sistem yang baik sehingga dapat dikatakan bahwa sistem lapas tidak ideal dengan kesadaran para narapidana yang berada didalamnya untuk sadar. Artinya jelas disini  bahwasanya penghukuman dalam pidana tersebut agar orang yang melakukan kejahatan tersebut sadar dan jerah atas perbuatan  yang telah dilakukannya. Dan tidak ada jaminan bagi terpidana korupsi untuk sadar setelah diberikan remisi dan kecenderungan yang bisa timbul ialah perilaku yang sama dikemudian hari dan tidak jerah sehingga mengubah paradigma sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lemah.
            Kelima, dalam realitas membuktikan bahwa pemberian remisi sangat tidak tepat dengan kondisi saat ini mengingat tindak pidana korupsi yang cukup mengkhawatirkan di negeri ini dengan menempatkan Indonesia pada urutan ke 107 negara yang terkorup berdasarkan hasil survei CPI (Coruption Perception Indeks) yang dirilis tahun 2014 yang lalu, seperti pemberian remisi Jayus Tambunan yang seperti tidak dalam masa hukuman bahkan kecenderungan tersebut membuat tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi.
            Keenam, kalau kita melihat Negara lain seperti Denmark yang merupakan Negara terbersih dari korupsi berdasarkan hasil penelitian CPI (Corruption Perception Indeks) yang dirilis tahun 2014 yang lalu, oleh karena itu sudah seharusnya kita mencontoh Negara tersebut yang menerapkan sanksi pidana satu diantaranya adalah Pidana denda (bode) di denmark sama halnya dengan jerman, austria, dan  portugal dengan cara denda harian (day fine), bedanya hanya KUHP denmark denda yang ditentukan (pasti). KUHP indonesia tidak menentukan minimum dan maksimum denda. Dan akibat Jika denda tidak dibayar di denmark di konvesikan menjadi pidana penjara, di KUHP indonesia di konvesikan menjadi pidana kurungan.
        2. Kelebihan Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi
            Pemberian remisi pada dasarnya merupakan sebagai bentuk perwujudan  atas perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga Negara.     Ketika dalam hal ini remisi tidak diberikan maka keadaan tersebut akan menciderai hak warga Negara.
            Pertama, berdasarkan teori relative atau tujuan, teori ini mengatakan bahwa pidana bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Yang pada dasarnya inti dari teori relatif ini menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief adalah tujuan pidana bukan hanya semata-mata bertujuan untuk membalas melainkan untuk  mengembalikan pelaku kejahatan dalam lingkungan masyarakat dengan cara pembinaan yang sejalan dengan konsep pemidanaan seperti sekarang ini.[8] Sejalan dengan teori ini bahwasanya fungsi Lapas itu sendiri untuk membina para narapidana yang berada didalamnya dengan berbagai macam aktivitas serta kegiatan yang diikuti oleh narapidana agar tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya. Adapun reward (penghargaan) yang diperoleh narapidana apabila rajin mengikuti kegiatan dilapas serta mendapatkan catatan yang baik  berupa remisi apabila narapidana tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi tersebut.
           Kedua, berpijak pada konstitusi Negara kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur perihal satu diantara asas bernegara hukum yaitu equality before the law ( persamaan di hadapan hukum) yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang isinya menjelaskan bahwasanya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan dan namun yang terpenting dalam pasal tersebut adalah mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.[9] Sejalan dengan pasal tersebut ketika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 14 yang mengatur mengenai hak-hak narapidana satu diantara hak tersebut adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), lagi pula dalam undang-undang ini tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pemberian remisi terhadap narapidana apa saja, jadi hal tersebut memungkinkan apabila narapidana korupsi sekalipun juga berhak untuk mendapatkan remisi karena itu merupakan hak narapidana yang harus diperolehnya akibat tidak diatur secara rinci. Pada dasarnya Kemenkumham menghendaki adanya remisi bagi narapidana tanpa membeda-bedakan narapidana apa saja yang dapat memperoleh remisi tersebut terbukti dengan  adanya kemauan revisi terhadap PP No 99 Tahun 2012 oleh Kemenkumham yaitu Yasona Laoly.
           Ketiga, yang perlu diketahui juga bahwa pemberian remisi ini bukan semata-mata diberikan begitu saja bagi narapidana melainkan ada persyaratan yang harus ditempuh  oleh narapidana  untuk memperoleh remisi tersebut. Seperti halnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang tata cara hak warga binaan untuk memperoleh remisi tersebut. Dan persyaratan itulah yang akan mendorong narapidana untuk berkelakuan baik sehingga dapat diterima dalam lingkungan masyarakat.
           Keempat, yang perlu dipahami disini adalah konsep pemidanaan yang telah mengalami perubahan yang mana dari konsep Pemenjaraan berubah menjadi konsep Lembaga Pemasyarakatan artinya tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata untuk melakukan pembalasan melainkan ada hal lain yang urgen untuk di optimalkan seperti membina narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai macam kegiatan sosial. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sistem pemidanaan kita adalah bukun pemenjaraan melainkan pemasyarakatan yang dapat dilihat apa itu pemasyarakatan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,[10] perlu diketahui pula bahwasanya yang menjadi narapidana korupsi sejatinya adalah warga Negara Indonesia yang apabila tidak memperoleh remisi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka hak konstitusionalnya sebagai warga Negara telah dirampas. Selain itu, dalam realitas pun bahwa pemberian remisi merupakan hak yang harus diperoleh bagi narapidana, dan remisi sendiri sesuatu yang absolut yang harus diperoleh oleh narapidana tanpa terkecuali karena dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur tentang pemberian pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana itu tidak menjelaskan secara terperinci mengenai narapidana apa saja yang berhak memperoleh remisi tersebut, jadi dengan kata lain narapidana korupsi juga dimungkinkan untuk mendapatkan remisi tersebut.
           Kelima, bukan hanya Negara Indonesia yang memberikan remisi kepada narapidana melainkan ada juga Negara lain dibelahan dunia seperti Thailand dalam Undang-Undangnya tentang Panintentiary Tahun 1936 yang juga memberikan remisi kepada narapidana dengan klasifikasi sebagai berikut yaitu berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good very good and exellent class) selain itu juga remisi dapat diberikan pada saat ulang tahun raja. Dengan demikian, adanya remisi tentu akan dapat mendorong narapidana untuk berkelakuan baik didalam penjara atau lapas dan mengikuti segala kegiatan dan aktivitas dilapas tersebut sehingga dengan adanya dorongan itu akan memunculkan semangat baru serta berperilakuan baik yang akan berimplikasi terhadap sosial yaitu dapat diterima lagi dalam masyarakat. Hal yang harus diketahui adalah konsepsi remisi ini sendiri sebagai reward (Penghargaan) bagi narapidana agar termotivasi untuk berkelakuan baik yang diharapkan agar berimplikasi pada kehidupan sosial dan bukan hanya untuk memperoleh remisi sesaat.
C. Penutup
           Seperti apa yang dikatakan oleh Sahardjo sekaligus mencetuskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan dengan konsep pembinaan tahun 1964, dengan dasar bahwa satu-satunya penderitaan narapidana adalah hilang kemerdekaan (kebebasan). Hal tersebut berubah ketika konsep penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, dimana Lembaga Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat kembali diterima dalam masyrakat, memang sejatinya pelaku kejahatan harus dihukum secara maksimum apalagi tindak pidana korupsi sebagai musuh terbesar masyarakat Indonesia. Akan tetapi apabila narapidana telah berubah dalam artian berkelakuan baik maka dia berhak memperoleh remisi yang diatur dalam undang-undang. Pemberian remisi bagi terpidana korupsi merupakan hak serta penghargaan yang diperoleh narapidana dalam lembaga pemasyarakatan ketika mereka dapat berkelakuan baik atau sangat baik. Dengan adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjamin hak tersebut agar dipenuhi oleh Pemerintah tanpa terkecuali. Memang pada dasarnya pemberian remisi jika ditinjau dari aspek HAM, jelas merupakan suatu hal yang wajar untuk diperoleh sebagai reward, akan tetapi yang perlu kita tekankan disini adalah meningkatkan kinerja lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga yang bertugas membina narapidana agar tidak melakukan kejahatan lagi serta diterima dalam masyarakat. Selain itu juga perlu diketahui bahwa pemberian remisi ini juga bukan merupakan hal yang baik jika ditinjau dari sudut futuristik artinya akan berdampak dimasa yang akan datang apakah tindak pidana korupsi semakin meningkat atau malah menurun dengan adanya remisi ini, jika tidak, maka perlu direkomendasikan bahwa harus ada persyaratan yang ketat serta pembatasan terhadap lamanya remisi yang diberikan kepada narapidana khususnya terpidana korupsi.
Daftar Pustaka
    
        Buku :
E. Utrecht. 1958. Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992.  Teori- Teori dan Kebijakan dalam Pidana, Alumni, Bandung.

              Peraturan Perundang-undangan :
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1995 Tentang    Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.
               Jurnal, Artikel, dan Internet :
Busyro Muqoddas, Ini Komentar Busyro Terkait Remisi Koruptor,  http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/14/nl65aa-ini-komentar-busyro-terkait-remisi-koruptor, diakses pada Sabtu, 14 Maret 2015 pukul. 06.30 WIB. 
Trio Jenifran, KPK Beda Pendapat dengan Kemenkumham soal Remisi Koruptor,   http://www.covesia.com/berita/12141/kpk-beda-pendapat-dengan-kemenkumham-soal-remisi-koruptor.html, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul. 16.49 WIB. 
Tigor Gultom, SH.MH, Pro-Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23200/pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 15.40 WIB.



            [1] Trio Jenifran, KPK Beda Pendapat dengan Kemenkumham soal Remisi Koruptor,   http://www.covesia.com/berita/12141/kpk-beda-pendapat-dengan-kemenkumham-soal-remisi-koruptor.html. diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul. 16.49 WIB. 
            [2] Tigor Gultom, SH.MH, Pro-Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol23200/pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses pada tanggal 24 Maret 2015 pukul 15.40 WIB.
                [3] Busyro Muqoddas, Ini Komentar Busyro Terkait Remisi Koruptor,  http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/03/14/nl65aa-ini-komentar-busyro-terkait-remisi-koruptor, diakses pada Sabtu, 14 Maret 2015 pukul. 06.30 WIB.   
                [4] dalam statute Roma tahun 2002 ditentukan beberapa kejahatan yang termasuk ke dalam kejahatan yang di klasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, diantaranya : kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran HAM.
                [5] E. Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Universitas Jakarta, 1958), hal. 157.
                [6] Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Dalam Pidana. (Bandung: Alumni, 1992) . hal. 11.
                [7] Lihat Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                [8] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op. cit., hal. 16.
                [9] Lihat Pasal 28D ayat  (1) Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                [10] Lihat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.