Minggu, 29 Maret 2015

Memproyeksikan Arah Politik di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
            Pada dewasa ini perkembangan politik di Indonesia sudah tidak dapat terbendung lagi seiring dengan begitu banyaknya Partai-partai Politik yang berkuasa di negeri ini. Negara yang memiliki penduduk yang plural merupakan satu diantara faktor yang menimbulkan adanya multipartai di negeri ini. Dampaknya jelas bahwa kepentingan politik lebih utama dibanding dengan kepentingan rakyat. Puncaknya yaitu dengan adanya UU RI No.22 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung. Dari UU tersebut merupakan suatu polemik politik karena bertentangan dengan kehendak rakyat dan terjadinya kemunduran demokrasi. Timbulnya dua Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai suatu upaya pengembalian hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, namun hal ini banyak pandangan para pengamat poltik di negeri ini yang mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah skenario politik. Jelas bahwa disini arah politik di Indonesia harus dibangun dengan baik dengan berbagai macam solusi dan rekomendasi dalam hal ini penulis akan berupaya memberikan solusi kreatif.
            Berkenaan dengan poltik hukum sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum itu sendiri yang diberikan oleh para ahli didalam berbagai literatur. Menurut Moh. Mahfud MD bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.[1] Dengan demikian, bahwa politik hukum itu merupakan pilihan tentang hukum yang mana akan diberlakukan sesuai dengan suatu pembaharuan hukum yang baru sebagai penggantian hukum lama demi mencapai tujuan Negara yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD N RI Tahun 1945.
            Definisi lain yang secara substantif mempunyai kesamaan dengan definisi yang diberikan oleh Moh. Mahfud MD yang telah dijelaskan diatas. Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk.[2] Didalam tulisannya yang lain Padmo Wahjono memperjelas definisi tersebut dengan mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu yang didalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[3] Selain yang sudah dikemukakan oleh Mahfud MD maupun Padmo Wahjono juga masih ada definisi yang diberikan oleh Teuku Mohammad Radhie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[4] Dari banyaknya definisi yang dijelaskan oleh para ahli tersebut penulis memberikan suatu anggapan bahwa politik hukum adalah suatu kebijakan resmi yang dibuat oleh penguasa Negara dalam rangka menjalankan perkembangan politiknya. Politik yang bersifat dinamis ini memberikan begitu banyak ruang bagi para elit politik untuk menentukan sendiri kearah mana politiknya akan ditentukan berdasarkan dari Pimpinan partainya karena anggota DPR itu adalah orang politik pertama mereka diusung oleh Partai Politik sehingga secara personal para anggota tersebut mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap partainya namun disisi lain mereka adalah wakil rakyat. Jika dipandang dalam perspektif sekarang maka anggota DPR yang merupakan sebagai wakil rakyat sekarang sudah bergeser menjadi wakil partai karena kebijakan yang dikeluarkannya sering kali menciderai hak rakyat. Multipartai merupakan faktor utama yang menyebabkan terjadinya kesimpangsiuran arah politik di negeri ini karena banyak berbeda pandangan dan disandarkan pula pada persaingan politik yang terjadi ketika Pemilu tiba.
            Indikator Sistem Politik sangat menentukan baik buruknya suatu sistem politik pada  suatu Negara terutama terhadap produk politik yang dihasilkan yang sangat berperan dalam arah dan bentuk politik suatu negara. Hal tersebut dapat kita lihat dari dua bentuk Konfigurasi Politik yaitu :[5]
Konfigurasi Politik Demokratis
Konfigurasi Politik Otoriter
1.      Parpol dan Parlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakan Negara ;
2.      Lembaga Eksekutif (Pemerintah) netral ;
3.      Pers bebas, tanpa sensor dan pemberedelan.
1. Parpol dan Parlemen
    Lemah, di bawah kendali
    Eksekutif ;
2. Lembaga Eksekutif
    (Pemerintah) intervensio-
     nis ;
3. Pers terpasung, diancam
    Sensor dan pemberedelan.

            Dari table diatas bahwa kita sudah dapat menentukan dan melihat hal mana yang baik dan yang buruk. Pertanyannya apakah negeri kita sudah tergolong dalam golongan Konfigurasi Politik Demokratis ?. Dan yang jelas gambaran diatas sudah memberikan gambaran siapa yang berhak memproyeksikan arah politik hukum Indonesia dengan baik.
            Dengan demikian, bahwa kita perlu memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia sekarang yang telah terjadi kesimpangsiuran disana-sini dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya menurut landasan sosiologis, yuridis, dan filosofis dan sesuai dengan perkembangan waktu.        



2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara mewujudkan dan membangun Politik Hukum yang baik dan mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi keadaan Politik Hukum di Indonesia menjadi tidak stabil?
2.      Polemik disahkannya UU No.22 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada tidak langsung kemudian dikeluarkannya dua Perpu oleh Presiden sebagai pengganti UU tersebut.
3. Uraian Singkat Mengenai Gagasan Kreatif
            Sejatinya tolok ukur kemajuan suatu sistem demokrasi politik yang baik dilihat dari aspek kesejahteraan masyarakat. Demokrasi merupakan langkah awal terjadinya politik dan sejalan dengan itu pula birokrasi yang dijalankan harus secara bersamaan dengan demokrasi demi mencapai tujuan suatu Negara yaitu mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance). Permasalahannya adalah keadaan multipartai yang saat ini memang sudah menjadi suatu keadaan yang mungkin sangat sulit untuk diminimalisir atau diperkecil menjadi persoalan tersendiri, satu diantaranya yang dapat ditempuh ialah harus ada ketentuan hukum khususnya Pemilu yang mengatur tentang electoral threshold bagaimanapun juga multipartai ini hanya akan menambah pergesekan-pergesekan politik dengan mana partai satu akan menggulingkan partai lain demi mencapai kekuasan semata. Maka dari itu penulis berharap bahwa multipartai ini lambat laun harus berubah agar dapat memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia ini jauh lebih baik dari sekarang. Dan hal ini terbukti dengan adanya koalisi-koalisi partai yang seolah membentuk suatu kelompok untuk menguasai dibidang eksekutif dan legislatif dan menyingkirkan koalisi partai lain sehingga timbul pergesekan politik yang pada akhirnya akan berakibat pada rakyat menjadi sengsara atas kebijakan yang dikeluarkan bukan berdasar atas rakyat melainkan atas kepentingan segolongan partai.

4. Tujuan dan Manfaat
a)      Karya Tulis ini dibuat bertujuan untuk memberikan penggambaran mengenai keadaan politik hukum sekarang seperti apa;
b)      Mendorong Mahasiswa agar lebih kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pada umumnya adalah orang-orang politik yang saat ini tidak sejalan dengan kehendak rakyat;
c)      Dan memotivasi Mahasiswa agar mempunyai cita-cita yang tinggi untuk menjadi orang yang berpengaruh penting terhadap kemajuan Negara tercinta ini;
d)     Serta Karya Tulis ini akan bermanfaat sebagai acuan pembelajaran kita dimasa yang akan datang.













BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

1. Pengertian
            Definisi yang diberikan oleh Moh. Mahfud MD seperti halnya yang sudah dijelaskan dimuka. Bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.[6] Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dari ungkapan pemikiran Moh. Mahfud MD tersebut berkenaan sekali dengan pelbagai peristiwa politik yang kita hadapi sekarang terutama mengenai Demokrasi di negeri ini.
2.  Hukum Sebagai Produk Politik
            Jika kita mendengar suatu pernyataan yang mengatakan bahwa “hukum sebagai produk politik” dalam pandangan awam ini dapat menjadi suatu persoalan, sebab pernyataan tersebut memposisikan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan yang ditentukan oleh politik. Apalagi dalam tataran  ide atau cita hukum, lebih-lebih dinegara yang menganut supremasi hukum maksudnya hukum memiliki kedudukan tertinggi, politiklah yang harus diposisikan sebagai variable yang terpengaruh (dependent variable) oleh hukum. Mana yang benar dari kedua pernyataan tersebut? Hukum yang determinan atas poltik ataukah politik yang determinan atas hukum?
            Secara metodologis-ilmiah sebenarnya tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut, semuanya benar, tergantung pada asumsi dan konsep yang dipergunakan. Ini pula yang melahirkan dalil bahwa kebenaran ilmiah itu bersifat relative, tergantung pada asumsi dan konsep-konsep yang dipergunakan. Dengan asumsi dan konsep tertentu satu pandangan ilmiah dapat mengatakan bahwa hukum adalah produk politik, tetapi dengan asumsi dan konsep tertentu yang lain satu pandangan ilmiah dapat mengatakan sebaliknya, bahwa, politik adalah produk hukum. Artinya, secara ilmiah hukum dapat determinan atas politik, tetapi sebaliknya dapat pula politik determinan atas hukum. Jadi dari sudut metodologi, semuanya benar secara ilmiah menurut asumsi dan konsepnya sendiri-sendiri.[7]
            Perlu kita ingat bahwa kebenaran ilmiah terutama dalam bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora itu tidak ada yang absolut atau mutlak, yang ada itu hanyalah kebenaran relatif. Kalau kebenaran ilmiah bertolok ukur pada asumsi dan konsep serta indicator yang dipergunakan dalam suatu karya ilmiah. Pernyataan bahwa “hukum adalah produk politik” adalah benar jika didasarkan pada das sein dengan mengonsepkan hukum sebagai undang-undang. Dalam faktanya jika hukum dikonsepkan sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislative maka tidak ada seorang pun dapat membantah bahwa hukum adalah produk politik sebab ia merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi oleh kekuatan politik yang terbesar. Dan adapun anggapan yang dikemukakan oleh von Kirchman mengatakan bahwa karena hukum merupakan produk politik maka kepustakaan hukum yang ribuan jumlahnya bisa menjadi sampah yang tak berguna jika lembaga legislative mengetokkan palu pencabutan atau pembatalannya.[8]
            Memang pernyataan bahwa “hukum adalah produk politik” seperti pengertian di atas akan menjadi lain atau menjadi salah jika dasarnya adalah das sollen atau jika hukum tidak diartikan sebagai undang-undang. Seperti diketahui bahwa hubungan antara hukum dan politik bisa didasarkan pada pandangan das sollen (keinginan, keharusan) atau das sein (kenyataan).
3. Teori Politik
            Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran (mind) manusia dan karena itu bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.[9] 
            Menurut Prof. Miriam Budiardjo bahwasanya teori politik itu adalah bahasan renungan atas a) tujuan dari kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c) kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan d) kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. Sedangkan konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup : masyarakat, kelas sosial, Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga Negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.
            Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory[10] dapat dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua kelompok teori tersebut tidak bersifat mutlak.
A.                Teori-teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang        menentukan norma-norma untuk perilaku politik (norms for political   behavior). Dengan adanya unsur norma-norma dan nilai (values) ini maka            teori-teori ini boleh dinamakan yang mengandung nilai (valuational).           Termasuk golongan ini adalah filsafat politik, teori politik sistematis,          ideology, dan sebagainya.
B.                 Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-        fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori-         teori ini dapat dinamakan non-valuational (value free), biasanya bersifat           deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini    berusaha untuk membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa         sehingga dapat disistematisir dan disimpulakan dalam generalisasi-   generalisasi.
           Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral fungsinya terutama untuk menentukan pedoman dan patokan moral yang sesuai dengan akhlak. Semua fenomena politik ditafsirkan dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini, karena dianggap bahwa dalam kehidupan politik yang sehat diperlukan pedoman dan patokan. Teori-teori semacam ini mencoba mengatur hubungan dan interaksi antara anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan perorangan, dan di pihak lain dapat membimbingnya menuju ke suatu struktur masyarakat politik yang stabil tetapi dinamis. Atas dasar itu teori politik menetapkan suatu kode etik atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam kehidupan politik.

4. Demokrasi: Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang):Masa
    Reformasi
                       Tumbangnya Orde Baru membuka peluang terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi membawa kehancuran bagi Negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif
dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
           Presiden B.J. Habibie yang dilantik sebagai Presiden untuk menggantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai Presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie adalah mempersiapkan Pemilu dan melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi.
           Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002). Beberapa perubahan penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam Pemilu, pengawasan terhadap Presiden lebih diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat. Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum (general election) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung (Pilpres). Pilpres pertama dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
           Langkah demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung (Pilkada) yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala daerah diseluruh Indonesia dipilih melalui Pilkada mulai pertengahan 2005. Semenjak itu, semua Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya harus dipilih melalui Pilkada. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala daerah. Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang bersifat tidak langsung karena dipilih oleh DPRD.
           Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden pada tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting dalam sejarah politik Indonesia modern karena terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang didahului oleh terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menuntaskan demokratisasi dibidang lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang kuat untuk berkembang.

5. Hubungan Kausalitas antara Hukum dan Politik
           Dalam sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (berdasarkan periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsif, sebaliknya ketika konfigurasi politik tampil secara otoriter, hukum-hukum yang dilahirkannya berkarakter ortodoks. Hubungan kausalitas tersebut berlaku untuk hukum-hukum publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding dengan tingkat sensitivitas  yang berbeda-beda. Semakin kental muatan hukum dengan masalah hubungan kekuasan, semakin kuat pula pengaruh konfigurasi politik terhadap hukum tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa konfigurasi politik yang demokratis merupakan sarana perwujudan kearah sistem pemerintahan yang baik (good governance).












BAB 3
METODE PENULISAN

           Metode penulisan yang digunakan oleh penulis untuk menyusun Karya Tulis ini ialah :
A. Metode Studi Pustaka
           Dalam hal ini penulis mengumpulkan data berdasarkan literatur-literatur yang berkredibilitas dan berkompeten. Objek penelitian yang penulis kaji ialah proyeksi arah politik hukum di Indonesia melalui UU No.22 Tahun 2004 dan dua Perpu Presiden sebagai dilema politik Indonesia saat ini.
B. Sumber Data
           Sumber data yang digunakan penulis dalam hal pengumpulan data yaitu :
1.      Sumber data primer yaitu diperoleh dari buku-buku literatur sebagai landasan penulis untuk memberikan suatu pemecahan masalah berupa gagasan kreatif.
C. Sistematika Penulisan
           Untuk memudahkan dalam penulisan, penulis membagi dalam 5 bab yaitu:
·         Bab 1 : Pendahuluan
           Dalam bab 1 ini penulis mencantumkan beberapa komponen atau kerangka penulisan berupa latar belakang, rumusan masalah, uraian singkat mengenai gagasan kreatif, serta tujuan dan manfaat.
·         Bab 2 : Tinjauan Pustaka
           Dalam pembahasan memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia penulis berupaya memberikan solusi serta rekomendasi yang baik berdasarkan landasan-landasan teori sebagai acuan dalam penyelesaian Karya Tulis ini.
·         Bab 3 : Metode Penulisan
           Dalam bab ini penulis menguraikan secara singkat bagaimana sistem atau struktural dalam mengerjakan Karya Tulis Ilmiah ini dengan baik secara terstruktur.

·         Bab 4 : Analisis Sintesis
           Pada bab ini dapat dikatakan sebagai bab inti dalam karya tulis ilmiah ini karena dalam bab ini penulis akan membahas permasalahan yang ada dalam rumusan masalah serta menguraikan penyebab dan akibat dari ketidakseimbangan politik.
·         Bab 5 : Kesimpulan dan Rekomendasi
           Ini merupakan bab penutup dari penyajian yang telah dijabarkan dari bab-bab sebelumnya kemudian sebagai pesan akhir dalam karya tulis ini penulis akan memberikan sebuah kesimpulan serta rekomendasi atau solusi yang dapat ditempuh bagi perpolitikan di Indonesia di masa yang akan datang.
·         Daftar Pustaka
           Daftar kepustakaan ini sendiri merupakan laporan-laporan dari sumber yang diambil oleh penulis yang terkaji pada bab-bab yang telah ada sumber kutipannya.
















BAB 4
ANALISIS SINTESIS

           Negara hukum adalah suatu negara yang memiliki supremasi hukum seperti konstitusi (UUD 1945). Dalam hal perwujudannya sudah tidak sejalan lagi karena sudah dapat dikendalikan oleh para politik yang bermain didalamnya yang mempunyai kekuasaan secara resmi. Kedudukan partai politik sekarang tak ubahnya seperti mesin politik dengan mana pimpinan partai mempunyai haluan terbesar terhadap arah politik sebagai mobilisasi dari anggota-anggotanya yang berada di Parlemen. Artinya arah politik yang terkadang selalu berubah-ubah itu dikarenakan haluan dari partai masing-masing sudah berubah atau ada faktor lain yang menyebabkan itu harus berubah.
           Sigmund Neumann memberikan definisi mengenai partai politik dalam bukunya yang berjudul Modern Political yang mengemukakan definisi sebagai berikut:
           Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha      untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat           melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain             yang mempunyai pandangan yang berbeda (A political party is the articulate organization of society’s active political agents; those who are         concerned with the control of governmental polity power, and who    compete for popular support with other group or groups holding divergent views.)[11]      
Dari pernyataan Sigmund tersebut bahwa partai politik merupakan suatu wadah bagi orang-orang yang hanya ingin mencari kekuasaan semata dan berlomba-lomba bagi partai politik untuk memperoleh suara terbanyak dari rakyat agar bagi golongan mereka yang menang akan mendapat kekuasaan yang begitu besar dalam pemerintahan.
           Bahayanya jika partai politik sudah menguasai semua lini pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif jika tidak diimbangi dengan akhlak sebagai acuan bagi tindakan yang akan dilakukannya maka akan terjadi yang namanya konfigurasi politik otoriter. Dalam dunia politik saat ini dibutuhkan teori-teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang menetukan norma-norma untuk perilaku politik (norms of political behavior).
           Dalam hal memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia tentu yang harus diperhatikan adalah sistem politik dan partainya. Jika yang dianut sekarang adalah multipartai besar kemungkinan Indonesia akan mengalami kesulitan dalam membangun politik hukumnya. Hal tersebut tentu disebabkan oleh banyaknya sekelompok golongan yang ingin berkuasa di semua lini pemerintahan agar mereka dapat mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur  Negara ini. Dan sekarangpun kita sedang mengalami pergejolakan politik didalam lingkungan internal pemerintahan khususnya dibidang legislatif, karena dalam legislatif ini sendiri banyak sekali anggota-anggota partai yang berbeda-beda dan yang menjadi persoalannya ketika mereka sudah menjadi anggota partai yang bersangkutan maka paradigma mereka seolah-olah mereka adalah wakil partai yang sudah hilang esensi murninya yaitu sebagai wakil rakyat. Dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya terkadang tidak sesuai dengan kehendak rakyat itu sendiri. Lagi-lagi ini disebabkan oleh banyaknya partai dinegeri ini yang haus akan kekuasaan. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi secara demokrasi sekarang hanyalah sebagai budak bagi yang berkuasa.
           Suatu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan arah politik hukum yang demokratis ialah dengan konfigurasi politik demokratis yang artinya sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu juga, kita perlu merubah sistem partai dinegeri ini dari yang multipartai menjadi dwi partai karena ini bertujuan untuk meminimalisir pergesekan-pergesekan politik dilingkungan pemerintahan. Indonesia akan jauh lebih mudah untuk memproyeksikan arah politik hukumnya jikalau partai politik dinegeri ini hanya dua partai yang diunggulkan oleh masyarakat. Hal ini menghindari koalisi-koalisi partai politik yang kalah dalam pemilu kemudian bergabung dengan partai lain agar mereka dapat jatah kursi di Parlemen dan ini sangat mengkhawatirkan karena akan ada banyak sekali kepentingan politik yang sewaktu-waktu dapat menjatuhkan atau menyusahkan Presiden jika Presiden tersebut berasal dari partai yang berbeda dan minoritas dalam parlemen. Dan ini merupakan faktor utama kenapa bangsa Indonesia sulit membangun politik hukumnya.
           Pemilu yang di laksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 merupakan puncak demokrasi atau pesta demokrasi yang diikuti oleh 12 Partai Politik (Parpol) yang pada akhirnya diungguli oleh dua partai besar yaitu PDIP dan GOLKAR. Karena masing-masing partai tidak memenuhi ketentuan suara untuk pencalonan presiden yang diatur dalam uu pemilu maka partai-partai tersebut akhirnya berkoalisi antara partai yang satu dengan partai yang lainnya. Kemudian muncul dua kubu partai yang berkoalisi yaitu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Dari kedua kubu ini muncullah persaingan politik yang sangat sengit terutama diparlemen dimana nantinya akan mempersulit kerjasama antara eksekuitf dengan legislatif karena adanya kepentingan politik yang membatasi. Hal ini tentu akan berdampak pada arah politik hukum Indonesia karena antara partai yang berkoalisi tersebut mempunyai anggota legislatif di Parlemen dimana anggota yang banyak akan menang dibanding dengan jumlah yang sedikit. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah sistem presidensil yang lambat laun seperti sudah menjadi sistem parlementer karena kedudukan legislatif lebih mendominasi untuk membuat suatu kebijakan berupa undang-undang yang sangat mempengaruhi arah politik hukum Indonesia.
           Seperti halnya polemik UU No.22 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pilkada tidak langsung merupakan sebuah kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia, karena pada periode sebelumnya sudah terjadi pilkada secara tidak langsung yang menimbulkan banyak persoalan didalamnya. Namun, dalam demokrasi modern sekarang ini malah kita ingin kembali ke masa lampau. Jika di tinjau dari sudut politik ini merupakan sebuah uji coba yang dilakukan oleh pemerintah legislatif kita. Pandangan internasional pun tak luput dari Indonesia yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami  kemunduran demokrasi. Karena sejatinya demokrasi langsung oleh rakyat merupakan demokrasi yang sempurna dan sudah banyak dianut oleh Negara di dunia ini. Ini persoalan yang harus diperhatikan bahwa ada kepentingan politik lain dibalik disahkannya UU tersebut. Setelah itu, Presiden pun mengeluarkan dua Perpu yang menggantikan UU tersebut karena bertentangan dengan kehendak rakyat hal ini banyak para pengamat politik yang mengatakan bahwa ini merupakan skenario politik.  
           Paradigma anggota-anggota legislatif sebagai pejabat Negara yang berperan penting dalam pemerintahan dan arah politik di Indonesia haruslah di revolusi ke arah yang lebih baik untuk kemajuan Negara ini. Pertama, mereka harus sadar bahwa partai politik itu hanyalah sebagai kendaraan politik yang hanya mengantarkan untuk memperoleh kekuasaan tersebut dan selanjutnya adalah berpikir keras mengenai kesejahteraan rakyat bukan hanya kesejahteraan para pejabat publik saja. Kedua, hilangkan konsepsi berpikir bahwa mereka adalah wakil partai, karena jika sudah berada dalam gedung parlemen bukan hanya ada satu partai saja hal ini bertujuan untuk saling kerja sama yang baik antara anggota legislatif tersebut. Dan yang terakhir adalah penghapusan multipartai yang sejatinya sudah mempersulit arah politik hukum Indonesia yang akibatnya memberikan banyak kepentingan politik. Dari upaya-upaya itulah yang dapat dilakukan oleh Indonesia sekarang jika kita ingin maju dan bertindak cepat untuk mengejar ketertinggalan dari Negara lain karena banyaknya urusan politik yang tak pernah usai yang kita hadapi.
           Dalam mewujudkan arah politik hukum di Indonesia menjadi jauh lebih baik tentu yang dilakukan adalah hilangkan semua konsepsi tentang politik dan kekuasaan dan fokus pada kesejahteraan rakyat serta mengikuti perkembangan zaman dengan baik yang berdasarkan atas das sein dan das sollen. Selain itu juga untuk mewujudkan konfigurasi politik yang demokratis itu diantaranya parpol dan parlemen kuat untuk menentukan haluan atau kebijakan negara, lembaga eksekutif yang netral, dan pers bebas tanpa sensor dan pemberedelan. Ketiga komponen dasar ini harus menjadi sandaran agar arah politik hukm Indonesia mudah diwujudkan dan mudah menentukan arah politiknya berdasarkan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah mufakat.
           Dengan demikian, untuk memproyeksikan arah politik hukum Indonesia menjadi jauh lebih baik sebaiknya menjunjung tinggi konfigurasi politik yang demokratis dan menghindari konfigurasi politik yang otoriter karena hanya akan menimbulkan banyak persoalan yang tak pernah usai di negeri tercinta ini.



























BAB 5
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1. Kesimpulan
      Dari kajian yang telah dijelaskan dimuka maka dapat disimpulkan secara garis besar bahwa untuk memproyeksikan arah politik hukum Indonesia menjadi jauh lebih baik maka kita harus menganut konfigurasi politik demokratis dengan mengetahui unsur-unsurnya yaitu parpol dan parlemen kuat untuk menentukan haluan dan kebijakan Negara, lembaga eksekutif netral, dan pers bebas dari sensor dan pemberedelan. Jika yang terjadi di Indonesia sekarang adalah sebaliknya maka kita perlu waspada sebagai masyarakat Indonesia karena hal tersebut akan menunjukkan bahwa keadaan politik kita yaitu konfigurasi politik yang otoriter. Dimana segala tindakan pejabat Negara tidak berdasarkan atas kepentingan rakyat melainkan atas kesewenangan kekuasaan yang diperoleh tanpa memikirkan nasib rakyat. Dan faktor-faktor yang menyebabkan kenapa Indonesia sulit mewujudkan arah politik hukumnya karena di Indonesia sendiri banyak sekali kepentingan-kepentingan partai politik yang sudah tidak terbendung lagi akibat dari sistem yang kita anut yaitu sistem multi partai.
2. Rekomendasi
           Setelah penulis menjabarkan beberapa pokok permasalahan yang dihadapi Indonesia sekarang mengenai memproyeksikan arah politik hukum Indonesia tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu partai politik, dasar tindakan perilaku politik, serta kebijakan secara resmi yang dikeluarkan. Penulis mempunyai gagasan bahwa keadaan multipartai sekarang hanya akan mempersulit memproyeksikan arah politik hukum Indonesia karena ditinjau dari sudut politik banyak kepentingan-kepentingan politik yang akan dihadapi sehingga akan mempersulit untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia. Maka dari itu penulis menyarankan atau menganjurkan kedudukan partai yang baik adalah dwi partai karena dwipartai dirasa efektif untuk menjalankan pemerintahan. Serta pengaturan yang tegas terhadap undang-undang pemilu bagi partai politik yang tidak memenuhi electoral threshold maka tidak dapat mengikuti pemilu-pemilu selanjutnya sehingga akan mengurangi kedudukan multi partai. Untuk mengantisipasi dari pembentukan partai baru maka harus di buat aturan khusus mengenai pembentukan partai tersebut jika nanti dalam dwipartai akan terjadi konfigurasi politik yang otoriter. Jadi dwipartai merupakan syarat primer sedangkan pembentukan partai baru sebagai antisipasi penyelewengan dari dwipartai maka sebagai syarat sekunder. Karena ditinjau dari segi teknis bahwa politik memiliki sifat yang dinamis yang selalu berubah-ubah maka apapun dapat terjadi dalam dunia politik akan tetapi penulis memahami hal itu dan karena itulah  penulis berupaya untuk memberikan gagasan pokok dan gagasan tambahan untuk mewujudkan arah politik hukum di Indonesia menjadi jauh lebih baik dimasa yang akan datang.



















DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Majalah
Budiardjo, Prof.Miriam., Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT. Ikrar Mandiriabadi, 2008.
 Jenkin, Thomas P., The Study of Political Theory, Newyork : Random House Inc, 1967.
Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mohammad Radhie, Teuku., Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II, Desember 1973.
Neumann, Sigmund., “Modern Political,” dalam Comparative Politics: A Reader, di edit oleh Harry Eckstein dan David E. Apter, London: The Free Press of Glencoe, 1963.
Wahjono, Padmo., Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
                              , “ Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan,” dalam majalah Forum Keadilan, No. 29, April 1991.






          




 



                [1]Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Cet. III, hlm. 1             
                [2]Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), Cet. II, hlm. 160.
                [3]Padmo Wahjono, “ Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-undangan,” dalam majalah Forum Keadilan, No. 29, April 1991, hlm. 65.
                [4]Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II, Desember 1973, hlm. 3.
                [5] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), Cet. III, hlm. 7.
[6] Moh. Mahfud MD, Op Cit, hlm.1.
                [7]Ibid, hlm. 4.
                [8]Ibid, hlm. 5
                [9]Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta : PT. Ikrar Mandiriabadi, 2008), Cet. II, hlm. 43.
                [10]Thomas P. Jenkin, The Study of Political Theory, (Newyork : Random House Inc.,1967), hlm. 1-5.
                [11]Sigmund Neumann, “Modern Political,” dalam Comparative Politics: A Reader, di edit oleh Harry Eckstein dan David E. Apter, (London: The Free Press of Glencoe, 1963), hlm. 352. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar