BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada
dewasa ini perkembangan politik di Indonesia sudah tidak dapat terbendung lagi
seiring dengan begitu banyaknya Partai-partai Politik yang berkuasa di negeri
ini. Negara yang memiliki penduduk yang plural merupakan satu diantara faktor
yang menimbulkan adanya multipartai di negeri ini. Dampaknya jelas bahwa
kepentingan politik lebih utama dibanding dengan kepentingan rakyat. Puncaknya
yaitu dengan adanya UU RI No.22 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung. Dari UU tersebut merupakan suatu
polemik politik karena bertentangan dengan kehendak rakyat dan terjadinya
kemunduran demokrasi. Timbulnya dua Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden
sebagai suatu upaya pengembalian hak rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi, namun hal ini banyak pandangan para pengamat poltik di negeri ini
yang mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah skenario politik. Jelas bahwa
disini arah politik di Indonesia harus dibangun dengan baik dengan berbagai
macam solusi dan rekomendasi dalam hal ini penulis akan berupaya memberikan
solusi kreatif.
Berkenaan dengan poltik hukum sudah
banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum itu sendiri yang
diberikan oleh para ahli didalam berbagai literatur. Menurut Moh. Mahfud MD
bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang
hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.[1]
Dengan demikian, bahwa politik hukum itu merupakan pilihan tentang hukum yang
mana akan diberlakukan sesuai dengan suatu pembaharuan hukum yang baru sebagai
penggantian hukum lama demi mencapai tujuan Negara yang telah tercantum dalam
Pembukaan UUD N RI Tahun 1945.
Definisi lain yang secara substantif
mempunyai kesamaan dengan definisi yang diberikan oleh Moh. Mahfud MD yang
telah dijelaskan diatas. Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah
kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan
dibentuk.[2]
Didalam tulisannya yang lain Padmo Wahjono memperjelas definisi tersebut dengan
mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara tentang
apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu yang didalamnya mencakup
pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum.[3]
Selain yang sudah dikemukakan oleh Mahfud MD maupun Padmo Wahjono juga masih
ada definisi yang diberikan oleh Teuku Mohammad Radhie mendefinisikan politik
hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.[4]
Dari banyaknya definisi yang dijelaskan oleh para ahli tersebut penulis
memberikan suatu anggapan bahwa politik hukum adalah suatu kebijakan resmi yang
dibuat oleh penguasa Negara dalam rangka menjalankan perkembangan politiknya.
Politik yang bersifat dinamis ini memberikan begitu banyak ruang bagi para elit
politik untuk menentukan sendiri kearah mana politiknya akan ditentukan
berdasarkan dari Pimpinan partainya karena anggota DPR itu adalah orang politik
pertama mereka diusung oleh Partai Politik sehingga secara personal para
anggota tersebut mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap partainya namun
disisi lain mereka adalah wakil rakyat. Jika dipandang dalam perspektif
sekarang maka anggota DPR yang merupakan sebagai wakil rakyat sekarang sudah
bergeser menjadi wakil partai karena kebijakan yang dikeluarkannya sering kali
menciderai hak rakyat. Multipartai merupakan faktor utama yang menyebabkan
terjadinya kesimpangsiuran arah politik di negeri ini karena banyak berbeda
pandangan dan disandarkan pula pada persaingan politik yang terjadi ketika
Pemilu tiba.
Indikator Sistem Politik sangat
menentukan baik buruknya suatu sistem politik pada suatu Negara terutama terhadap produk politik
yang dihasilkan yang sangat berperan dalam arah dan bentuk politik suatu
negara. Hal tersebut dapat kita lihat dari dua bentuk Konfigurasi Politik yaitu
:[5]
|
Konfigurasi Politik Demokratis
|
Konfigurasi Politik Otoriter
|
|
1. Parpol
dan Parlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakan Negara ;
2. Lembaga
Eksekutif (Pemerintah) netral ;
3. Pers
bebas, tanpa sensor dan pemberedelan.
|
1. Parpol dan
Parlemen
Lemah, di bawah kendali
Eksekutif ;
2. Lembaga Eksekutif
(Pemerintah) intervensio-
nis ;
3. Pers terpasung,
diancam
Sensor dan pemberedelan.
|
Dari table diatas bahwa kita sudah
dapat menentukan dan melihat hal mana yang baik dan yang buruk. Pertanyannya
apakah negeri kita sudah tergolong dalam golongan Konfigurasi Politik
Demokratis ?. Dan yang jelas gambaran diatas sudah memberikan gambaran siapa
yang berhak memproyeksikan arah politik hukum Indonesia dengan baik.
Dengan
demikian, bahwa kita perlu memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia
sekarang yang telah terjadi kesimpangsiuran disana-sini dan harus ditegakkan
sebagaimana mestinya menurut landasan sosiologis, yuridis, dan filosofis dan
sesuai dengan perkembangan waktu.
2.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
cara mewujudkan dan membangun Politik Hukum yang baik dan mengetahui faktor apa
saja yang dapat mempengaruhi keadaan Politik Hukum di Indonesia menjadi tidak
stabil?
2. Polemik
disahkannya UU No.22 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada tidak langsung kemudian
dikeluarkannya dua Perpu oleh Presiden sebagai pengganti UU tersebut.
3. Uraian Singkat Mengenai Gagasan
Kreatif
Sejatinya
tolok ukur kemajuan suatu sistem demokrasi politik yang baik dilihat dari aspek
kesejahteraan masyarakat. Demokrasi merupakan langkah awal terjadinya politik
dan sejalan dengan itu pula birokrasi yang dijalankan harus secara bersamaan
dengan demokrasi demi mencapai tujuan suatu Negara yaitu mewujudkan
Pemerintahan yang baik (Good Governance). Permasalahannya adalah keadaan
multipartai yang saat ini memang sudah menjadi suatu keadaan yang mungkin
sangat sulit untuk diminimalisir atau diperkecil menjadi persoalan tersendiri,
satu diantaranya yang dapat ditempuh ialah harus ada ketentuan hukum khususnya
Pemilu yang mengatur tentang electoral threshold bagaimanapun juga multipartai
ini hanya akan menambah pergesekan-pergesekan politik dengan mana partai satu
akan menggulingkan partai lain demi mencapai kekuasan semata. Maka dari itu penulis
berharap bahwa multipartai ini lambat laun harus berubah agar dapat
memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia ini jauh lebih baik dari
sekarang. Dan hal ini terbukti dengan adanya koalisi-koalisi partai yang seolah
membentuk suatu kelompok untuk menguasai dibidang eksekutif dan legislatif dan
menyingkirkan koalisi partai lain sehingga timbul pergesekan politik yang pada
akhirnya akan berakibat pada rakyat menjadi sengsara atas kebijakan yang
dikeluarkan bukan berdasar atas rakyat melainkan atas kepentingan segolongan
partai.
4. Tujuan dan Manfaat
a) Karya
Tulis ini dibuat bertujuan untuk memberikan penggambaran mengenai keadaan
politik hukum sekarang seperti apa;
b) Mendorong
Mahasiswa agar lebih kritis terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang pada umumnya adalah orang-orang politik yang saat ini tidak sejalan dengan
kehendak rakyat;
c) Dan
memotivasi Mahasiswa agar mempunyai cita-cita yang tinggi untuk menjadi orang
yang berpengaruh penting terhadap kemajuan Negara tercinta ini;
d) Serta
Karya Tulis ini akan bermanfaat sebagai acuan pembelajaran kita dimasa yang
akan datang.
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian
Definisi
yang diberikan oleh Moh. Mahfud MD seperti halnya yang sudah dijelaskan dimuka.
Bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang
hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara.[6]
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan
diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak
diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti
yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dari ungkapan pemikiran Moh. Mahfud
MD tersebut berkenaan sekali dengan pelbagai peristiwa politik yang kita hadapi
sekarang terutama mengenai Demokrasi di negeri ini.
2.
Hukum Sebagai Produk Politik
Jika
kita mendengar suatu pernyataan yang mengatakan bahwa “hukum sebagai produk
politik” dalam pandangan awam ini dapat menjadi suatu persoalan, sebab
pernyataan tersebut memposisikan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan yang
ditentukan oleh politik. Apalagi dalam tataran
ide atau cita hukum, lebih-lebih dinegara yang menganut supremasi hukum
maksudnya hukum memiliki kedudukan tertinggi, politiklah yang harus diposisikan
sebagai variable yang terpengaruh (dependent variable) oleh hukum. Mana yang
benar dari kedua pernyataan tersebut? Hukum yang determinan atas poltik ataukah
politik yang determinan atas hukum?
Secara metodologis-ilmiah sebenarnya
tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut, semuanya benar, tergantung pada
asumsi dan konsep yang dipergunakan. Ini pula yang melahirkan dalil bahwa
kebenaran ilmiah itu bersifat relative, tergantung pada asumsi dan
konsep-konsep yang dipergunakan. Dengan asumsi dan konsep tertentu satu
pandangan ilmiah dapat mengatakan bahwa hukum adalah produk politik, tetapi
dengan asumsi dan konsep tertentu yang lain satu pandangan ilmiah dapat
mengatakan sebaliknya, bahwa, politik adalah produk hukum. Artinya, secara
ilmiah hukum dapat determinan atas politik, tetapi sebaliknya dapat pula
politik determinan atas hukum. Jadi dari sudut metodologi, semuanya benar
secara ilmiah menurut asumsi dan konsepnya sendiri-sendiri.[7]
Perlu kita ingat bahwa kebenaran
ilmiah terutama dalam bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora itu tidak ada yang
absolut atau mutlak, yang ada itu hanyalah kebenaran relatif. Kalau kebenaran
ilmiah bertolok ukur pada asumsi dan konsep serta indicator yang dipergunakan
dalam suatu karya ilmiah. Pernyataan bahwa “hukum adalah produk politik” adalah
benar jika didasarkan pada das sein dengan
mengonsepkan hukum sebagai undang-undang. Dalam faktanya jika hukum dikonsepkan
sebagai undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislative maka tidak ada
seorang pun dapat membantah bahwa hukum adalah produk politik sebab ia
merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak
politik yang saling bersaingan baik melalui kompromi politik maupun melalui
dominasi oleh kekuatan politik yang terbesar. Dan adapun anggapan yang
dikemukakan oleh von Kirchman mengatakan bahwa karena hukum merupakan produk
politik maka kepustakaan hukum yang ribuan jumlahnya bisa menjadi sampah yang
tak berguna jika lembaga legislative mengetokkan palu pencabutan atau
pembatalannya.[8]
Memang pernyataan bahwa “hukum
adalah produk politik” seperti pengertian di atas akan menjadi lain atau
menjadi salah jika dasarnya adalah das
sollen atau jika hukum tidak diartikan sebagai undang-undang. Seperti
diketahui bahwa hubungan antara hukum dan politik bisa didasarkan pada
pandangan das sollen (keinginan, keharusan) atau das sein (kenyataan).
3. Teori Politik
Teori adalah generalisasi yang
abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi, teori selalu
memakai konsep-konsep. Konsep lahir dalam pikiran (mind) manusia dan karena itu
bersifat abstrak, sekalipun fakta-fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.[9]
Menurut Prof. Miriam Budiardjo
bahwasanya teori politik itu adalah bahasan renungan atas a) tujuan dari
kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c) kemungkinan-kemungkinan
dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan d)
kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.
Sedangkan konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik mencakup : masyarakat,
kelas sosial, Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan,
lembaga-lembaga Negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan
sebagainya.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The
Study of Political Theory[10]
dapat dibedakan dua macam teori politik, sekalipun perbedaan antara kedua
kelompok teori tersebut tidak bersifat mutlak.
A.
Teori-teori yang mempunyai dasar moral
atau bersifat akhlak dan yang menentukan
norma-norma untuk perilaku politik (norms for political behavior). Dengan adanya unsur norma-norma dan nilai (values) ini
maka teori-teori ini boleh
dinamakan yang mengandung nilai (valuational). Termasuk
golongan ini adalah filsafat politik, teori politik sistematis, ideology, dan sebagainya.
B.
Teori-teori yang menggambarkan dan
membahas fenomena dan fakta- fakta
politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori- teori ini dapat dinamakan
non-valuational (value free), biasanya bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan).
Teori ini berusaha untuk membahas
fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga
dapat disistematisir dan disimpulakan dalam generalisasi- generalisasi.
Teori-teori politik yang mempunyai dasar moral fungsinya
terutama untuk menentukan pedoman dan patokan moral yang sesuai dengan akhlak.
Semua fenomena politik ditafsirkan dalam rangka tujuan dan pedoman moral ini,
karena dianggap bahwa dalam kehidupan politik yang sehat diperlukan pedoman dan
patokan. Teori-teori semacam ini mencoba mengatur hubungan dan interaksi antara
anggota masyarakat sedemikian rupa sehingga disatu pihak memberi kepuasan
perorangan, dan di pihak lain dapat membimbingnya menuju ke suatu struktur
masyarakat politik yang stabil tetapi dinamis. Atas dasar itu teori politik
menetapkan suatu kode etik atau tata cara yang harus dijadikan pegangan dalam
kehidupan politik.
4.
Demokrasi: Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang):Masa
Reformasi
Tumbangnya Orde Baru membuka peluang
terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde
Baru mengajarkan kepada bangsa Indonesia bahwa pelanggaran terhadap demokrasi
membawa kehancuran bagi Negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu bangsa
Indonesia bersepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi, yakni proses
pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk,
kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif
dapat dilakukan oleh
lembaga wakil rakyat (DPR).
Presiden B.J. Habibie yang dilantik sebagai Presiden untuk
menggantikan Presiden Soeharto dapat dianggap sebagai Presiden yang akan
memulai langkah-langkah demokratisasi dalam Orde Reformasi. Oleh karena itu,
langkah yang dilakukan pemerintahan Habibie adalah mempersiapkan Pemilu dan
melakukan beberapa langkah penting dalam demokratisasi.
Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses
demokratisasi adalah amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu
1999 dalam empat tahap selama empat tahun (1999-2002). Beberapa perubahan
penting dilakukan terhadap UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menghasilkan
pemerintahan yang demokratis. Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat,
semua anggota DPR dipilih dalam Pemilu, pengawasan terhadap Presiden lebih
diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat.
Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum (general election) untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung (Pilpres). Pilpres pertama
dilakukan pada tahun 2004 setelah pemilihan umum untuk lembaga legislatif.
Langkah demokratisasi berikutnya adalah pemilihan umum
untuk memilih kepala daerah secara langsung (Pilkada) yang diatur dalam UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini mengharuskan semua kepala
daerah diseluruh Indonesia dipilih melalui Pilkada mulai pertengahan 2005.
Semenjak itu, semua Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya harus
dipilih melalui Pilkada. Pilkada bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah
lebih demokratis dengan diberikan hak bagi rakyat untuk menentukan kepala
daerah. Hal ini tentu saja berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya
yang bersifat tidak langsung karena dipilih oleh DPRD.
Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden pada
tahun 2004 merupakan tonggak sejarah politik penting dalam sejarah politik
Indonesia modern karena terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang didahului
oleh terpilihnya anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menuntaskan
demokratisasi dibidang lembaga-lembaga politik di Indonesia. Dapat dikatakan
bahwa demokratisasi telah berhasil membentuk pemerintah Indonesia yang
demokratis karena nilai-nilai demokrasi yang penting telah diterapkan melalui
pelaksanaan peraturan perundangan mulai dari UUD 1945. Memang benar bahwa
demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi
yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya
perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar yang
kuat untuk berkembang.
5.
Hubungan Kausalitas antara Hukum dan Politik
Dalam sepanjang
sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik
secara bergantian (berdasarkan periode sistem politik) antara konfigurasi
politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan
perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga
berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka
produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsif, sebaliknya ketika
konfigurasi politik tampil secara otoriter, hukum-hukum yang dilahirkannya
berkarakter ortodoks. Hubungan kausalitas tersebut berlaku untuk hukum-hukum
publik yang berkaitan dengan gezagsverhouding
dengan tingkat sensitivitas yang
berbeda-beda. Semakin kental muatan hukum dengan masalah hubungan kekuasan,
semakin kuat pula pengaruh konfigurasi politik terhadap hukum tersebut. Hal
tersebut menunjukkan bahwa konfigurasi politik yang demokratis merupakan sarana
perwujudan kearah sistem pemerintahan yang baik (good governance).
BAB
3
METODE
PENULISAN
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis untuk
menyusun Karya Tulis ini ialah :
A.
Metode Studi Pustaka
Dalam hal ini penulis mengumpulkan data berdasarkan
literatur-literatur yang berkredibilitas dan berkompeten. Objek penelitian yang
penulis kaji ialah proyeksi arah politik hukum di Indonesia melalui UU No.22
Tahun 2004 dan dua Perpu Presiden sebagai dilema politik Indonesia saat ini.
B.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan penulis dalam hal pengumpulan
data yaitu :
1. Sumber
data primer yaitu diperoleh dari buku-buku literatur sebagai landasan penulis
untuk memberikan suatu pemecahan masalah berupa gagasan kreatif.
C.
Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam penulisan, penulis membagi dalam 5
bab yaitu:
·
Bab
1 : Pendahuluan
Dalam bab 1 ini penulis mencantumkan beberapa komponen
atau kerangka penulisan berupa latar belakang, rumusan masalah, uraian singkat
mengenai gagasan kreatif, serta tujuan dan manfaat.
·
Bab
2 : Tinjauan Pustaka
Dalam pembahasan memproyeksikan arah politik hukum di
Indonesia penulis berupaya memberikan solusi serta rekomendasi yang baik berdasarkan
landasan-landasan teori sebagai acuan dalam penyelesaian Karya Tulis ini.
·
Bab
3 : Metode Penulisan
Dalam bab ini penulis menguraikan
secara singkat bagaimana sistem atau struktural dalam mengerjakan Karya Tulis
Ilmiah ini dengan baik secara terstruktur.
·
Bab
4 : Analisis Sintesis
Pada bab ini dapat dikatakan sebagai
bab inti dalam karya tulis ilmiah ini karena dalam bab ini penulis akan
membahas permasalahan yang ada dalam rumusan masalah serta menguraikan penyebab
dan akibat dari ketidakseimbangan politik.
·
Bab
5 : Kesimpulan dan Rekomendasi
Ini merupakan bab penutup dari
penyajian yang telah dijabarkan dari bab-bab sebelumnya kemudian sebagai pesan
akhir dalam karya tulis ini penulis akan memberikan sebuah kesimpulan serta
rekomendasi atau solusi yang dapat ditempuh bagi perpolitikan di Indonesia di
masa yang akan datang.
·
Daftar
Pustaka
Daftar kepustakaan ini sendiri
merupakan laporan-laporan dari sumber yang diambil oleh penulis yang terkaji
pada bab-bab yang telah ada sumber kutipannya.
BAB
4
ANALISIS
SINTESIS
Negara hukum adalah suatu negara yang memiliki supremasi
hukum seperti konstitusi (UUD 1945). Dalam hal perwujudannya sudah tidak
sejalan lagi karena sudah dapat dikendalikan oleh para politik yang bermain
didalamnya yang mempunyai kekuasaan secara resmi. Kedudukan partai politik sekarang
tak ubahnya seperti mesin politik dengan mana pimpinan partai mempunyai haluan
terbesar terhadap arah politik sebagai mobilisasi dari anggota-anggotanya yang
berada di Parlemen. Artinya arah politik yang terkadang selalu berubah-ubah itu
dikarenakan haluan dari partai masing-masing sudah berubah atau ada faktor lain
yang menyebabkan itu harus berubah.
Sigmund Neumann memberikan definisi mengenai partai
politik dalam bukunya yang berjudul Modern Political yang mengemukakan definisi
sebagai berikut:
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis
politik yang berusaha untuk menguasai
kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau
golongan-golongan lain yang
mempunyai pandangan yang berbeda (A political party is the articulate organization of society’s active
political agents; those who are concerned
with the control of governmental polity power, and who compete for popular support with other group or groups holding
divergent views.)[11]
Dari pernyataan Sigmund
tersebut bahwa partai politik merupakan suatu wadah bagi orang-orang yang hanya
ingin mencari kekuasaan semata dan berlomba-lomba bagi partai politik untuk
memperoleh suara terbanyak dari rakyat agar bagi golongan mereka yang menang
akan mendapat kekuasaan yang begitu besar dalam pemerintahan.
Bahayanya jika partai politik sudah menguasai semua lini
pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif jika tidak diimbangi dengan
akhlak sebagai acuan bagi tindakan yang akan dilakukannya maka akan terjadi
yang namanya konfigurasi politik otoriter. Dalam dunia politik saat ini
dibutuhkan teori-teori yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak dan yang
menetukan norma-norma untuk perilaku politik (norms of political behavior).
Dalam hal memproyeksikan arah politik hukum di Indonesia
tentu yang harus diperhatikan adalah sistem politik dan partainya. Jika yang
dianut sekarang adalah multipartai besar kemungkinan Indonesia akan mengalami
kesulitan dalam membangun politik hukumnya. Hal tersebut tentu disebabkan oleh
banyaknya sekelompok golongan yang ingin berkuasa di semua lini pemerintahan
agar mereka dapat mempunyai wewenang yang besar untuk mengatur Negara ini. Dan sekarangpun kita sedang
mengalami pergejolakan politik didalam lingkungan internal pemerintahan
khususnya dibidang legislatif, karena dalam legislatif ini sendiri banyak
sekali anggota-anggota partai yang berbeda-beda dan yang menjadi persoalannya
ketika mereka sudah menjadi anggota partai yang bersangkutan maka paradigma mereka
seolah-olah mereka adalah wakil partai yang sudah hilang esensi murninya yaitu
sebagai wakil rakyat. Dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya
terkadang tidak sesuai dengan kehendak rakyat itu sendiri. Lagi-lagi ini
disebabkan oleh banyaknya partai dinegeri ini yang haus akan kekuasaan. Rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi secara demokrasi sekarang hanyalah
sebagai budak bagi yang berkuasa.
Suatu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan arah
politik hukum yang demokratis ialah dengan konfigurasi politik demokratis yang
artinya sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu
juga, kita perlu merubah sistem partai dinegeri ini dari yang multipartai
menjadi dwi partai karena ini bertujuan untuk meminimalisir pergesekan-pergesekan
politik dilingkungan pemerintahan. Indonesia akan jauh lebih mudah untuk
memproyeksikan arah politik hukumnya jikalau partai politik dinegeri ini hanya
dua partai yang diunggulkan oleh masyarakat. Hal ini menghindari
koalisi-koalisi partai politik yang kalah dalam pemilu kemudian bergabung
dengan partai lain agar mereka dapat jatah kursi di Parlemen dan ini sangat
mengkhawatirkan karena akan ada banyak sekali kepentingan politik yang
sewaktu-waktu dapat menjatuhkan atau menyusahkan Presiden jika Presiden
tersebut berasal dari partai yang berbeda dan minoritas dalam parlemen. Dan ini
merupakan faktor utama kenapa bangsa Indonesia sulit membangun politik
hukumnya.
Pemilu yang di laksanakan pada tanggal 9 Juli 2014
merupakan puncak demokrasi atau pesta demokrasi yang diikuti oleh 12 Partai
Politik (Parpol) yang pada akhirnya diungguli oleh dua partai besar yaitu PDIP
dan GOLKAR. Karena masing-masing partai tidak memenuhi ketentuan suara untuk
pencalonan presiden yang diatur dalam uu pemilu maka partai-partai tersebut
akhirnya berkoalisi antara partai yang satu dengan partai yang lainnya.
Kemudian muncul dua kubu partai yang berkoalisi yaitu Koalisi Merah Putih (KMP)
dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Dari kedua kubu ini muncullah persaingan
politik yang sangat sengit terutama diparlemen dimana nantinya akan mempersulit
kerjasama antara eksekuitf dengan legislatif karena adanya kepentingan politik
yang membatasi. Hal ini tentu akan berdampak pada arah politik hukum Indonesia
karena antara partai yang berkoalisi tersebut mempunyai anggota legislatif di
Parlemen dimana anggota yang banyak akan menang dibanding dengan jumlah yang
sedikit. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah sistem presidensil yang
lambat laun seperti sudah menjadi sistem parlementer karena kedudukan
legislatif lebih mendominasi untuk membuat suatu kebijakan berupa undang-undang
yang sangat mempengaruhi arah politik hukum Indonesia.
Seperti halnya polemik UU No.22 Tahun 2014 yang mengatur
tentang Pilkada tidak langsung merupakan sebuah kemunduran demokrasi yang
terjadi di Indonesia, karena pada periode sebelumnya sudah terjadi pilkada
secara tidak langsung yang menimbulkan banyak persoalan didalamnya. Namun,
dalam demokrasi modern sekarang ini malah kita ingin kembali ke masa lampau.
Jika di tinjau dari sudut politik ini merupakan sebuah uji coba yang dilakukan
oleh pemerintah legislatif kita. Pandangan internasional pun tak luput dari
Indonesia yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami kemunduran demokrasi. Karena sejatinya
demokrasi langsung oleh rakyat merupakan demokrasi yang sempurna dan sudah
banyak dianut oleh Negara di dunia ini. Ini persoalan yang harus diperhatikan
bahwa ada kepentingan politik lain dibalik disahkannya UU tersebut. Setelah
itu, Presiden pun mengeluarkan dua Perpu yang menggantikan UU tersebut karena
bertentangan dengan kehendak rakyat hal ini banyak para pengamat politik yang
mengatakan bahwa ini merupakan skenario politik.
Paradigma anggota-anggota legislatif sebagai pejabat
Negara yang berperan penting dalam pemerintahan dan arah politik di Indonesia
haruslah di revolusi ke arah yang lebih baik untuk kemajuan Negara ini.
Pertama, mereka harus sadar bahwa partai politik itu hanyalah sebagai kendaraan
politik yang hanya mengantarkan untuk memperoleh kekuasaan tersebut dan
selanjutnya adalah berpikir keras mengenai kesejahteraan rakyat bukan hanya
kesejahteraan para pejabat publik saja. Kedua, hilangkan konsepsi berpikir bahwa
mereka adalah wakil partai, karena jika sudah berada dalam gedung parlemen
bukan hanya ada satu partai saja hal ini bertujuan untuk saling kerja sama yang
baik antara anggota legislatif tersebut. Dan yang terakhir adalah penghapusan
multipartai yang sejatinya sudah mempersulit arah politik hukum Indonesia yang
akibatnya memberikan banyak kepentingan politik. Dari upaya-upaya itulah yang
dapat dilakukan oleh Indonesia sekarang jika kita ingin maju dan bertindak
cepat untuk mengejar ketertinggalan dari Negara lain karena banyaknya urusan
politik yang tak pernah usai yang kita hadapi.
Dalam mewujudkan arah politik hukum di Indonesia menjadi
jauh lebih baik tentu yang dilakukan adalah hilangkan semua konsepsi tentang
politik dan kekuasaan dan fokus pada kesejahteraan rakyat serta mengikuti
perkembangan zaman dengan baik yang berdasarkan atas das sein dan das sollen.
Selain itu juga untuk mewujudkan konfigurasi politik yang demokratis itu
diantaranya parpol dan parlemen kuat untuk menentukan haluan atau kebijakan
negara, lembaga eksekutif yang netral, dan pers bebas tanpa sensor dan
pemberedelan. Ketiga komponen dasar ini harus menjadi sandaran agar arah
politik hukm Indonesia mudah diwujudkan dan mudah menentukan arah politiknya
berdasarkan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah mufakat.
Dengan demikian, untuk memproyeksikan arah politik hukum
Indonesia menjadi jauh lebih baik sebaiknya menjunjung tinggi konfigurasi
politik yang demokratis dan menghindari konfigurasi politik yang otoriter
karena hanya akan menimbulkan banyak persoalan yang tak pernah usai di negeri
tercinta ini.
BAB
5
KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
1.
Kesimpulan
Dari kajian yang telah
dijelaskan dimuka maka dapat disimpulkan secara garis besar bahwa untuk memproyeksikan
arah politik hukum Indonesia menjadi jauh lebih baik maka kita harus menganut
konfigurasi politik demokratis dengan mengetahui unsur-unsurnya yaitu parpol
dan parlemen kuat untuk menentukan haluan dan kebijakan Negara, lembaga
eksekutif netral, dan pers bebas dari sensor dan pemberedelan. Jika yang
terjadi di Indonesia sekarang adalah sebaliknya maka kita perlu waspada sebagai
masyarakat Indonesia karena hal tersebut akan menunjukkan bahwa keadaan politik
kita yaitu konfigurasi politik yang otoriter. Dimana segala tindakan pejabat
Negara tidak berdasarkan atas kepentingan rakyat melainkan atas kesewenangan
kekuasaan yang diperoleh tanpa memikirkan nasib rakyat. Dan faktor-faktor yang
menyebabkan kenapa Indonesia sulit mewujudkan arah politik hukumnya karena di
Indonesia sendiri banyak sekali kepentingan-kepentingan partai politik yang
sudah tidak terbendung lagi akibat dari sistem yang kita anut yaitu sistem
multi partai.
2. Rekomendasi
Setelah
penulis menjabarkan beberapa pokok permasalahan yang dihadapi Indonesia
sekarang mengenai memproyeksikan arah politik hukum Indonesia tentu ada
beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu partai politik, dasar tindakan
perilaku politik, serta kebijakan secara resmi yang dikeluarkan. Penulis
mempunyai gagasan bahwa keadaan multipartai sekarang hanya akan mempersulit
memproyeksikan arah politik hukum Indonesia karena ditinjau dari sudut politik
banyak kepentingan-kepentingan politik yang akan dihadapi sehingga akan
mempersulit untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia. Maka dari itu penulis
menyarankan atau menganjurkan kedudukan partai yang baik adalah dwi partai
karena dwipartai dirasa efektif untuk menjalankan pemerintahan. Serta
pengaturan yang tegas terhadap undang-undang pemilu bagi partai politik yang
tidak memenuhi electoral threshold maka tidak dapat mengikuti pemilu-pemilu
selanjutnya sehingga akan mengurangi kedudukan multi partai. Untuk
mengantisipasi dari pembentukan partai baru maka harus di buat aturan khusus
mengenai pembentukan partai tersebut jika nanti dalam dwipartai akan terjadi
konfigurasi politik yang otoriter. Jadi dwipartai merupakan syarat primer
sedangkan pembentukan partai baru sebagai antisipasi penyelewengan dari
dwipartai maka sebagai syarat sekunder. Karena ditinjau dari segi teknis bahwa
politik memiliki sifat yang dinamis yang selalu berubah-ubah maka apapun dapat
terjadi dalam dunia politik akan tetapi penulis memahami hal itu dan karena
itulah penulis berupaya untuk memberikan
gagasan pokok dan gagasan tambahan untuk mewujudkan arah politik hukum di
Indonesia menjadi jauh lebih baik dimasa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku dan Majalah
Budiardjo,
Prof.Miriam., Dasar-dasar Ilmu Politik,
Jakarta : PT. Ikrar Mandiriabadi, 2008.
Jenkin, Thomas P., The Study of Political Theory, Newyork : Random House Inc, 1967.
Mahfud
MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia,
Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mohammad
Radhie, Teuku., Pembaruan dan Politik
Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, dalam majalah Prisma No. 6 Tahun II, Desember 1973.
Neumann,
Sigmund., “Modern Political,” dalam
Comparative Politics: A Reader, di edit oleh Harry Eckstein dan David E. Apter,
London: The Free Press of Glencoe, 1963.
Wahjono,
Padmo., Indonesia Negara Berdasarkan Atas
Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar