Rabu, 01 April 2015

Artikel Ilmiah Mengenai Kedudukan Kepolisian Berada Di Bawah Kementerian

Artikel Ilmiah
(Kedudukan Kepolisian Di Bawah Kementerian)
Agus Cipto
02011181320181
Contact Person : 085769293693 E-mail : agusciptosimbels@gmail.com
BAB 1. PENDAHULUAN
            A. Latar Belakang
                        Pada era demokrasi seperti sekarang ini kita kembali dikejutkan dengan adanya wacana mengenai kedudukan Kepolisian dibawah Kementerian yang awalnya diusulkan oleh Menteri Pertahanan cabinet kerja Jokowi yaitu Ryamizard Ryacudu, dia mengusulkan bahwa posisi atau kedudukan Kepolisian akan lebih baik apabila berada dibawah Kementerian. Usulan ini ia berikan berdasarkan perbandingan dengan TNI yang saat ini berada dibawah Kementerian Pertahanan.
            Menurut mantan Kapolri Jenderal Sutarman wacana ini penting untuk dibahas dan di investigasi mengingat bahwa polri merupakan salah satu alat Negara yang memiliki kedudukan paling problematic. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan polri harus ditempatkan dalam posisi yang independen. Namun disisi lain apabila independensi kedudukan polri salah dalam penataan sistemnya maka polri dapat menjelma menjadi institusi yang super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu luas.
            Adapun pandangan-pandangan yang diberikan oleh beberapa pihak berkaitan degan wacana ini seperti misalnya mantan Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno yang mengatakan bahwa dia tidak sepakat apabila kepolisian berada dibawah kementerian, ia menyatakan bahwa institusi Polri harus berdiri sendiri. Selain itu juga ada pendapat lain seperti Yusril Ihza Mahendra salah seorang pakar Hukum Tata Negara yang mengatakan bahwa kepolisian berada dibawah kementerian itu tidaklah mudah karena ketika kepolisian berada dibawah kementerian, kementerian apa yang berwenang untuk itu jadi kepolisian berada dibawah Presiden masih sangat relevan. Adapun juga pendapat yang menyepakati usulan dari Menteri Pertahanan tersebut yaitu Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar yang mengatakan bahwa dia setuju apabila Kepolisian berada dibawah kementerian karena disini akan adanya control atau pengawasan terhadap polri agar dapat lebih terkendali. Banyaknya perspektif yang muncul  terhadap wacana ini melibatkan banyak para pihak untuk turut serta berasumsi kedudukan kepolisian yang tepat itu harus berada dimana, seperti yang terlihat diatas terdapat pro kontra para pihak terhadap wacana ini yang jelas menunjukkan bahwa ini merupakan permasalahan yang harus dikaji lebih dalam.
            Menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yaitu Muhadjir Effendi yang mengatakan bahwa apabila kepolisian digabungkan bersama kementerian justru hal negativelah yang muncul dengan adanya resistensi ditubuh kepolisian. Resistensi ini terjadi karena perubahan tajam yang dilakukan secara mendadak karena kita mengetahui bahwa selama ini kepolisian cukup menikmati keistimewaan kedudukannya. Jadi, menurut Muhdir masih sangat relevan dengan kondisi yang saat ini apabila kepolisian masih dibawah Presiden. Lagi pula ketika ingin mereposisi kedudukan kepolisian dibawah kementerian disini tidak dikatakan kementerian apa yang berwenang jika yang direkomendasikan adalah Menteri Pertahanan tentu tidak sesuai karena domainnya lebih ke pertahanan sedangkan kepolisian mempunyai tugas yang domainnya adalah keamanan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri juga tidak menamin inependensi kinerja kepolisian jadi kondisi sekarang sudah sesuai berada dibawah Presiden.
            Berdasarkan teori sistem kepolisian secara universal ada tiga bentuk yaitu pertama, fragmented system of policing, kedua, centralized system of policing, dan ketiga, integrated system of policing. Dan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu centralized system of policing mengingat bahwa Indonesia menganut sistem hukum nasional, untuk kedudukan kepolisian berada dibawah Presiden bukan hanya diterapkan di Indonesia saja melainkan ada Negara lain yang menerapkan hal yang sama seperti Indonesia misalnya Jepang, Filipina. Dan ada juga Negara yang tidak menerapkan kedudukan kepolisian dibawah Presiden melainkan dibawah kementerian seperti halnya Amerika Serikat, Australia dan lain sebagainya. Hal ini tentu menunjukkan bahwa bukan hanya Indonesia yang menerapkan sistem kedudukan seperti itu melainkan Negara belahan dunia lainnya pun sama penerapannya akan tetapi kita perlu mengkomparasikan dengan Negara yang berbeda sistem kedudukannya seperti Amerika Serikat dan Australia.
            Mengenai urgensi penempatan kedudukan kepolisian yang benar dalam mencapai tujuan Negara, tentu kita akan melihat kepada kelebihan kedudukan kepolisian dibawah kementerian serta apa kelemahan yang ada terhadap kedudukan kepolisian jika berada dibawah kementerian. Seperti yang telah terurai diatas bahwa kelebihan apabila kepolisian berada dibawah kementerian akan terjalin control atau pengawasan serta koordinasi antara kepolisian dan kementerian sebagaimana yang telah di utarakan oleh Rektor UMM Muhadjir Effendi bahwa keuntungan yang diperoleh apabila kepolisian berada dibawah kementerian Pemerintah akan lebih muda mengontrol Polri sekaligus bisa menutup kemungkinan penyimpangan, terutama dengan melakukan monitoring terhadap anggaran keuangan sehingga ditinjau dari aspek efektivitas kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan Presiden. Selain itu juga kita dapat mengetahui bahwa ada kekurangan atau kelemahan apabila kepolisian berada dibawah kementerian, pertama, wacana ini di munculkan tanpa menyebutkan kementerian apa yang berwenang  sehingga timbul permasalahan ketika kepolisian didudukan dibawah Menteri Pertahanan maka ini tidak sejalan dengan tugas dan fungsi dari kepolisian mengingat bahwa domain tugasnya adalah keamanan bukan pertahanan, selain itu juga akan adanya intervensi baik politik maupun hukum apabila kepolisian berada dibawah kementerian maka kedudukannya akan lemah sebagai institusi penegak hukum dan ini dapat kita tinjau melalui aspek demokratis bahwa dengan adanya reposisi ditubuh kepolisian maka akan terbatas dalam menjalankan fungsinya sehingga tidak demokratis bagi institusi ini karena mereka juga mempunyai independensinya dalam melaksanakan fungsi dan peranannya.
B. Rumusan Masalah
1.      Kelemahan kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian ?
2.      Kelebihan kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian ?

BAB 2. PEMBAHASAN
            Dalam perkembangan wacana ini sendiri pada dasarnya kita ingin mencari kedudukan kepolisian yang paling ideal dalam menjalankan tugas agar lebih optimal dan produktif sejalan dengan tujuan dari Negara kita yang tercantum dalam konstitusi kita yaitu UUD N RI Tahun 1945 dalam pembukaan (preambule) pada alinea ke empat.

1. Kelemahan Kedudukan Kepolisian Di Bawah Kementerian
·         Landasan Teoritis
            Berdasarkan teori dari Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesqieu yang membagi tiga sistem kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.[1] Dari teori ini kita dapat melihat bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan kepolisian juga memegang peranan sebagai eksekutif dalam hal ini sebagai alat Negara untuk menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan melayani masyarakat. Dan dalam hal ini Presiden dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepolisian guna menjalankan beberapa fungsi pemerintahan yang sebagaimana dijelaskan dimuka. Disini kita mengetahui bahwa delegasi adalah pelimpahan wewenang oleh organ pemerintahan yang telah diberi wewenang, kepada organ lainnya, yang akan melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri.[2] Sejalan dengan fungsi pemerintahan yang dimiliki oleh Presiden dan kepolisian hampir sama maka dari itu Presiden dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kepolisian karena pada dasarnya untuk melayani masyarakat dan untuk saat ini kedudukan Kepolisian berada dibawah Presiden masih sangat relevan.
·         Landasan Konstitusional
            Berdasarkan UUD N RI Tahun 1945 yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (5) yang mengatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri itu diatur lebih lanjut dalam UU. Dan dalam UU RI No.2 Tahun 2002 dalam Pasal 8 ayat (1) jelas dikatakan disana bahwa kepolisian Negara republic Indonesia berada di bawah Presiden. Jadi disini merupakan kelemahan yang ada dalam wacana ini ketika Ryamizard Ryacudu melontarkan wacana tersebut.
·         Landasan Historis
            Berdasarkan sejarah bahwa kepolisian dan TNI bukan lagi merupakan suatu unsur dari ABRI semenjak di keluarkannya Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dariI. Dimana pada saat itu kedudukan kepolisian langsung berada dibawah Presiden sedangkan TNI dibawah kementerian. Karena Polri merupakan salah satu alat negara yang memiliki kedudukan paling problematik. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan Polri harus di tempatkan dalam posisi yang independen. Ketika kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian maka seperti apa yang diungkapkan oleh Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutarman maka akan banyak intervensi didalam tubuh kepolisian karena fungsi kepolisian beberapa diantaranya adalah menegakkan hukum maka kepolisian akan tidak produktif dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diharapkan.
·         Fakta Empirik
            Dalam realitas yang ada sekarang bahwa bukan hanya Indonesia yang meletakkan kedudukan kepolisian berada dibawah Presiden melainkan ada beberapa Negara lain didunia seperti Filipina yang dilihat dari bentuk Negara sama yaitu kesatuan dan demokratis.


2. Kelebihan Kedudukan Kepolisian Di Bawah Kementerian
·         Landasan Teoritis
            Berdasarkan teori catur praja oleh Van Vollen Hoven yang membagi struktur kekuasaan itu menjadi beberpa diantaranya seperti tata pemerintahan, peradilan, kepolisian dan perundang-undangan.[3] Dari sini jelas bahwa Presiden itu tidak sama dengan kepolisian ditinjau dari fungsi serta peranannya secara hukum tata usaha Negara atau administrasi sehingga dapat dikatakan kepolisian sudah sewajarnya apabila berada dibawah kementerian.
·         Landasan Konstitusioanal
            Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD N RI Tahun 1945 disana tidak diatur secara eksplisit mengenai kedudukan antara TNI dan Polri melainkan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Disini ketika kepolisian langsung berada dibawah Presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), karena tidak diaturnya secara eksplisit dalam UUD N RI Tahun 1945 sehingga kita tidak dapat mengetahui apa yang sebenarnya dikehendaki oleh Konstitusi itu sendiri.
·         Landasan Historis
                        Pada awal masa orde baru, dengan semangat meningkatkan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian, dikeluarkanlah Keppres No.52/1969 yang menegaskan sebutan, kedudukan dan tanggung jawab Kepolisian Negara RI sederajat dengan AD, AL, dan AU sebagai unsur ABRI. Dan ketika Pemerintah berusaha mengatasi gangguan keamanan yang merebak pada tahun 1950-an Pimpinan Kepolisian Negara diserahkan kepada Menteri Pertahanan. Jadi memang pada dasarnya Kepolisian itu memang sudah berada di bawah Kementerian berdasarkan sejarah yang telah membuktikannya bahwa dari dulu pun kepolisian sudah berada dibawah kementerian dalam negeri yang pada masa itu dikenal sebagai Djawatan kepolisian negara.
·         Landasan Sosiologis
            Dalam banyak kasus acap kali kedua instiusi ini bersih tegang hingga terjadinya bentrokan antara TNI dan Polri yang beberapa penyebab terjadinya bentrokan tersebut adalah adanya kecemburuan sosial dari institusi TNI. Mereka beranggapan bahwa mereka dulunya adalah sejajar namun sekarang dilihat dari hierarki structural seolah-olah Polri lebih tinggi dari pada TNI sehingga tidak adanya kesejajaran antara kedua institusi tersebut. Karena merujuk pada Konstitusi kita UUD N RI Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat (2) yang mengatakan bahwa TNI dan Polri itu merupakan kekuatan utama, artinya disini mereka mempunyai peranan yang sama pentingnya namun dengan keadaan sekarang seperti Polri yang diprioritaskan.
·         Fakta Empirik
            Berdasarkan realitas yang ada sekarang bahwa ada juga Negara lain yang menerapkan kepolisian berada langsung dibawah kementerian misalnya saja seperti Amerika Serikat yang merupakan Negara maju dan kalau mau dilihat dari sisi bentuk negaranya memang tidak sama dengan kita karena Amerika Serikat merupakan Negara Federal yang terdiri dari Negara-negara bagian dan pada prinsipnya pun kita sebenarnya sama kita juga terbagi kedalam beberapa wilayah yang tergabung dalam bentuk Negara kesatuan tidak salah apabila kita menerapkan hal yang sama seperti Amerika Serikat.

 BAB 3. KESIMPULAN
            Pada awalnya wacana ini muncul sebagai perwujudan atas permasalahan yang sering kali muncul khususnya tentang kepolisian baik yang bersifat positif maupun negative. Karena kepolisian merupakan salah satu alat negara yang memiliki kedudukan yang paling problematik. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan Polri harus di tempatkan dalam posisi yang independen. Namun disisi lain apabila independensi kedudukan Polri salah dalam penataan systemnya maka Polri dapat menjelma menjadi institusi yang super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu luas. Dalam banyak hal tentu kita menginginkan kedudukan kepolisian yang paling ideal untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan produktif serta adanya konsep good governance yang diterapkannya. Selain itu dalam Kepolisian juga ada suatu komisi yang bertugas mengawasi Kepolisian yaitu Kompolnas. Dan Kompolnas merupakan suatu komisi yang menjalankan konsep checks and balances guna mengkontrol serta mengendalikan tindakan-tindakan kepolisian yang dianggap menyimpang. Dengan demikian Harus adanya peningkatan kinerja dari Kompolnas itu sendiri terhadap Polri.




Daftar Pustaka
A. Buku
            DR.Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Rajawalipers, 2013.
            Huda, Dr. Ni;matul, SH.,MHum, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Rajawalipers, 2010.    
B. Peraturan Perundang-undangan
1.      UUD N RI Tahun 1945;
2.      UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

           



           


                [1] Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi), Jakarta : Rajawali pers, 2010, hlm. 97.
                [2] Dr.Ridwan HR,  Hukum Administrasi Negara (edisi revisi), (Jakarta : Rajawalipers, 2013), hlm.103.

                [3] Dr.Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi), (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 6-7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar