Artikel Ilmiah
(Kedudukan Kepolisian Di Bawah
Kementerian)
Agus Cipto
02011181320181
Contact Person : 085769293693
E-mail : agusciptosimbels@gmail.com
BAB 1. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada era demokrasi
seperti sekarang ini kita kembali dikejutkan dengan adanya wacana mengenai
kedudukan Kepolisian dibawah Kementerian yang awalnya diusulkan oleh Menteri
Pertahanan cabinet kerja Jokowi yaitu Ryamizard Ryacudu, dia mengusulkan bahwa
posisi atau kedudukan Kepolisian akan lebih baik apabila berada dibawah
Kementerian. Usulan ini ia berikan berdasarkan perbandingan dengan TNI yang
saat ini berada dibawah Kementerian Pertahanan.
Menurut mantan Kapolri Jenderal
Sutarman wacana ini penting untuk dibahas dan di investigasi mengingat bahwa
polri merupakan salah satu alat Negara yang memiliki kedudukan paling
problematic. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan polri harus
ditempatkan dalam posisi yang independen. Namun disisi lain apabila independensi
kedudukan polri salah dalam penataan sistemnya maka polri dapat menjelma
menjadi institusi yang super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu
luas.
Adapun pandangan-pandangan yang
diberikan oleh beberapa pihak berkaitan degan wacana ini seperti misalnya
mantan Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno yang mengatakan bahwa dia tidak
sepakat apabila kepolisian berada dibawah kementerian, ia menyatakan bahwa
institusi Polri harus berdiri sendiri. Selain itu juga ada pendapat lain
seperti Yusril Ihza Mahendra salah seorang pakar Hukum Tata Negara yang
mengatakan bahwa kepolisian berada dibawah kementerian itu tidaklah mudah
karena ketika kepolisian berada dibawah kementerian, kementerian apa yang
berwenang untuk itu jadi kepolisian berada dibawah Presiden masih sangat
relevan. Adapun juga pendapat yang menyepakati usulan dari Menteri Pertahanan
tersebut yaitu Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo
Umar yang mengatakan bahwa dia setuju apabila Kepolisian berada dibawah kementerian
karena disini akan adanya control atau pengawasan terhadap polri agar dapat
lebih terkendali. Banyaknya perspektif yang muncul terhadap wacana ini melibatkan banyak para
pihak untuk turut serta berasumsi kedudukan kepolisian yang tepat itu harus
berada dimana, seperti yang terlihat diatas terdapat pro kontra para pihak
terhadap wacana ini yang jelas menunjukkan bahwa ini merupakan permasalahan
yang harus dikaji lebih dalam.
Menurut Rektor Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) yaitu Muhadjir Effendi yang mengatakan bahwa apabila
kepolisian digabungkan bersama kementerian justru hal negativelah yang muncul
dengan adanya resistensi ditubuh kepolisian. Resistensi ini terjadi karena
perubahan tajam yang dilakukan secara mendadak karena kita mengetahui bahwa
selama ini kepolisian cukup menikmati keistimewaan kedudukannya. Jadi, menurut
Muhdir masih sangat relevan dengan kondisi yang saat ini apabila kepolisian
masih dibawah Presiden. Lagi pula ketika ingin mereposisi kedudukan kepolisian
dibawah kementerian disini tidak dikatakan kementerian apa yang berwenang jika
yang direkomendasikan adalah Menteri Pertahanan tentu tidak sesuai karena
domainnya lebih ke pertahanan sedangkan kepolisian mempunyai tugas yang
domainnya adalah keamanan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri juga tidak
menamin inependensi kinerja kepolisian jadi kondisi sekarang sudah sesuai
berada dibawah Presiden.
Berdasarkan teori sistem kepolisian
secara universal ada tiga bentuk yaitu pertama, fragmented system of policing,
kedua, centralized system of policing, dan ketiga, integrated system of
policing. Dan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu centralized system of
policing mengingat bahwa Indonesia menganut sistem hukum nasional, untuk
kedudukan kepolisian berada dibawah Presiden bukan hanya diterapkan di
Indonesia saja melainkan ada Negara lain yang menerapkan hal yang sama seperti
Indonesia misalnya Jepang, Filipina. Dan ada juga Negara yang tidak menerapkan
kedudukan kepolisian dibawah Presiden melainkan dibawah kementerian seperti halnya
Amerika Serikat, Australia dan lain sebagainya. Hal ini tentu menunjukkan bahwa
bukan hanya Indonesia yang menerapkan sistem kedudukan seperti itu melainkan
Negara belahan dunia lainnya pun sama penerapannya akan tetapi kita perlu
mengkomparasikan dengan Negara yang berbeda sistem kedudukannya seperti Amerika
Serikat dan Australia.
Mengenai urgensi penempatan
kedudukan kepolisian yang benar dalam mencapai tujuan Negara, tentu kita akan
melihat kepada kelebihan kedudukan kepolisian dibawah kementerian serta apa
kelemahan yang ada terhadap kedudukan kepolisian jika berada dibawah
kementerian. Seperti yang telah terurai diatas bahwa kelebihan apabila
kepolisian berada dibawah kementerian akan terjalin control atau pengawasan
serta koordinasi antara kepolisian dan kementerian sebagaimana yang telah di
utarakan oleh Rektor UMM Muhadjir Effendi bahwa keuntungan yang diperoleh
apabila kepolisian berada dibawah kementerian Pemerintah akan lebih muda
mengontrol Polri sekaligus bisa menutup kemungkinan penyimpangan, terutama
dengan melakukan monitoring terhadap anggaran keuangan sehingga ditinjau dari
aspek efektivitas kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian akan jauh
lebih efektif dibandingkan dengan Presiden. Selain itu juga kita dapat
mengetahui bahwa ada kekurangan atau kelemahan apabila kepolisian berada
dibawah kementerian, pertama, wacana ini di munculkan tanpa menyebutkan
kementerian apa yang berwenang sehingga
timbul permasalahan ketika kepolisian didudukan dibawah Menteri Pertahanan maka
ini tidak sejalan dengan tugas dan fungsi dari kepolisian mengingat bahwa
domain tugasnya adalah keamanan bukan pertahanan, selain itu juga akan adanya
intervensi baik politik maupun hukum apabila kepolisian berada dibawah
kementerian maka kedudukannya akan lemah sebagai institusi penegak hukum dan
ini dapat kita tinjau melalui aspek demokratis bahwa dengan adanya reposisi
ditubuh kepolisian maka akan terbatas dalam menjalankan fungsinya sehingga
tidak demokratis bagi institusi ini karena mereka juga mempunyai independensinya
dalam melaksanakan fungsi dan peranannya.
B. Rumusan Masalah
1. Kelemahan
kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian ?
2. Kelebihan
kedudukan kepolisian berada dibawah kementerian ?
BAB
2. PEMBAHASAN
Dalam
perkembangan wacana ini sendiri pada dasarnya kita ingin mencari kedudukan
kepolisian yang paling ideal dalam menjalankan tugas agar lebih optimal dan
produktif sejalan dengan tujuan dari Negara kita yang tercantum dalam
konstitusi kita yaitu UUD N RI Tahun 1945 dalam pembukaan (preambule) pada
alinea ke empat.
1. Kelemahan Kedudukan Kepolisian Di Bawah Kementerian
·
Landasan
Teoritis
Berdasarkan teori dari Trias
Politika yang dikemukakan oleh Montesqieu yang membagi tiga sistem kekuasaan
yaitu kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.[1] Dari
teori ini kita dapat melihat bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan kepolisian juga
memegang peranan sebagai eksekutif dalam hal ini sebagai alat Negara untuk
menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan melayani masyarakat. Dan dalam hal
ini Presiden dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepolisian guna
menjalankan beberapa fungsi pemerintahan yang sebagaimana dijelaskan dimuka.
Disini kita mengetahui bahwa delegasi adalah pelimpahan wewenang oleh organ
pemerintahan yang telah diberi wewenang, kepada organ lainnya, yang akan
melaksanakan wewenang yang telah dilimpahkan itu sebagai wewenangnya sendiri.[2] Sejalan
dengan fungsi pemerintahan yang dimiliki oleh Presiden dan kepolisian hampir sama
maka dari itu Presiden dapat melimpahkan wewenangnya kepada Kepolisian karena
pada dasarnya untuk melayani masyarakat dan untuk saat ini kedudukan Kepolisian
berada dibawah Presiden masih sangat relevan.
·
Landasan
Konstitusional
Berdasarkan UUD N RI Tahun 1945 yang
terdapat dalam Pasal 30 ayat (5) yang mengatakan bahwa susunan dan kedudukan
TNI dan Polri itu diatur lebih lanjut dalam UU. Dan dalam UU RI No.2 Tahun 2002
dalam Pasal 8 ayat (1) jelas dikatakan disana bahwa kepolisian Negara republic
Indonesia berada di bawah Presiden. Jadi disini merupakan kelemahan yang ada
dalam wacana ini ketika Ryamizard Ryacudu melontarkan wacana tersebut.
·
Landasan
Historis
Berdasarkan sejarah bahwa kepolisian
dan TNI bukan lagi merupakan suatu unsur dari ABRI semenjak di keluarkannya Tap
MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dariI. Dimana pada saat itu
kedudukan kepolisian langsung berada dibawah Presiden sedangkan TNI dibawah
kementerian. Karena Polri merupakan salah satu alat negara yang memiliki
kedudukan paling problematik. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan
Polri harus di tempatkan dalam posisi yang independen. Ketika kedudukan
kepolisian berada dibawah kementerian maka seperti apa yang diungkapkan oleh
Mantan Kapolri Jend (Purn) Sutarman maka akan banyak intervensi didalam tubuh
kepolisian karena fungsi kepolisian beberapa diantaranya adalah menegakkan
hukum maka kepolisian akan tidak produktif dalam menjalankan tugasnya
sebagaimana yang diharapkan.
·
Fakta
Empirik
Dalam realitas yang ada sekarang
bahwa bukan hanya Indonesia yang meletakkan kedudukan kepolisian berada dibawah
Presiden melainkan ada beberapa Negara lain didunia seperti Filipina yang
dilihat dari bentuk Negara sama yaitu kesatuan dan demokratis.
2.
Kelebihan Kedudukan Kepolisian Di Bawah Kementerian
·
Landasan
Teoritis
Berdasarkan teori catur praja oleh
Van Vollen Hoven yang membagi struktur kekuasaan itu menjadi beberpa
diantaranya seperti tata pemerintahan, peradilan, kepolisian dan
perundang-undangan.[3]
Dari sini jelas bahwa Presiden itu tidak sama dengan kepolisian ditinjau dari
fungsi serta peranannya secara hukum tata usaha Negara atau administrasi
sehingga dapat dikatakan kepolisian sudah sewajarnya apabila berada dibawah
kementerian.
·
Landasan
Konstitusioanal
Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD N
RI Tahun 1945 disana tidak diatur secara eksplisit mengenai kedudukan antara
TNI dan Polri melainkan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Disini ketika
kepolisian langsung berada dibawah Presiden sebagaimana yang tercantum dalam
Pasal 8 ayat (1), karena tidak diaturnya secara eksplisit dalam UUD N RI Tahun
1945 sehingga kita tidak dapat mengetahui apa yang sebenarnya dikehendaki oleh
Konstitusi itu sendiri.
·
Landasan
Historis
Pada
awal masa orde baru, dengan semangat meningkatkan pelaksanaan tugas pokok
Kepolisian, dikeluarkanlah Keppres No.52/1969 yang menegaskan sebutan,
kedudukan dan tanggung jawab Kepolisian Negara RI sederajat dengan AD, AL, dan
AU sebagai unsur ABRI. Dan ketika Pemerintah berusaha mengatasi gangguan
keamanan yang merebak pada tahun 1950-an Pimpinan Kepolisian Negara diserahkan
kepada Menteri Pertahanan. Jadi memang pada dasarnya Kepolisian itu memang
sudah berada di bawah Kementerian berdasarkan sejarah yang telah membuktikannya
bahwa dari dulu pun kepolisian sudah berada dibawah kementerian dalam negeri
yang pada masa itu dikenal sebagai Djawatan kepolisian negara.
·
Landasan
Sosiologis
Dalam banyak kasus acap kali kedua
instiusi ini bersih tegang hingga terjadinya bentrokan antara TNI dan Polri
yang beberapa penyebab terjadinya bentrokan tersebut adalah adanya kecemburuan sosial
dari institusi TNI. Mereka beranggapan bahwa mereka dulunya adalah sejajar
namun sekarang dilihat dari hierarki structural seolah-olah Polri lebih tinggi
dari pada TNI sehingga tidak adanya kesejajaran antara kedua institusi
tersebut. Karena merujuk pada Konstitusi kita UUD N RI Tahun 1945 dalam Pasal
30 ayat (2) yang mengatakan bahwa TNI dan Polri itu merupakan kekuatan utama,
artinya disini mereka mempunyai peranan yang sama pentingnya namun dengan
keadaan sekarang seperti Polri yang diprioritaskan.
·
Fakta
Empirik
Berdasarkan realitas yang ada
sekarang bahwa ada juga Negara lain yang menerapkan kepolisian berada langsung
dibawah kementerian misalnya saja seperti Amerika Serikat yang merupakan Negara
maju dan kalau mau dilihat dari sisi bentuk negaranya memang tidak sama dengan
kita karena Amerika Serikat merupakan Negara Federal yang terdiri dari
Negara-negara bagian dan pada prinsipnya pun kita sebenarnya sama kita juga
terbagi kedalam beberapa wilayah yang tergabung dalam bentuk Negara kesatuan
tidak salah apabila kita menerapkan hal yang sama seperti Amerika Serikat.
BAB
3. KESIMPULAN
Pada awalnya wacana ini muncul
sebagai perwujudan atas permasalahan yang sering kali muncul khususnya tentang
kepolisian baik yang bersifat positif maupun negative. Karena kepolisian
merupakan salah satu alat negara yang memiliki kedudukan yang paling
problematik. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan Polri harus di
tempatkan dalam posisi yang independen. Namun disisi lain apabila independensi
kedudukan Polri salah dalam penataan systemnya maka Polri dapat menjelma
menjadi institusi yang super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu
luas. Dalam banyak hal tentu kita menginginkan kedudukan kepolisian yang paling
ideal untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan produktif serta adanya
konsep good governance yang diterapkannya. Selain itu dalam Kepolisian juga ada
suatu komisi yang bertugas mengawasi Kepolisian yaitu Kompolnas. Dan Kompolnas
merupakan suatu komisi yang menjalankan konsep checks and balances guna
mengkontrol serta mengendalikan tindakan-tindakan kepolisian yang dianggap menyimpang.
Dengan demikian Harus adanya peningkatan kinerja dari Kompolnas itu sendiri
terhadap Polri.
Daftar Pustaka
A.
Buku
DR.Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta :
Rajawalipers, 2013.
Huda, Dr. Ni;matul, SH.,MHum, Hukum Tata Negara Indonesia,
Jakarta : Rajawalipers, 2010.
B.
Peraturan Perundang-undangan
1. UUD
N RI Tahun 1945;
2. UU
RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar