Hukuman
Mati ? Ya Pantas-pantas Saja
Oleh
: Agus Cipto
Mengingat
bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang dalam hal ini sudah tertuang
dalam konstitusi Negara kita yaitu pasal 1 ayat (3) UUD N RI Tahun 1945 yaitu
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya kita menggunakan supremasi
hukum dalam menyelesaikan suatu persoalan maka yang kita gunakan untuk
menyelesaikannya menggunakan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini
hukum tertinggi dan hukum dasar adalah UUD N RI Tahun 1945.
Meranjak dari teori milik Jean
Jacques Rousseau mengenai teori kontrak sosial, dimana Negara mempunyai
kewajiban dan manusia mempunyai hak. Ketika orang mengkritik bahwa hukuman mati
merupakan sutu tindakan Negara yang tidak berperikemanusiaan maka itu salah
besar. Kalau orang banyak mengatakan itu
melanggar HAM maka perlu diketahui bahwa hak asasi manusia itu terbatas dan
dibatasi. Jika ada orang yang melanggar hak orang lain maka secara tidak
langsung orang tersebut sedang berhadapan dengan Negara. Pengertian bahwa
Negara mempunyai kewajiban itu ada beberapa hal seperti Negara berkewajiban
melindungi (to protective) hak rakyatnya jika hak rakyatnya di langgar maka
orang yang melanggar tersebut sama halnya melawan Negara.
Ada juga teori yang menolak hukuman mati terhadap suatu tindak
kejahatan seperti misalnya teori hukum kodrat dari John Locke yang mengatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Maka dapat dikatakan bahwa John Locke merupakan
seorang tokoh yang menolak hukuman mati karena pada dasarnya John Locke ingin
mengatakan bahwa tidak ada kekuasaan apa pun didunia ini yang dapat mencabutnya
kecuali Sang Penciptalah yang memberikan nyawa terhadap manusia yang dapat
mencabutnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa
kejahatan yang pantas untuk mendapatkan hukuman mati, kita dapat melihat
pandangan dari John Bhaer yang mengkualifikasikan dalam dua kategori. Pertama,
sistematis artinya suatu kejahatan yang direncanakan dengan matang dengan
maksud dan tujuan tertentu agar kejahatan tersebut dapat dilaksanakan dengan
lancar. Kedua, meluas ini dapat juga dikatakan bahwa dampaknya meluas
kemana-mana dari satu tindak kejahatan namun banyak memakan korban. Misalnya
terorisme, pembunuhan berencana, narkotika, korupsi dan lain sebagainya.
Ketika orang mempersoalkan mengenai
pasal 28A UUD N RI Tahun 1945 yang berbunyi ;
“Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Akan
tetapi orang tersebut tidak melihat bagian pasal yang lainnya seperti pasal 28G
UUD N RI Tahun 1945 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, …. dst “. Hal tersebut mempunyai hubungan dari
teori J.J.Rousseau bahwa Negara mempunyai kewajiban melindungi hak asasi
manusia dalam hal ini rakyatnya dari kejahatan terhadap dirinya. Artinya Negara
berhak untuk memberikan suatu punishment yang setimpal terhadap kejahatan
tertentu sebagai efek jera dan bagi psikologi mengurangi tindakan kejahatan yang
terjadi. Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan
pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban
umum. Dengan demikian tidak ada suatu persoalan yang bertentangan dengan
konstitusi terhadap sistem hukuman mati.
Logikanya lebih baik orang mati 1 (satu) dibandingkan mengorbankan
(1000) nyawa seperti terorisme, narkotika, dan pembunuhan terencana. Dan hal
yang paling unik disini adalah korupsi yang belum pernah dilakukan hukuman mati
kita tahu bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary
crime) namun dalam praktiknya hukuman mati belum dapat dilakukan dan ini
merupakan tanda tanya besar apa bedanya dengan narkotika dan kejahatan lainnya
yang mempunyai dampak yang luar biasa terhadap Indonesia. Lalu pertanyaan pun
timbul ada apa dengan korupsi ? pertama jika korupsi sanksi hukumannya ialah
hukuman mati tentu itu merupakan efek jera untuk saat ini dan secara psikologi
artinya yang akan datang tentu akan meminimalisir tindak pidana korupsi di
negeri ini.
Mantap pak dosen :D
BalasHapus