Selasa, 10 Februari 2015

Hukuman Mati ? Ya Pantas-pantas Saja

Hukuman Mati ? Ya Pantas-pantas Saja
Oleh : Agus Cipto
          Mengingat bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang dalam hal ini sudah tertuang dalam konstitusi Negara kita yaitu pasal 1 ayat (3) UUD N RI Tahun 1945 yaitu “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya kita menggunakan supremasi hukum dalam menyelesaikan suatu persoalan maka yang kita gunakan untuk menyelesaikannya menggunakan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini hukum tertinggi dan hukum dasar adalah UUD N RI Tahun 1945.
            Meranjak dari teori milik Jean Jacques Rousseau mengenai teori kontrak sosial, dimana Negara mempunyai kewajiban dan manusia mempunyai hak. Ketika orang mengkritik bahwa hukuman mati merupakan sutu tindakan Negara yang tidak berperikemanusiaan maka itu salah besar. Kalau orang banyak  mengatakan itu melanggar HAM maka perlu diketahui bahwa hak asasi manusia itu terbatas dan dibatasi. Jika ada orang yang melanggar hak orang lain maka secara tidak langsung orang tersebut sedang berhadapan dengan Negara. Pengertian bahwa Negara mempunyai kewajiban itu ada beberapa hal seperti Negara berkewajiban melindungi (to protective) hak rakyatnya jika hak rakyatnya di langgar maka orang yang melanggar tersebut sama halnya melawan Negara.
            Ada juga teori yang  menolak hukuman mati terhadap suatu tindak kejahatan seperti misalnya teori hukum kodrat dari John Locke yang mengatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Maka dapat dikatakan bahwa John Locke merupakan seorang tokoh yang menolak hukuman mati karena pada dasarnya John Locke ingin mengatakan bahwa tidak ada kekuasaan apa pun didunia ini yang dapat mencabutnya kecuali Sang Penciptalah yang memberikan nyawa terhadap manusia yang dapat mencabutnya.  
            Perlu kita ketahui bersama bahwa kejahatan yang pantas untuk mendapatkan hukuman mati, kita dapat melihat pandangan dari John Bhaer yang mengkualifikasikan dalam dua kategori. Pertama, sistematis artinya suatu kejahatan yang direncanakan dengan matang dengan maksud dan tujuan tertentu agar kejahatan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar. Kedua, meluas ini dapat juga dikatakan bahwa dampaknya meluas kemana-mana dari satu tindak kejahatan namun banyak memakan korban. Misalnya terorisme, pembunuhan berencana, narkotika, korupsi dan lain sebagainya.
            Ketika orang mempersoalkan mengenai pasal 28A UUD N RI Tahun 1945 yang berbunyi ;
            “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak  mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Akan tetapi orang tersebut tidak melihat bagian pasal yang lainnya seperti pasal 28G UUD N RI Tahun 1945 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, …. dst “. Hal tersebut mempunyai hubungan dari teori J.J.Rousseau bahwa Negara mempunyai kewajiban melindungi hak asasi manusia dalam hal ini rakyatnya dari kejahatan terhadap dirinya. Artinya Negara berhak untuk memberikan suatu punishment yang setimpal terhadap kejahatan tertentu sebagai efek jera dan bagi psikologi mengurangi tindakan kejahatan yang terjadi. Dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum. Dengan demikian tidak ada suatu persoalan yang bertentangan dengan konstitusi terhadap sistem hukuman mati.  Logikanya lebih baik orang mati 1 (satu) dibandingkan mengorbankan (1000) nyawa seperti terorisme, narkotika, dan pembunuhan terencana. Dan hal yang paling unik disini adalah korupsi yang belum pernah dilakukan hukuman mati kita tahu bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) namun dalam praktiknya hukuman mati belum dapat dilakukan dan ini merupakan tanda tanya besar apa bedanya dengan narkotika dan kejahatan lainnya yang mempunyai dampak yang luar biasa terhadap Indonesia. Lalu pertanyaan pun timbul ada apa dengan korupsi ? pertama jika korupsi sanksi hukumannya ialah hukuman mati tentu itu merupakan efek jera untuk saat ini dan secara psikologi artinya yang akan datang tentu akan meminimalisir tindak pidana korupsi di negeri ini.


1 komentar: