A. Pendahuluan
Sebagai Negara yang terdapat banyak
berbagai macam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tentu hal tersebut
ingin memperlihatkan bahwasanya Indonesia mempunyai masyarakat yang bersifat
plural. Hal tersebut tentu tidak dapat diketahui begitu saja tanpa adanya
pembuktian yang sah terhadap kepercayaan yang dianut oleh seseorang tersebut.
Dan beberapa belakangan ini kita kembali dikejutkan dengan munculnya wacana
yang banyak mendapatkan perhatian ataupun sorotan publik terhadap terkuaknya
wacana yang dicetuskan oleh Kemendagri yaitu Tjahjo Kumolo bahwasanya
diperbolehkan untuk mengosongkan kolom Agama dalam KTP.
Berbagai macam polemic pun
bermunculan dari persoalan hukum maupun persoalan peribadatan. Sejalan dengan
itu, terdapat banyak pandangan dari berbagai pihak terkait wacana tersebut baik
yang sifatnya mendukung maupun menolak sama sekali. Seperti halnya yang
diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD M. Suli Faris yang mengatakan bahwa
penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan pelanggaran Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
Dalam pernyataan tersebut ia ingin menekankan bahwasanya sudah jelas dalam
Pancasila pada sila pertama yang mana Negara berdasarkan Ketuhanan yang mengharuskan warga
negaranya untuk beragama.
Adapun pihak lain yang menentang
keras bahwasanya penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan tindakan yang
salah jika tetap dilakukan. Ini sama halnya apa yang diungkapkan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas menolak adanya penghapusan kolom agama
dalam KTP karena MUI menilai bahwasanya kolom agama itu penting bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Selain itu, MUI juga mengkhawatirkan jika pemerintah
masih tetap melanjutkan untuk menghapuskan kolom agama dalam KTP maka hal
tersebut dapat mengakibatkan banyaknya bermunculan agama-agama baru selain yang
sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan.[2]
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum MUI Maruf Amin yang berpandangan
bahwa penulisan nama agama yang tercantum dalam kolom KTP sebagai elemen
kependudukan yang merupakan suatu identitas yang dilindungi dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Menurut sosiolog Muda, Haris El
Mahdi, para pemeluk agama di Indonesia sangat rajin mengerjakan ibadah formal
tetapi lupa dengan ajaran agama untuk berlaku adil dan memuliakan kemanusiaan.
Lebih jauh, praktik formalisme agama ini menyebabkan terjadinya perebutan
kekuasaan di ranah publik. Masing-masing agama saling berebut pemeluk, yang tak
jarang berujung menjadi konflik dan paranoid.
Adapun pihak lain yang bepandangan
berbeda dari yang sebelumnya yang menyatakan mendukung untuk dilakukannya
penghapusan kolom agama dalam KTP seperti halnya yang disampaikan oleh Dr. Siti
Musdah Mulia yang merupakan anggota Tim sukses Capres Jokowi-JK yang mempunyai
gagasan yang sama seperti Tjahjo Kumolo bahwasanya mereka mendukung untuk
menghapuskan kolom Agama dalam KTP mereka beranggapan bahwasanya penghapusan
kolom agama dalam KTP merupakan suatu trobosan yang patut diapresiasi karena
selama ini kolom agama dalam KTP dapat mendiskriminasi pemiliknya seperti
misalnya pelamar pekerjaan ditolak perusahaan karena di KTP pelamar pekerjaan
agamanya tidak sama dengan agama pemimpin perusahaan.[3]
Oleh karena itu, penghapusan kolom agama dalam KTP dinilai sebagai jalan tengah
terhadap persoalan-persoalan yang sering terjadi ketika kolom agama tercantum
dalam KTP.
Pendapat yang sama juga dilontarkan
oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah Mendagri Tjahjo terkait
pengosongan kolom agama di KTP. Menurut dia, kalau memeluk agama di luar 6
agama yang diakui pemerintah, individu tak bisa dipaksa untuk memilih agama
tertentu. Karena dalam konstitusi jelas bahwasanya setiap orang bebas memilih
agama dan Negara dalam hal ini Pemerintah tidak dapat memaksakan warga Negara
yang tidak menganut agama yang diakui oleh Negara harus memilih agama yang
sudah diakui maka hal tersebut akan menciderai nilai-nilai demokrasi yang sebagaimana
tercantum dalam Konstitusi.
Dalam
pandangan kaum relativis, agama tidak layak dijadikan patokan atau standarisasi
nilai-nilai kebenaran yang absolut.[4]
Bahwasanya yang dapat dijadikan kebenaran yang absolut hanyalah datang dari
Tuhan. Karena agama sudah memasuki wilayah alam pikiran manusia, sementara manusia
adalah nisbi atau relative, yang absolut hanyalah Tuhan. Maka kaum relativis
berkesimpulan, bahwa semua keyakinan keagamaan, sama saja dengan ideologi dan
pemikiran filosofis lainnya yang sama-sama mengandung kebenaran dan memiliki
posisi yang sederajat. Karenanya tidak ada kebenaran mutlak yang dapat
ditemukan dalam suatu agama karena ia memiliki kapasitas yang sama.[5]
Maka dari itu, yang dapat disampaikan dalam pernyataan tersebut bahwasanya
semua agama mengajarkan kepada hal-hal yang benar begitu pula dengan
kepercayaan yang tidak diakui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan bahwasanya tidak ada yang salah terhadap kepercayaan
tersebut hanya saja bentuk perlakuan yang didapat itu berbeda.
Dari
berbagai macam pandangan diatas menunjukkan bahwasanya gagasan tersebut juga
merupakan suatu hal yang penting untuk diperdebatkan karena hal ini akan
menyangkut pada efektivitas serta pengintegrasian penduduk Indonesia yang
plural dan beraneka ragam agama dan kepercayaan yang dianut oleh setiap orang,
tentu argumentative yang diharapkan adalah untuk meyakinkan serta menemukan
gagasan yang solutif terhadap wacana tersebut yaitu penghapusan kolom agama
dalam KTP, oleh karena itu dari permasalahan yang diuraikan diatas maka dapat
diajukan dua rumusan masalah terkait isu tersebut yaitu berkenaan dengan
bagaimana kelemahan serta kelebihan dari adanya penghapusan kolom agama dalam
KTP tersebut jika dilakukan.
B.
Pembahasan
1.1 Kelemahan Penghapusan Kolom Agama
Dalam KTP
Negara Indonesia yang merupakan
Negara yang religious, tidak aneh rasanya jika perkembangan terhadap suatu
kepercayaan dinegeri ini terus bertambah serta merebak dalam kehidupan
masyarakat yang tidak dapat diketahui kebenaran dari kepercayaan tersebut. Oleh
karena itu ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bahwasanya penghapusan
kolom agama dalam KTP merupakan langkah yang salah.
Ditinjau dari aspek historis
bahwasanya founding father kita terdahulu telah mengetahui bahwasanya Indonesia
memiliki masyarakat yang majemuk yang terdiri dari suku, ras, budaya, dan agama
yang berbeda-beda. Oleh karena itu, didalam Piagam Jakarta 18 Agustus 1945
berisikan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dari hasil kesepakatan inilah
mereka ingin mengakomodasi berbagai macam agama serta aliran yang berbeda-beda
dengan tujuan ingin mempersatukan rakyat Indonesia meskipun memiliki agama yang
berbeda-beda. Dari situlah dapat kita simpulkan bahwasanya kehendak dari
founding father itu sendiri mengharuskan rakyat Indonesia mempunyai agama
sebagai pedoman hidupnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu hal
tersebut dapat diperlihatkan dengan adanya kolom agama yang tercantum dalam KTP
selain daripada kegiatan peribadatannya.
Pertama,
penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan tindakan yang bertentangan dari
aspek filosofis karena kita tahu bahwasanya Negara ini berdasarkan ketuhanan
yang dapat dipastikan adanya keinginan terhadap warga Negara untuk mempunyai
agama yang dianutnya. Hal ini sejalan dengan ideologi Negara kita yang
termaktub dalam Pancasila sila pertama yang menjelaskan tentang Ketuhanan Yang
Maha Esa artinya warga Negara Indonesia harus mempunyai agama sebagai pedoman
dalam hidupnya yang sudah seharusnya tercantum dalam KTP dan apabila dihapus
maka sejatinya tindakan tersebut merupakan tindakan yang mengabaikan Pancasila.
Kedua,
ketika kita melihat dari sudut yuridis konstitusional maka dalam UUD 1945
yang tercantum dalam pasal 28E ayat (1) secara tegas mengatakan bahwasanya
warga Negara harus mempunyai agama serta dapat melaksanakan beribadat menurut
agamanya karena hal ini bertujuan untuk mengatur serta mengendalikan arah moral
manusia itu sendiri.[6]
Selanjutnya, menyikapi wacana terkait dengan penghapusan kolom agama dalam KTP
merupakan langkah awal untuk masuknya paham atheisme di Indonesia dan hal
tersebut tentu tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga,
jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan disana jelas bahwasanya ada elemen mengenai data kependudukan yang
harus dicantumkan dalam KTP satu diantaranya ialah Agama sebagaimana yang
termaktub dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.[7]
Artinya pengisian kolom agama dalam KTP juga merupakan suatu hal yang penting
dan harus diisi sebagai perwujudan atas Negara yang berdasarkan Ketuhanan
sebagaimana yang tercantum dalam Pancasila. Karena penulisan nama agama dalam
KTP merupakan identitas pribadi seseorang yang harus dicantumkan dalam KTP
karena hal tersebut telah diatur serta dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 213.
Keempat,
ada beberapa persoalan yang harus kita cermati jika terjadi penghapusan kolom
agama dalam KTP terutama dapat menimbulkan kerugian bagi umat Islam khususnya. Dalam
hal ibadah pada dasarnya umat Islam selalu melaksanakan ibadah Haji di Mekah
dan hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwasanya mereka merupakan orang yang
beragama Islam dengan menunjukkan sebuah KTP. Tentu tidak dapat dibiarkan jika
terjadi penghambatan terhadap umat beragama yang ingin melaksanakan ibadahnya
tertunda karena hanya tidak dapat di buktikan secara otentik kebenarannya.
Selanjutnya, persoalan-persoalan lain akan terus bermunculan seperti mengenai
masalah pembuktian yang terkait dalam hal ini adalah saksi yang ketika diminta
Hakim untuk menjelaskan dan dimintai keterangan harus jujur dan
sebenar-benarnya hal tersebut dapat dilakukan sumpah bagi pihak yang menjadi
saksi berdasarkan kitab suci agamanya dan hal tersebut harus dibuktikan secara
otentik melalui KTP. Dengan begitu, ketika adanya penghapusan kolom agama dalam
KTP akan mengakibatkan adanya permasalahan administrasi publik yang dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak yang mempunyai kepentingan baik secara individu
maupun instansi ataupun pemerintah.
1.2
Kelebihan Penghapusan Kolom Agama Dalam
KTP
Indonesia merupakan Negara yang
majemuk dan plural, sudah sewajarnya
untuk dipersatukan dan tidak ada perbedaan maupun diskriminasi terhadap
golongan masyarakat terentu dan hal ini sejalan dengan Pancasila pada sila
ketiga yaitu Persatuan Indonesia.
Berdasarkan aspek teoritik, menurut
Emile Durkheim bahwasanya agama adalah hubungan antara manusia dan tuhan. Dan
dalam hal ini tidak perlu dibentuk dalam bentuk legalistic karena hal tersebut
tidak mengurangi sedikitpun dari nilai-nilai dalam agama jadi sudah seharusnya
apabila kolom agama dalam KTP dihapus namun bukan berarti orang tersebut tidak
beragama, melainkan yang dihapus hanyalah kolomnya saja bukan menghapus dari
agama seseorang.
Pertama,
jika ditinjau dari aspek konstitusional tentu ada pasal yang memungkinkan
untuk dilakukannya penghapusan kolom agama dalam KTP ketika menelaah dalam
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang
bebas untuk memeluk agama tidak ada unsur paksaan dalam pasal ini melainkan
Negara menghormati sehingga banyaknya aliran kepercayaan diluar agama yang
telah diakui dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan ini juga
harus di akui keberdaannya dan satu cara yang dapat dilakukan pemerintah adalah
dengan cara menghapuskan kolom agama dalam KTP agar tidak terjadi diskriminasi terhadap
golongan masyarakat tertentu. Selain itu, dapat juga dilihat dalam Pasal 28E
ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan bahwasanya setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan itu sesuai dengan hati nuraninya.[8]
Meskipun dalam hal ini dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan telah mengakui agama-agama yang ada namun jika hal
tersebut merupakan penghalang bagi penduduk yang tidak menganut agama yang
diakui oleh Negara tersebut maka penduduk tersebut dalam melakukan pengujian
terhadap pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang keberadaan agama yang telah
ada.
Kedua,
selanjutnya hal tersebut juga didukung dalam Pasal 64 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administarsi Kependudukan yang secara
eksplisit menyatakan bahwasanya dikatakan bagi penduduk yang agamanya belum
diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam
database kependudukan,[9]
artinya disini terdapat diskriminasi antara warga Negara yang sama-sama
berkewarganegaraan Indonesia dan hal tersebutlah yang menunjukkan untuk
dilaksanakannya penghapusan kolom agama dalam KTP.
Ketiga,
yang perlu diketahui terkait wacana penghapusan
kolom agama dalam KTP ini adalah sebagai bentuk integrasi terhadap seluruh
warga Negara Indonesia. Dengan dicantumkannya kolom agama dalam KTP merupakan
bentuk disintegrasi dari beraneka ragaman jenis serta budaya yang ada dalam
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, keseragaman yang ada sekarang dapat
diselesaikan dengan cara penghapusan kolom agama dalam KTP. Selain itu, Formalisme
agama hanya akan menghadirkan diskriminasi yang dilakukan oleh Negara dalam
bentuk “agama resmi” ada enam padahal masyarakat Indonesia masih ada menganut
kepercayaan diluar enam yang diakui oleh Negara tersebut sehingga ini dapat menimbulkan
adanya paksaan bagi penduduk yang tidak menganut agama yang tidak diakui
tersebut untuk memilih agama yang telah diakui oleh Negara. Tentu ini tidak
mencerminkan kehendak dari konstitusi itu sendiri bahwasanya setiap orang bebas
memilih agama berdasarkan hati nuraninya.
Keempat,
dalam realitas yang perlu kita ketahui bahwasanya banyak kepercayaan yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat seperti adanya Sunda Wiwitan di Cigugur,
komunitas Kaharingan di Kalimantan, komunitas Parmalim di Sumatera Utara, Agama
Adam di Pati, Komunitas Tolotang, komunitas penghayat Kejawen dan lain-lain
yang merupakan sederet agama/keyakinan yang tidak diakui oleh Negara dan
tragisnya mereka disuruh memilih diantara agama yang enam tersebut yang diakui
oleh Negara.
Kelima,
apabila kita ingin membandingkan dengan Negara lain seperti misalnya Mesir,
Irak, Suriah, Yaman, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.[10]
Negara-negara tersebut merupakan Negara yang tidak mencantumkan identitas agama
dalam Kartu Kependudukannya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila
Indonesia melakukan hal yang sama seperti Negara-negara tersebut yaitu
menghapuskan kolom agama dalam KTP merupakan langkah awal integrasi seluruh
warga Negara Indonesia.
C. Penutup
Berpijak pada ideology Negara kita
yaitu Pancasila yang secara tegas menghendaki bahwa warga Negara Indonesia
harus mempunyai agama dan bukan pada aliran tertentu yang termaktub dalam sila
pertama yang berbunyi tentang Ketuhana Yang Maha Esa. Dan sejalan dengan itu
konstitusi pun juga mengatur bahwasanya warga Negara harus mempunyai agama yang
tercantum dalam pasal 28E ayat (1), selain itu sebagai bentuk derivasi dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 64 ayat (1)
yang secara eksplisit menyatakan berkenaan dengan elemen data kependudukan yang
harus dicantumkan dalam identitas diri satu diantaranya adalah agama yang dalam
hal ini telah dilindungi oleh Undang-Undang tersebut. Sebaliknya, bagi yang
setuju terhadap wacana ini mereka juga dapat menggunakan ideology Negara yaitu
Pancasila sebagai argumentasi pertama yang terdapat dalam sila ketiga yaitu
Persatuan Indonesia mereka beranggapan bahwa dengan dicantumkannya kolom agama
dalam KTP maka hal tersebut merupakan disintegrasi dari seluruh penduduk
Indonesia. Kemudian dalam Konstitusi pun juga mengatur tentang adanya kebebasan
beragama bagi penduduk yang tidak menganut agama yang telah diakui dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tersebut yang termaktub dalam pasal 28E ayat
(2) yang secara tegas mengatakan bahwasanya setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya oleh sebab itu penghapusan kolom agama dalam KTP merupakan bentuk
menghormati dan mengakui keberadaan agama maupun kepercayaan diluar yang telah
diakui.
Adapun gagasan yang dapat ditawarkan baik
pihak yang pro maupun kontra terhadap isu atau mosi kali ini yaitu sebagai
berikut :
Pro
:
a) Menghapuskan
kolom Agama dalam KTP sebagai langkah untuk mengintegrasikan seluruh penduduk
Indonesia;
Kontra :
a) khusus bagi yang beragama Islam wajib
dicantumkan selain Islam boleh dikosongkan. Kebijakan demikian sudah diterapkan
di Negara tetangga seperti Malaysia. Hal ini dikarenakan karena Islam sebagai
agama mayoritas dan dalam Islam ada ritual wajib yang harus dilakukan bagi
penganutnya ketika meninggal dunia.
Daftar Pustaka
A.
Buku
Biyanto,
Pluralisme Keagamaan dalam Perdebatan,
( Malang: UMMPress, 2009).
Siti Musdah Mulia, dalam Sururin
(edisi revisi), Nilai-nilai Pluralisme
dalam Islam, (Bandung:
Fatayat NU dan The Ford Foundation, 2005).
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
C. Internet
Republika, Penghapusan Kolom Agama Langgar Pancasila,
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/11/12/newj3w- penghapusan-kolom-agama-langgar-pancasila,
diakses pada 9 Mei 2015 pukul 10.00 WIB.
IRIB, http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/88374-kontroversi-kolom- agama-di-ktp, diakses pada 8 Mei
2015 pukul 12.00 WIB.
Kompasiana, Mendukung Penghapusan Kolom Agama Dalam KTP, http://politik.kompasiana.com/2014/06/21/mendukung-penghapusan- kolom-agama-dalam-ktp--668230.html,
diakses pada 12 Mei 2015 pukul 14.58
WIB.
Kilatportal.com,
Negara Timur Tengah Tak Pakai Kolom Agama
di KTP ?, http://kilatportal.com/negara-timur-tengah-tak-pakai-kolom-agama-di- ktp/#.VVGgbdI9_Oc
, diakses pada 12 Mei 2015 pukul 13.44 WIB.
[1]
Republika, Penghapusan Kolom Agama Langgar Pancasila,
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/11/12/newj3w-penghapusan-kolom-agama-langgar-pancasila, diakses pada 9
Mei 2015 pukul 10.00 WIB.
[2]
IRIB, http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/88374-kontroversi-kolom-agama-di-ktp, diakses pada 8
Mei 2015 pukul 12.00 WIB.
[3]
Kompasiana, Mendukung Penghapusan
Kolom Agama Dalam KTP, http://politik.kompasiana.com/2014/06/21/mendukung-penghapusan-kolom-agama-dalam-ktp--668230.html, diakses pada 12 Mei 2015 pukul 14.58 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar