Rabu, 15 Oktober 2014

Faktor-faktor yang Dapat Menimbulkan Amandemen UUD N RI Tahun 1945 yang Ke-lima



Beberapa Faktor yang Menyebabkan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Harus Di Amandemen yang Ke-5

            UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI Tahun 1945) yang sekarang banyak menimbulkan persoalan sehingga ada wacana yang mengatakan bahwa UUD N RI Tahun 1945 harus diamandemen yang kelima. Dan beberapa faktor yang menyebabkan konstitusi kita harus di amandemen diantaranya :
1.      Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang banyak mengandung multitafsir didalamnya;
2.      Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat yang ambigu terhadap UU yang lain;
3.      Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang;
4.      Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang diaturnya; dan
5.      Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang.

1. Aturan atau Pasal-pasal dalam UUD N RI Tahun 1945 sekarang    banyak mengandung multitafsir didalamnya
    
            Dalam konstitusi kita yang sekarang jika kita lihat ada beberapa Pasal yang dalam rumusannya itu secara implisit mengandung banyak arti (multitafsir) dan tentu ini akan memberi peluang terciptanya suatu UU yang baru yang lahir dari UUD N RI Tahun 1945 dan banyak para elit politik di Parlemen memanfaatkan peluag tersebut atas dasar kehendak politik dan bukan atas kehendak rakyat. Dan satu diantara Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 yang mengakibatkan lahirnya” UU PILKADA SECARA TIDAK LANGSUNG “. Pertama banyak para pengamat Hukum Tata Negara atau Konstitusi yang mengatakan bahwa UU ini sudah sesuai dengan Konstitusi yang atas dasar Pasal yang sudah dijelaskan dimuka. Kelemahan dari rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945 jika kita melihat isinya yaitu sebagai berikut :
        “4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala                             Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilh secara                           Demokratis.**”
Perlu diketahui disini yang mengandung multitafsir adalah kata “Demokratis”, definisi demokrasi yang banyak diketahui adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, arti dari demokrasi ini sendiri tidak berlaku surut artinya banyak penafsiran mengenai arti dari kata demokrasi ini sendiri seperti halnya menurut C.F. STRONG, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakannya pada mayoritas tersebut. Selain itu juga menurut teorinya HANS KELSEN bahwa demokrasi memiliki dua bentuk yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Nah, dengan adanya UU PILKADA TIDAK LANGSUNG ini masyarakat Indonesia pada umumnya tidak setuju atau menolak seperti halnya pengamat konstitusi mengatakan bahwa” hak rakyat sudah dibajak”. Hal ini dikarenakan bahwa konstitusi kita memberi peluang untuk munculnya UU Pilkada tidak langsung ini secara yuridis bahwa itu sah namun masyarakat menolaknya ini artinya memang Pasal dalam konstitusi ini tidak spesifik atau tidak jelas dan dapat dikatakan juga bahwa Negara ini masih bingung mau membawa demokrasi politik kearah yang mana sehingga dirumuskanlah dalam bentuk abstrak. UU Pilkada ini yang sekarang masih diuju materi oleh MK berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam konstitusi yaitu Pasal 24 C ayat (1) UUD N RI Tahun 1945 yang berisi ;
        Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan                    terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang                        terhadap Undang-Undang Dasar,……………………. dst”.

2. Ada sebagian Pasal yang dalam rumusannya mengandung sebuah kalimat
    yang  ambigu terhadap UU yang lain

        Selain yang sudah dijelaskan diatas ada Pasal lain juga yang isinya      membingungkan bagi yang membaca antara UUD N RI Tahun 1945 terhadap UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tepatnya terhadap pasal 24 C ayat (5) UUD N RI Tahun 1945 yang berisikan ;
        Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak                    tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,                  serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.***”

        Dan kita lihat juga bunyi pasal dari pasal 5 UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ;
            “Hakim Konstitusi adalah pejabat Negara.”
ini merupakan bentuk kalimat yang secara sepintas dibaca tidak ada masalah namun jika kita cermati ternyata perbandingan dua kalimat tersebut adalah berbeda atau dapat juga dikatakan ambigu.

3. Ketidaksesuaian stuktural atau susunan yang diatur dalam
    Konstitusi ( UUD N RI Tahun 1945 ) sekarang

        Konstitusi kita sekarang dilihat dari bentuk structural atau susunannya dirasa kurang tepat pertama kedudukan hak asasi manusia yang diletakkan hampir diakhir, ini artinya kedudukan hak warga negara Indonesia dikesampingkan atau tidak diprioritaskan begitu juga dengan susunan lembaga Negara lainnya. Bentuk atau struktur Konstitusi yang baik adalah sebagai berikut :
1.      Pembukaan;
2.      HAM;
3.      MPR, DPR, dan DPD;
4.      Presiden dan Wakil Presiden;
5.      MA, MK, dan KY;
6.      BPK;
7.      dan lain sebagainya.

4. Kurang penegasan terhadap wewenang lembaga Negara yang
    diaturnya

            Konstitusi merupakan hukum dasar bagi suatu Negara dan juga sebagai hukum tertinggi yang akan melahirkan banyak peraturan perundang-undangan lainnya melalui konstitusi ini sebagai sumber hukumnya. Disini jika kita melihat perkembangan waktu saat ini kedudukan konstitusi seperti dikesampingkan karena banyak peraturan perundang-undangan yang lain mengatur lembaga yang sama. Sebenarnya konstitusi harus memberi aturan terhadap lembaga Negara secara rinci, lengkap dan jelas hal ini dikarenakan untuk menghindari dari penyalahgunaan wewenang para pejabat Negara jika tidak diatur secara tegas terbukti dengan adanya UU MD3 hal ini sangat dikhawairkan karena apa kemungkinan para lembaga Negara yang terkait tersebut bisa saja menambahkan wewenangnya selain yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.

5. Sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang

                 Seiring dengan proses berjalannya waktu konstitusi banyak yang harus diperbaharui karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zamannya. Pertama banyaknya lembaga-lembaga Negara yang baru bermunculan yang dalam tugas dan wewenangnya sangat membantu stabilitas politik dan pemerintah satu diantaranya yang dimaksud adalah KPK. KPK merupakan lembaga Negara yang saat ini dieluh-eluhkan oleh masyarakat atas kinerjanya memberantas korupsi di negeri ini dan sudah seharusnya bahwa KPK harus menjadi sebuah lembaga Negara yang permanen dan bukan lagi yang bersifat sementara “ ad hoc”. Dan inilah yang harus diperhatikan oleh suatu Negara saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar